Keluhan Surat Pembaca Pertanggungjawaban Barang Hilang di Shopee 18 Agustus 202518 Agustus 2025 tonny 10 Komentar Asuransi Pengiriman, Customer complaint handling, Customer Service, e-Commerce, Ganti Rugi, Jualan Online, Klaim Asuransi, Klaim Kehilangan, Kurir, Label pengiriman, Layanan kurir, Marketplace, Paket kiriman hilang, Pusat Resolusi Shopee, Shopee, Syarat dan Ketentuan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Halo Media Konsumen, Saya adalah salah seorang penjual di Shopee. Pesanan saya (250729DKT5T6DH) dinyatakan hilang oleh kurir SPX pada tanggal 11 Agustus 2025 dan dilakukan penggantian senilai 10x ongkos kirim saja pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan alasan tidak diasuransikan, sehingga hanya diganti senilai 10x ongkos kirim karena nominal barang lebih tinggi dari 10x ongkos kirim. Saya di sini sudah dirugikan secara waktu, tenaga, dan uang akibat kelalaian pihak kurir. Kepercayaan pelanggan juga rusak akibat kesalahan pihak kurir ini. Sementara Shopee dan pihak kurir dengan sengaja lari dari tanggung jawab dengan berlindung pada peraturan 10x ongkos kirim karena tidak ada asuransi. Peraturan ini sudah pernah diulas oleh pakar hukum (Ismail Muzzaki, Kenny Wiston, berandahukum.com) dan dinyatakan sebagai bentuk penyimpangan dan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Karena dalam Pasal 18 huruf a UU Perlindungan Konsumen, dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Shopee di halaman Asuransi Pengiriman menyarankan untuk memberikan perlindungan asuransi untuk barang bernominal tinggi atau pesanan yang belum terlindungi senilai harga barang. Pernyataan ini selalu menjadi “jawaban standar” Shopee setiap kali terjadi kasus kehilangan barang. Meskipun saya menyadari bahwa kasus kehilangan barang ini seharusnya menjadi tanggung jawab penuh kurir meskipun tanpa adanya asuransi, saya mengalah dan sudah mengasuransikan semua barang yang bernilai tinggi. Sementara untuk klausul “pesanan yang belum terlindungi senilai harga barang” ini tidak dapat diterapkan di sistem Shopee karena Shopee mengharuskan penjual memasang asuransi per 1 barang di awal (bukan per 1 pesanan) sebelum penjual mengetahui besar nilai pesanan yang masuk. Hal ini akan berbeda jika seandainya Shopee mengharuskan pilihan asuransi atau tidak setelah pesanan masuk, sehingga penjual bisa mengkalkulasi risiko berdasarkan besar nilai pesanan jika dibandingkan dengan 10x ongkos kirim untuk menentukan perlu tidaknya asuransi. Biaya asuransi ini juga tetap dibebankan Shopee ke penjual jika pesanan gagal dikirimkan oleh kurir. Hal ini juga tidak adil bagi penjual karena kegagalan pengiriman ini bukan disebabkan oleh penjual, tetapi sering kali masalah dari pihak kurir atau pembeli (seperti pembeli menolak pembayaran, kurir tidak menemukan alamat pembeli, kendala operasional, dll). Penjual sudah rugi secara waktu, tenaga, dan uang untuk memproses pesanan yang gagal kirim ini, akan tetapi masih harus menanggung kerugian tambahan berupa biaya asuransi. Penjual di Shopee juga “diwajibkan” untuk memproses semua pesanan yang masuk dan mendapat poin negatif jika melakukan pembatalan pesanan. Dahulu penjual dapat memblokir akun pembeli yang bermasalah guna mencegah adanya pesanan dari pembeli tersebut di kemudian hari. Akan tetapi fitur blokir ini sudah dihilangkan oleh Shopee sejak beberapa bulan lalu. Padahal ini seharusnya hak penjual untuk menyaring pembeli yang mau dilayani. Singkatnya, penjual secara tidak langsung “dipaksa” Shopee untuk mengirimkan semua pesanan masuk tanpa melakukan penyaringan order dari pembeli. Dalam perjalanannya, barang bernominal tinggi ini sudah jarang sekali hilang sejak diasuransikan, tetapi bergeser ke barang bernilai rendah yang tidak diasuransikan. Barang bernilai rendah sudah sewajarnya tidak perlu dilindungi asuransi (sesuai saran dari Shopee), akan tetapi hal ini menjadi masalah ketika ada pesanan yang masuk dengan quantity besar sehingga total nilai pesanan menjadi besar dan berisiko tinggi jika sampai hilang tanpa adanya asuransi. Misalnya ada pesanan masuk untuk barang bernilai Rp5.000 sebanyak 2.000 buah sehingga total pesanan menjadi Rp10.000.000. Padahal pesanan dalam jumlah besar ini sangat jarang terjadi. Untuk apa barang bernilai rendah ini diasuransikan jika pembeli ternyata sering kali hanya pesan 1–2 buah saja? Penjual tidak dapat meramal nominal pesanan pembeli. Kami tidak tahu apakah pembeli akan membeli dalam jumlah sedikit atau banyak. Hal inilah yang saya alami dalam kasus saya kali ini setelah semua barang bernilai tinggi sudah saya asuransikan. Saya pribadi sebagai penjual sebenarnya bersedia untuk melakukan perlindungan asuransi jika memang terdapat pesanan yang masuk dengan nilai lebih dari 10x ongkos kirim. Akan tetapi sistem Shopee tidak dapat mengakomodasi pemasangan asuransi setelah pesanan masuk, sehingga saat terjadi kehilangan barang, penjual dipaksa menanggung kerugian jika tidak ada asuransi. Saya sudah mengajukan komplain ke Shopee berulang kali dan pernah dijawab dengan tidak masuk akal oleh CS Shopee bahwa asuransi diwajibkan (bukan disarankan) untuk semua produk (bukan produk tertentu) tanpa melihat harga (bukan yang bernilai tinggi saja). Ini sudah jelas menunjukkan jawaban putus asa karena mengetahui kekurangan dari sistem asuransi Shopee yang tidak mendasarkan dari nilai pesanan yang masuk, tetapi berdasarkan per 1 produk di awal sebelum pesanan masuk. Padahal di halaman Asuransi Shopee sendiri tidak pernah mencantumkan klausul kewajiban tersebut. Dari pihak internal kurir SPX, saya pernah mendengar bahwa kurir SPX diminta mengganti penuh senilai pesanan jika terjadi kehilangan atau kerusakan paket. Hal ini sangat mengagetkan saya, karena jika nilai pesanan lebih tinggi dari 10x ongkos kirim, saya tetap mendapatkan ganti rugi senilai 10x ongkos kirim, padahal kurir membayar penuh senilai pesanan tersebut. Jika benar, masuk ke mana uang lebih yang dibayar kurir tersebut? Saya yakin banyak penjual Shopee yang mengalami hal serupa seperti saya. Saya sudah tidak mempermasalahkan soal nominal kerugian yang saya alami untuk kasus ini. Saya di sini hanya menginginkan Shopee melakukan perbaikan sistem dan mencabut klausul 10x ongkos kirim yang bertentangan dengan UU di Indonesia. Penjual di Shopee sudah “ditindas” dengan aturan yang sewenang-wenang yang diterapkan oleh Shopee. Kami tetap akan mengalami kerugian baik dengan mendaftarkan asuransi maupun tidak, padahal ini sudah seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pihak kurir dan/atau Shopee. Saya sudah pernah memberikan saran ke Shopee agar asuransi ini dimasukkan ke dalam komponen biaya admin saja dan tidak dipotong jika barang gagal dikirim, atau biaya asuransi dibebankan ke pembeli (opsional), serta melakukan perubahan prosedur asuransi berdasarkan nilai pesanan (bukan nilai produk). Hal ini sudah dilakukan oleh marketplace lainnya untuk mengatasi masalah seperti ini. Tetapi Shopee tidak pernah melakukan perubahan sistem maupun kebijakan sampai saat ini. Semoga saran dan kritik ini dapat didengar oleh Shopee ataupun pihak yang berwenang untuk kemajuan bersama semua stakeholder yang terkait di Indonesia. Terima kasih. Tonny Kediri, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Abo Cah18 Agustus 2025 - (16:23 WIB)Permalink “karena Shopee mengharuskan penjual memasang asuransi per 1 barang di awal (bukan per 1 pesanan) sebelum penjual mengetahui besar nilai pesanan yang masuk.” ya semua serba persentase, semakin tinggi harga produk ya semakin tinggi biaya asuransinya sebab berdasarkan persentase harga produk “Misalnya ada pesanan masuk untuk barang bernilai Rp5.000 sebanyak 2.000 buah sehingga total pesanan menjadi Rp10.000.000.” utk poin ini apakah ente menghitung berat barang? utk barang murah beli banyak artinya ongkos kirim pun bertambah sesuai berat yg dikirim trik dr semua ini adalah berat produk, kalo ente jual produk harga 5rb berat 0,5 kg, ya tidak perlu pakai asuransi. ongkir paling murah itu skrg 3.500 kalau pakai “hemat” (shopee) artinya bila barang hilang, diganti maksimal 35rb, kalo produk ente harga 5rb berat 250gr pembeli beli 5, artinya total harga 25rb kalau hilang masih lbh kecil drpd ongkir x10 kalau beli 2rb buah, ya 2rb x 250gr = 500 kg silakan dihitung ongkirnya utk 500kg kalau pakai kargo, bila ongkirnya lbh dr 1jt ya tidak perlu asuransi utk masalah asuransi pengiriman, pendapat ane : tanpa asuransi pun harusnya pihak ekspedisi mengganti full, tidak boleh ada asuransi pengiriman sebab itu adalah tanggung jawab mereka sebagai pengusaha kiriman tapi apa daya, aturan mereka begitu dan dibiarkan oleh negara, jd ya ikuti saja aturan mereka. kalo kata kasarnya : ane yg punya usaha, ane yg bikin aturan, ente ga mau ikuti aturan, silakan cari perusahaan lain! POIN penting yg ane mau beritahukan soal pengiriman ini adalah : perhatikan berat produk dan biaya kirimnya bila tidak mau pakai asuransi 2 Login untuk Membalas
tonnyPenulis artikel19 Agustus 2025 - (01:57 WIB)Permalink Sebelumnya terimakasih untuk masukannya. Problemnya adalah berat barang per unit juga kecil, sementara biaya kirim tidak bisa diketahui sebelum adanya pesanan yang masuk. Probabilitas pesanan masuk dalam jumlah besar juga kecil, sehingga diputuskan untuk tidak memasang asuransi untuk barang tersebut. Ini juga sesuai saran shopee untuk mengasuransikan “barang yang bernilai tinggi” saja. Hal ini sebenarnya tidak akan jadi masalah jika sistem shopee membebankan asuransi setelah pesanan masuk, sehingga penjual bisa menghitung nilai 10x ongkir jika dibandingkan dengan nilai pesanan tersebut untuk menentukan perlu tidaknya asuransi. Penjual sudah tidak bisa mengasuransikan jika pesanan sudah masuk dan harus mengambil keputusan antara tetap mengirimkan pesanan (dengan resiko rugi jika sampai hilang) atau membatalkan pesanan (kehilangan penjualan dan menambah point negatif performa toko). Saya setuju sebenarnya asuransi ini memang tidak diperlukan, tetapi dalam hal ini saya mengalah dan sudah mendaftarkan semua barang bernilai tinggi dengan resiko tetap menanggung kerugian biaya asuransi jika sampai barang ini gagal dikirim dan dikembalikan ke penjual (yangmana seringkali karena masalah di pihak kurir atau pembeli). Login untuk Membalas
Tab19 Agustus 2025 - (18:10 WIB)Permalink Yg namanya ekspedisi (JNE, SPX, Anteraja, Si cepat, JNT) sampe skrng perasaan kebijakan dari dulu itu cuma pergantian 10x Ongkir maka nya kalo ada barang mahal sebagai seller itu ada 2 pilihan kalo mau kirim barang terus hilang, mau ganti full kalo hilang (pake asuransi) apa lebih milih cuma ganti 10x ongkir, pernah buktiin sendiri barang 4jt hilang di Anteraja tapi karena pake asuransi nyatanya di ganti full gak kurang 1 rupiah pun, pernah juga kirim paket cuma 1,8jt hilang ya cuma di ganti 10x Ongkir kalo lagi baik hati paling kurir nya ganti 500rb Login untuk Membalas
Shin Chan18 Agustus 2025 - (17:42 WIB)Permalink Fitur blokir pembeli masih bisa tapi agak tricky. Sengaja disembuyikan / dibuat susah sama Shopee atau memang mereka belum sadar tricknya. 3 0 Login untuk Membalas
Power Glue18 Agustus 2025 - (18:53 WIB)Permalink Bisa lewat video shopee search username nya di shopee video. Nemu lalu blokir. 2 Login untuk Membalas
KGM19 Agustus 2025 - (06:02 WIB)Permalink Kalau saya melihat nya paket besar kemungkinan hilang itu sebenarnya tidak ada,Tidak mungkin paket besar bisa kececer Tapi dikarenakan ekpedisi cuma berlindung dari syarat pergantiannya cuma 10xongkir atau maksimal 1juta, ini jadi modus orang dalam/ kurir buat jadi maling karena mereka tahu produk mana aja yg nilai nya besar. Saran aja utk paket besar sebaiknya no resi ditulis agak banyak dikarung /paket ,jangan cuma 1 biar jaga jaga stikernya lepas rusak selama diperjalanan. 1 Login untuk Membalas
Power Glue19 Agustus 2025 - (09:49 WIB)Permalink Nah paket medium saya biasa jg kurang lebih 40x30x30 cm aja biasa saya selalu print 2 resi atas dan samping 1 Login untuk Membalas
Taufik20 Agustus 2025 - (11:16 WIB)Permalink Semakin aneh konoha ini seharus nya apa pun alasan nya apa bila barang sudah sampai di pihak ekpedisi itu tanggung jawab nya mau pakek asuransi apa tidak kalau rusak wajib ganti apa lagi hilang karena kita udah bayar jasa nya Login untuk Membalas
tonnyPenulis artikel23 Agustus 2025 - (00:25 WIB)Permalink Benar. Dengan logika yang sama, penjual seharusnya juga boleh dong menetapkan “Asuransi Penjualan” untuk mengalihkan tanggung jawab… Login untuk Membalas
Billy23 November 2025 - (16:16 WIB)Permalink KAMI JUGA BBRP KALIMENGALAMI HAL YG SAMA , CUMA DIGANTI 10X ONGKIR, PADAHAL PAKET YG HILANG NILAINYA JAUH LEBIH BESAR, CUMA SATU KATA AJA BUAT SHOPEE ” SEMOGA CEPAT BANGKRUT “ Login untuk Membalas