Keluhan Surat Pembaca Bank UOB Tidak Transparan dalam Hal Penagihan terhadap Eks Nasabah Citibank 31 Januari 2025 Mama 1 Komentar Bank UOB Indonesia, Biaya Lain-lain, Biaya overlimit kartu kredit, Billing Cycle, Billing Statement, Billing System, Bunga kartu kredit, Call Center, Cicilan Kartu Kredit, Citibank, Customer complaint handling, Customer Service, Kartu Kredit Bank UOB, Kartu Kredit Citibank, Kartu Kredit UOB, Mediasi Konsumen, OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Overlimit, Pembayaran cicilan, Pembayaran tagihan, Peralihan unit bisnis Citibank ke Bank UOB, Rincian Tagihan, Sistem penagihan bermasalah, SMS notifikasi, Tagihan kartu kredit, Transparansi Informasi Ikuti kami di Google Berita Saya adalah nasabah eks-Citibank yang masih memiliki kewajiban cicilan (tagihan). Namun, pada akhir tahun 2023, kewajiban tersebut dialihkan ke Bank UOB. Sejak peralihan itu, pihak Bank UOB tidak pernah mengirimkan konfirmasi surat tagihan secara elektronik (email) maupun surat fisik (melalui kurir) kepada saya. Saya hanya menerima SMS ke nomor HP terdaftar, yang berisi informasi minimal pembayaran (minimum payment) dan tanggal jatuh tempo. Meski begitu, pembayaran tetap saya lakukan tepat waktu setiap bulannya sesuai dengan informasi yang diberikan. Seiring berjalannya waktu, saya berupaya menghubungi Contact Center UOB melalui telepon (berbayar pulsa) dan email (chat website) untuk meminta nota pembayaran dan informasi sisa tagihan. Namun, tanggapan dari pihak UOB sangat lambat. Hingga akhirnya, saya memutuskan meminta bantuan OJK melalui website pelaporan. Hasilnya sangat baik, dan surat tagihan akhirnya sampai ke alamat domisili saya per Januari 2025. Di sini, saya sangat menyesalkan tidak adanya keterbukaan atau informasi mengenai biaya hard copy surat tagihan sebesar Rp25.000 per bulan, yang dibebankan oleh pihak UOB kepada nasabah. Akibatnya, sepanjang Desember 2023 hingga Desember 2024, nominal tagihan saya membengkak karena biaya tersebut terakumulasi dan menimbulkan bunga. Kasus ini kemudian dimediasi oleh pihak OJK. Namun pihak UOB bersikeras bahwa mereka telah berhasil mengirimkan surat tagihan ke alamat saya. Dengan ini, saya menulis surat terbuka ini untuk menegaskan bahwa saya tidak pernah menerima surat tagihan tersebut. Saya meminta pihak UOB untuk mempertanggungjawabkan pernyataan mereka dan membuktikannya. Segala kelalaian dan kesalahan UOB tidak berhak dibebankan kepada nasabah. Jangan mengganggu waktu dan merusak pikiran nasabah yang sedang berusaha menyelesaikan kewajibannya dengan cara-cara seperti ini (menyamarkan tagihan). Saya juga mohon kepada para pemimpin UOB untuk lebih memonitor kinerja stafnya agar dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabah eks-Citibank. Terima kasih. Yunni Permata Medan, Sumatera Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Munzir Akbarwan31 Januari 2025 - (17:47 WIB)Permalink Jelas itu kesalahan dari UOB.akibat penggabungan email anda sampai hilang dalam sistim. gimana kalau sampai uang nasabah di gabungkan bisa lenyap pula.jauhi ya menggunakan bank2 asing. mari perkuat bank indonesia Login untuk Membalas