Modal Usaha Rp12 Juta di Rekening Bank Permata Diblokir Gara-Gara Transaksi Tarik Tunai Rp200 Ribu

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada Media Konsumen yang telah berkenan memuat surat ini. Semoga pengalaman yang saya alami dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik perbankan maupun masyarakat, agar tercipta saling pengertian dan penghargaan terhadap hak serta kewajiban masing-masing.

Perkenalkan, saya adalah pelaku usaha UMKM dengan nama Putri Cell Agen Bank, yang bergerak di bidang layanan transaksi perbankan seperti transfer, tarik tunai, pembayaran tagihan (PPOB), dan layanan keuangan lainnya.

Pada tanggal 1 Juli 2026, saya mendapati aplikasi PermataMobile X tidak dapat diakses. Awalnya saya mengira sedang terjadi gangguan sistem, kesalahan memasukkan kata sandi, atau mungkin ada kendala pada telepon seluler saya. Saat itu tidak ada pemberitahuan apa pun dari Bank Permata mengenai penyebab rekening saya tidak dapat digunakan.

Karena khawatir, pada tanggal 3 Juli 2026 saya mendatangi Bank Permata Cabang Tangerang City dan dibantu oleh Customer Service bernama Ibu I**. Saat itulah saya mendapat informasi yang sangat mengejutkan, yaitu rekening saya diblokir karena adanya laporan dari bank lain, terkait dugaan transaksi yang dilaporkan oleh seseorang yang mengaku sebagai korban tindak kejahatan.

Informasi yang saya terima sangat terbatas. Saya hanya diberitahu bahwa terdapat dana masuk sebesar Rp200.000 dari bank lain ke rekening saya. Namun saya tidak pernah dijelaskan kronologi kejadian, jenis dugaan tindak pidana, maupun alasan mengapa rekening saya harus diblokir secara keseluruhan. Penjelasan yang saya terima hanya bahwa Bank Permata bertindak sebagai bank pasif, yang menerima laporan dari bank lain.

Saya kemudian menjelaskan bahwa saya menjalankan usaha agen bank yang setiap hari melayani transaksi tarik tunai menggunakan ATM maupun mobile banking. Saya juga merupakan mitra resmi Bank Permata dan mendapatkan fasilitas 6 unit mesin EDC Mini ATM dengan skema pembagian fee transaksi.

Bahkan, petugas Bank Permata yang menangani kerja sama EDC pernah mengarahkan agar transaksi tarik tunai pelanggan disetorkan ke rekening Bank Permata, karena pembagian fee yang diterima lebih besar. Dengan demikian, rekening Permata memang saya gunakan sebagai rekening operasional untuk menampung transaksi tarik tunai.

Berdasarkan pencatatan usaha saya, pada 12 Juni 2026 pukul 17.29.30, salah satu outlet Putri Cell melayani transaksi tarik tunai sebesar Rp200.000 dari nasabah bank lain melalui mesin EDC Bank Permata. Saya juga telah menyerahkan bukti struk transaksi tersebut sebagai pendukung.

Saat mengajukan keberatan, saya diminta membuat pengaduan resmi dan memperoleh nomor registrasi: 1WITY3. Selain itu saya juga diminta membuat surat pernyataan, kronologi kejadian, serta melampirkan bukti transaksi berupa struk penarikan tunai dari mesin EDC.

Pada hari yang sama, yaitu 3 Juli 2026, saya menerima email dari Bank Permata yang menyampaikan bahwa estimasi penyelesaian pengaduan paling lambat adalah 24 Juli 2026. Informasi tersebut juga disampaikan secara langsung oleh Customer Service dan diperkuat oleh pimpinan Cabang Bank Permata Tangerang City, yang menyampaikan permohonan maaf serta menjelaskan bahwa penyelesaian bahkan dapat dilakukan lebih cepat apabila proses investigasi telah selesai.

Namun hingga 24 Juli 2026, sesuai batas waktu yang dijanjikan, saya sama sekali tidak menerima informasi lanjutan, baik melalui telepon, SMS, email, maupun pemberitahuan lainnya.

Karena tidak ada kepastian, saya kembali mendatangi Bank Permata Cabang Tangerang City. Saya kembali bertemu dengan Customer Service Ibu I** dan pimpinan cabang Ibu H***. Sayangnya, jawaban yang saya terima hanya bahwa kasus saya “masih dalam proses” tanpa adanya penjelasan mengenai perkembangan penanganan ataupun perkiraan kapan rekening saya dapat kembali digunakan.

Sebagai pelaku UMKM, kondisi ini sangat merugikan saya. Saya berharap Bank Permata juga mempertimbangkan dampak nyata yang harus saya tanggung, antara lain:

  • Saya harus berulang kali datang ke kantor cabang yang memerlukan waktu berjam-jam. Sekali kunjungan dapat menghabiskan waktu sekitar 3–4 jam, ditambah biaya parkir sekitar Rp5.000 per jam.
  • Seluruh dana di rekening saya sebesar Rp12.311.905 ikut diblokir dan tidak dapat digunakan untuk operasional usaha. Padahal dana tersebut merupakan modal kerja yang setiap hari diputar untuk menjalankan usaha. Kalau dari tanggal 1 Juli, berapa kerugian profit saya?
  • Apabila transaksi yang dipermasalahkan hanya sebesar Rp200.000, mengapa yang diblokir bukan dana yang diduga bermasalah tersebut saja? Mengapa seluruh saldo rekening harus ikut dibekukan tanpa adanya penjelasan yang memadai?
  • Karena modal usaha berkurang akibat rekening diblokir, saya terpaksa menggunakan rekening lain sehingga harus lebih sering melakukan setor dan tarik tunai. Hal ini tentu menambah biaya operasional, waktu, transportasi, serta mengganggu aktivitas usaha saya.

Saya memahami bahwa bank memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak kejahatan. Namun di sisi lain, saya juga berharap hak-hak nasabah yang beritikad baik tetap mendapatkan perlindungan. Setidaknya, nasabah berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status penanganan, alasan pemblokiran, serta kepastian waktu penyelesaiannya.

Melalui surat ini, saya berharap Bank Permata dapat segera memberikan kepastian atas penyelesaian pengaduan saya, membuka kembali rekening apabila memang tidak ditemukan keterlibatan saya dalam suatu tindak pidana, atau setidaknya memberikan penjelasan yang transparan mengenai alasan mengapa seluruh saldo rekening saya harus diblokir.

Saya juga berharap pengalaman ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang menggunakan rekening bank sebagai rekening operasional. Menyimpan seluruh modal usaha dalam satu rekening tentu memiliki risiko apabila sewaktu-waktu rekening tersebut diblokir dalam proses investigasi, meskipun pemilik rekening belum tentu melakukan kesalahan.

Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat penyelesaian ataupun penjelasan yang memadai, saya berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan perhatian terhadap mekanisme pemblokiran rekening dan perlindungan hak nasabah yang beritikad baik, khususnya pelaku UMKM yang menggunakan rekening sebagai sarana operasional usaha.

Terima kasih atas perhatian Bank Permata dan Media Konsumen. Saya berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Tri Winarno
Tangerang, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Modal Usaha Rp12 Juta di Rekening Bank Permata Diblokir Gara-Gara Tran…

oleh Tri dibaca dalam: 4 menit
0