Keluhan Kritik dan Saran Surat Pembaca Keluhan Terhadap Kebijakan Tokopedia dan TikTok Shop Seller Center 18 April 2025 MANG 82 Komentar Akuisisi bisnis, Akun Pengguna, Biaya Administrasi, biaya ekstra, Biaya Lain-lain, Biaya Layanan, Customer complaint handling, Customer Service, Dana hasil penjualan, e-Commerce, Fitur Aplikasi, Integrasi akun Tokopedia dan TikTok Shop, Jual beli online, Jualan Online, Marketplace, Merger, perubahan aturan, Potongan hasil penjualan, Shop Tokopedia, Syarat dan Ketentuan, Tiktok, TikTok Business Center, TikTok Seller, TikTok Shop, TikTok Shop by Tokopedia, Tokopedia, Tokopedia Care Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Salam sejahtera semua, dan terima kasih untuk Media Konsumen. Melalui surat ini, saya sebagai penjual ingin menyampaikan keberatan dan keluhan atas pembaruan kebijakan aplikasi jual beli online Tokopedia. Yang menurut saya dan teman-teman sesama penjual kecil lainnya, sangat tidak mendukung UMKM, apalagi pedagang online kecil-kecilan seperti saya. Berikut kebijakan yang menurut kami memberatkan para pelaku usaha kecil dan menengah: Penggabungan Tokopedia dengan TikTok Shop yang tidak bisa dibatalkan atau dipisahkan kembali. Cara kerja aplikasi ini lebih sulit dan lebih buruk dari aplikasi Tokopedia Seller. Kebijakan terlalu rumit dan menekan, serta sering sekali barang ditolak dan akun malah terkena pelanggaran. Waktu pembayaran penyelesaian pesanan jadi lebih lama. Yang sebelumnya hanya 2 hari atau bahkan bisa di hari yang sama jika pembeli melakukan konfirmasi penyelesaian pesanan, sekarang malah menjadi 7 hingga 15 hari. Ini membuat para pedagang kecil tidak bisa memutar modal dengan segera, dan bisa membangkrutkan usaha. Potongan/biaya layanan terlalu besar. Barang yang dijual dengan keuntungan hanya Rp30.000, tetapi potongannya mencapai Rp32.000. Ini juga sudah jelas merugikan. Kami berjualan mencari untung, bukan mencari hikmahnya. Pelayanan customer service yang dulunya ramah dan bisa diandalkan, sekarang jadi seenaknya dengan jawaban yang tidak sesuai dan tidak memberi solusi. Itulah yang ingin saya sampaikan kepada publik dan juga pihak Tokopedia. Kami punya hak untuk menyampaikan keluhan dan keberatan, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap penjual online yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Peraturan Pemerintah (PP) PSTE Nomor 71 Tahun 2019. Harapannya adalah, pihak Tokopedia mengembalikan kebijakan yang dulu, yang tidak memberatkan para pelaku usaha kecil seperti saya. Terutama pada masalah penggabungan Tokopedia dan TikTok Shop, kami harap bisa dipisahkan kembali dengan dua pilihan: bisa digabung atau tidak digabung. Dan yang lebih penting lagi adalah masalah waktu pembayaran penyelesaian pesanan. Kami berharap bisa kembali pada kebijakan sebelumnya, yaitu selama 2 hari kerja, dan bahkan bisa di hari yang sama jika pembeli sudah melakukan konfirmasi. Terima kasih atas dimuatnya surat ini, dan besar harapan kami agar pihak terkait bisa membaca, merespons, dan mengevaluasi kritik serta saran dari para penggunanya. Wassalam, Nurliman Majalengka, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Renard18 Juni 2025 - (14:52 WIB)Permalink Benerrrr bro gila jelek banget skrg tokopedia digabung sm tiktok, udh seller center nya lebih jelek dan banyak fitur ilang ditambah lagi emg biaya komisi nya ga jelas. Gabakal pernah lg ane jualan lewat tokopedia mending balik ke shoppee kalo gini mah. Masa ane jualan barang 600rb biaya jasa nya ampe 80rb, otak nya dimana itu… Login untuk Membalas
Reza17 Juli 2025 - (18:12 WIB)Permalink Betul, tokopedia semenjak gabung udah ga rekomen buat jualan. Apalagi yg punya modal paspasan. Menu aplikasinya pun jadi aneh ga friendly, ga kaya tokped dulu yg simpel dan mudah di mengerti. Peraturannya pun tolol ga ketolongan. Mending di bangkrutin sekalian deh tokped tiktok daripada pake sistem VOC gitu. Login untuk Membalas
PT8 Agustus 2025 - (12:39 WIB)Permalink iya betul, punya saya akun baru daftar seller langsung di blokir, terus pakai akun lama di tokopedia, lalu di integrasikan, terus pakai nama yang tidak terlalu sama dengan yang lama, tiba” di blokir, SISTEM VOC, Penjual Indonesia harus Kompak, BOIKOT TIKTOK DAN TOKOPEDIA, makin lama makin kesini, lebih milih pembeli mereka, shopee juga sama BEBAS PENGEMBALIAN, emg pembeli bakalan ada kalau penjual gak ada, AYO BOIKOT MARKETPLACE INDONESIA KHUSUS NYA TIKTOK, TOKOPEDIA, SHOPEE, besar kepala mereka lama” Login untuk Membalas