Penyalahgunaan Kartu Debit yang Hilang untuk Transaksi Online

Saya adalah nasabah Hana Bank yang kehilangan kartu debit. Namun anehnya, akun saya dibobol tanpa menggunakan OTP oleh seseorang yang tidak saya kenal, untuk bertransaksi melalui metode debit di merchant online seperti Lazada dan Tokopedia.

Saya tidak pernah memberikan OTP kepada orang tersebut, tetapi tetap saja terjadi pembobolan. saya sudah melakukan pemblokiran melalui aplikasi Hana Bank. Saya juga sudah berusaha untuk mengajukan sanggahan atas transaksi tersebut dan meminta pengembalian dana ke rekening saya, karena saya tidak pernah memberikan OTP dan pembobolan ini terjadi tanpa sepengetahuan saya. Namun, pihak Hana Bank tidak mengindahkan permohonan saya dan menyatakan bahwa masalah ini sudah dianggap selesai.

Kebohongan apa lagi ini? Bagaimana bisa dianggap selesai jika uang saya sebesar Rp1.769.380 tidak kembali? Saya merasa Hana Bank telah berbohong dan saya akan menuntut pengembalian uang saya karena pembobolan ini terjadi tanpa OTP, meskipun kartu saya hilang.

Arief Budiman
Bogor, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

6 komentar untuk “Penyalahgunaan Kartu Debit yang Hilang untuk Transaksi Online

  • 16 Mei 2025 - (13:48 WIB)
    Permalink

    Kartu hilang harusnya bisa langsung tutup kartunya di aplikasi. Memang di situs dan merchant tertentu tidak perlu OTP untuk transaksi.

  • 16 Mei 2025 - (17:22 WIB)
    Permalink

    Kalau kartu kredit masih ada harapan dananya bisa balik transaksi tanpa OTP. Kalau debit susah

    • 17 Mei 2025 - (23:19 WIB)
      Permalink

      Harusnya kalau kartu hilang, pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kepolisian secepat mungkin, jadi kita ada landasan hukum yang kuat jika kartu yang hilang tersebut disalahgunakan (laporan kepolisian harus lebih awal daripada waktu disalahgunakan)

  • 18 Mei 2025 - (10:35 WIB)
    Permalink

    Iya kenapa sekarang masih da beebrapa yang dibolehkan tanpa tanda tangan atau pin atau otp ya, itu kan sangat berbahaya.

    Harusnya pemerintah sudah mewajibkan semua transaksi CC wajib menggunakan otp,pin atau tanda tangan.

 Apa Komentar Anda?

Ada 6 komentar sampai saat ini..

Penyalahgunaan Kartu Debit yang Hilang untuk Transaksi Online

oleh Arief dibaca dalam: 1 menit
6