Keluhan Surat Pembaca Penyelesaian Masalah dari Shopee Merugikan Penjual 5 Mei 2025 jay 7 Komentar Alasan pengembalian, Barang Elektronik, Barang Rusak, Customer complaint handling, Customer Service, dispute, e-Commerce, Garansi pengembalian barang, JNE Express, Jual beli online, Jualan Online, Kategori Produk, Kebijakan pengembalian barang, kerusakan barang, Klaim kerusakan, Marketplace, Pusat Resolusi Shopee, Retur barang, Segel produk, Shopee, Syarat dan Ketentuan, Unboxing Ikuti kami di Google Berita Pembeli dengan pesanan nomor: 250405FXPJU9GB, melakukan order melalui Shopee pada tanggal 5 April 2025. Penjual menyerahkan paket pesanan ke kurir SPX pada tanggal 7 April 2025. Pembeli menerima pesanan pada tanggal 10 April 2025 dalam keadaan baik (tidak pecah). Pada tanggal 15 April 2025, pembeli mengajukan pengembalian dengan alasan lampu mati. Pembeli konfirmasi ke penjual melalui chat bahwa lampu mati setelah digunakan kurang dari seminggu. Artinya barang sudah dipakai selama 5 hari. Kemudian pembeli menyerahkan paket pengembalian melalui jasa kirim JNE pada tanggal 18 April 2025. Pada tanggal 20 April 2025 barang pengembalian diterima penjual dalam keadaan pecah. Penjual mengajukan banding dengan alasan barang pengembalian diterima dalam keadaan rusak. Kemudian admin Shopee melakukan konfirmasi ke jasa kirim JNE. Hasil keputusan penyelesaian masalah dari tim Shopee menyatakan banding/klaim penjual ditolak, dengan alasan pengemasan tidak sesuai standar dan dana dikembalikan ke pembeli. Yang melakukan packing saat pengembalian adalah pembeli, bukan penjual. Kenapa resiko pecah karena packing tidak standar dibebankan ke penjual? Jayadi Romasito Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Diabloimmortal16 Mei 2025 - (21:33 WIB)Permalink Kalau belum 5 hari udah rusak berarti memang barangmu busuk tidak layak beredar di pasaran, barang normal saja bisa dikembalikan apalagi kalau rusak? Maunya bagaimana? Login untuk Membalas
jayPenulis artikel6 Mei 2025 - (22:30 WIB)Permalink Yang bilang tidak bisa dikembalikan siapa? Pembeli bebas kembalikan barang dengan berbagai alasan. Kami juga memberikan garansi. Garansi artinya barang tidak berfungsi akan dikembalikan ke distributor dalam keadaan utuh. Kami kirim ke pembeli dengan packing rapi (aman), dikembalikan menggunakan packing bekas asal2an (lakban fragile sudah tidak terlihat). Emang bisa beli ditoko offline garansi dikembalikan dalam keadaan pecah? Login untuk Membalas
Buyung6 Mei 2025 - (22:15 WIB)Permalink Dari case ini pihak ekspedisi yang menolak ganti kerusakan karena pihak jasa kirim, pihak shopee yang kurang tegas sama jasa kirim harus nya lihat masalah nya ini yang kemas pembeli bisa sampai pecah di perjalanan. Kalau jasa kirim pasti menolak asalan nya pasti pengemasan tidak sesuai standar (ekspedisi gak mau ganti klaim makanya alasan nya pasti itu) lagu lamaaaa… Login untuk Membalas
jayPenulis artikel6 Mei 2025 - (22:46 WIB)Permalink Yap, kadang tim terkait tidak membaca kronologis secara detail dan kurang teliti dalam menganalisa masalah sehingga keputusan yg diambil salah. Anehnya justru tim terkait minta bukti foto pengemasan saat penjual melakukan pengiriman, kan ga nyambung Login untuk Membalas
Kenzie7 Mei 2025 - (13:22 WIB)Permalink Shopee kebijakannya memang agak konyol,mementingkan sendiri COD COD makin banyak orng yg belanja biaya layanan makin kaya,mana perduli sama urusan barang retur ga perduli mau pecah ilang,disuruh bicara Ama robot.mau barang diasuransikan juga hasilnya sama2 aja,disuruh bukti video pakinglah Cuma jadi budak buat aturan batas waktu kirim sempit,mau diasuransi juga ttp minta video paking. Konyol memang cuma maunya enaknya aja,biaya potongan gede,investigasi masalah aja ga bener Login untuk Membalas
agus7 Mei 2025 - (17:53 WIB)Permalink Emang parah sih gan, yang salah pembeli dan pihak ekspedisi yang selalu dijadiin korban penjual. Semoga segera ditanggapi dan diberikan kompensasinya gan Login untuk Membalas
jayPenulis artikel8 Mei 2025 - (07:45 WIB)Permalink Bolak balik buat laporan, kasih penjelasan tidak direspon. Laporan dijawab dengan template yang sama, langsung ditutup. Setelah kirim surat somasi baru direspon, ditelepon dan sudah dibayarkan kompensasinya pada tanggal 7 Mei 2025. Klo ga pakai penasihat hukum jangan harap bakal direspon 😅 Login untuk Membalas