Hati-Hati Keluhan Permohonan Surat Pembaca Korban Penipuan Modus Phishing Shopee SPinjam, Sanggahan Tetap Ditolak PT Lentera Dana Nusantara Padahal Sudah Lapor Polisi 6 November 20266 November 2026 Siti Beri komentar Account Takeover, Akun Pengguna, APPK, APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) OJK, APPK OJK, Customer complaint handling, Customer Service, Cybercrime, Data nasabah, data pelanggan, Denda keterlambatan pembayaran, e-Commerce, Fintech, Fraud, Fraud Detection, IASC (Indonesia Anti Scam Center), Keamanan akun, kejahatan siber, Kriminalitas, Laporan Kepolisian, Laporan Kriminalitas, Marketplace, Modus Penipuan, money laundering, OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Pembobolan akun, Pencucian Uang, Penipuan, Penipuan online, Penipuan via WhatsApp, Penyalahgunaan akun, Phishing, Pinjaman Online, PT Lentera Dana Nusantara, Rekayasa sosial, sanggahan transaksi, Satgas PASTI OJK, Scam, Shopee, ShopeePay, Social Engineering, SPinjam, Tagihan, Verifikasi Data, Whatsapp Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Melalui surat pembaca ini, saya ingin menyampaikan keluhan dan kekecewaan mendalam atas hasil investigasi PT Lentera Dana Nusantara (layanan SPinjam di aplikasi Shopee) terkait laporan penipuan siber yang menimpa saya. Pada hari Senin, 19 Oktober 2026, saya dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai Shopee melalui nomor WhatsApp 081233803174 dan 085188255811. Pelaku memanipulasi saya dengan alasan ingin membantu “mengamankan akun SPinjam”. Saya kemudian diarahkan untuk mencairkan dana sebesar Rp1.500.000 dan mengklik sebuah tautan (link) pengembalian dana. Namun, setelah link diklik, dana tersebut langsung teralirkan ke akun pintu lokasi merchant di Jakarta Pusat. Saya tidak menerima atau menikmati uang tersebut sepeser pun. Saya telah bergerak cepat menempuh jalur hukum resmi dengan membuat laporan pengaduan ke Kepolisian Resor Sukabumi Kota pada tanggal 22 Oktober 2026 dengan Nomor Laporan: STPLP/[KODE_SURAT]/X/2026/JBR/RES SMI KOTA. Saya juga sudah mengajukan sanggahan dan mengirimkan seluruh bukti tindak pidana ini kepada Customer Service SPinjam. Namun, melalui tanggapan resmi dengan Nomor Pelaporan: 2113514596817322050 pada tanggal 23 Oktober 2026, pihak PT Lentera Dana Nusantara menyatakan laporan selesai ditangani, tetapi tetap menolak sanggahan saya. Mereka bersikeras membebankan tagihan Rp1.500.000 beserta ancaman denda keterlambatan 5% kepada saya dengan alasan transaksi dianggap valid di sistem. Sebagai seorang ibu rumah tangga dan korban kejahatan siber yang sudah melapor secara sah ke kepolisian, keputusan sepihak ini sangat menjatuhkan mental dan memberatkan finansial saya. Sistem keamanan teknologi seharusnya bisa melacak aliran dana tidak sah ke merchant penipu tersebut, bukan malah membebankannya kepada korban rekayasa sosial. Melalui surat ini, saya mendesak manajemen PT Lentera Dana Nusantara dan Shopee untuk menunjukkan iktikad baik mereka, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, serta membekukan tagihan ini hingga pelaku tertangkap. Dokumen resmi Kepolisian RI dan bukti penolakan Shopee telah saya lampirkan sepenuhnya kepada Redaksi Media Konsumen untuk diverifikasi. Hormat saya, Siti Hartini Kota Sukabumi, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.