Tanggapan Tanggapan perihal “Kronologi Pembobolan Deposito Rp335 Juta, Mohon OJK Investigasi Sistem Keamanan Krom Bank!” 4 Oktober 2025 Krom Bank Indonesia 15 Komentar Aplikasi palsu, aplikasi Pintu, Aplikasi Smartphone, Bank Krom, BI Fast, Call Center, Celah sistem, Customer complaint handling, Customer Service, Deposito, Fraud, Indodax, Investigasi transaksi, Keamanan rekening bank, keamanan siber, Kriminalitas, Krom Bank Indonesia, Laporan Kepolisian, Mobile Banking, Modus Penipuan, Notifikasi transaksi, OJK, One Time Password, OTP, pasar mata uang kripto, Pemblokiran rekening, Pembobolan akun, Pembobolan rekening bank, pencairan deposito, Pencucian Uang, Penipuan, Penipuan online, Penipuan via WhatsApp, Personal Identification Number, Phishing, Rekening bank, Rekening Tabungan, sanggahan transaksi, Sistem keamanan, Social Engineering, Telepon penipuan, Transfer antar bank, Transfer Dana, Validasi Transaksi, Verifikasi, Website penipuan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Terima kasih atas masukan yang Bapak Hartono sampaikan melalui kolom Surat Pembaca MediaKonsumen.com tertanggal 1 Oktober 2025 berjudul “Kronologi Pembobolan Deposito Rp335 Juta, Mohon OJK Investigasi Sistem Keamanan Krom Bank!”. Kami memahami kekecewaan yang dialami dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dari kejadian ini. Sebagai bentuk tanggung jawab dan tindak lanjut, sebelumnya kami telah mencoba menghubungi Bapak Hartono melalui kontak terdaftar namun belum dapat tersambung, sehingga kami sampaikan melalui email untuk memberikan detail informasi terkait keluhan yang disampaikan. Lebih lanjut, kami juga telah melaporkan pengaduan yang disampaikan oleh Bapak Hartono ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan (LAPS-SJK) sebagai bentuk komitmen dan keaktifan Krom Bank terhadap penyelesaian pengaduan konsumen. Krom Bank senantiasa beroperasi dengan standar keamanan sistem yang ketat, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tercermin dari penerapan berbagai lapisan perlindungan seperti fingerprint, password, PIN, dan Face ID untuk memastikan hanya nasabah pemilik akun yang dapat mengakses dana. Mengingat modus penipuan saat ini semakin beragam, kami kembali mengimbau seluruh nasabah untuk meningkatkan kewaspadaan. Kami menekankan pentingnya untuk tidak mengunduh file atau aplikasi dari sumber tidak resmi, serta menjaga kerahasiaan data pribadi (OTP, PIN, password, informasi KTP, dan data pribadi nasabah lainnya) dari pihak manapun, termasuk yang mengatasnamakan Krom Bank. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan menghargai setiap masukan dari nasabah sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Jika masih ada hal yang ingin disampaikan, Bapak Hartono dapat menghubungi Layanan Pelanggan kami di 021-50996920 atau melalui email ke support@krom.id. Hardi Wibawa Digital Operations Assistant Manager PT Krom Bank Indonesia Tbk. Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bat4 Oktober 2025 - (08:29 WIB)Permalink Sudah bisa diduga, ini kemungkinan besar disebabkan oleh kelalaian nasabah. Tidak semudah itu membobol aplikasi bank tanpa adanya keterlibatan atau kesalahan dari pihak nasabah sendiri. Sangat disayangkan jika nasabah justru bersikap seolah-olah menjadi korban dan tidak mampu berpikir jernih. Seharusnya nasabah bekerja sama dengan pihak bank, bukan malah menyerang dan melempar kesalahan kepada bank. Nasabah juga seharusnya membantu bank serta aparat hukum dengan berbicara jujur untuk membantu proses penyidikan dan hukum. Lagipula, jika memang semudah itu membobol aplikasi, pasti sudah ada banyak sekali korban, bukan hanya satu-dua orang, dan kerugiannya pun bukan sekadar ratusan juta, melainkan bisa mencapai triliunan. 4 14 Login untuk Membalas
RENI4 Oktober 2025 - (09:22 WIB)Permalink Kalau dari surat pembaca nasabah disini jelas nasabah toledor, kena pishing soal IKD dan jelas2 dibantu sama oknum tsb katanya 2 Login untuk Membalas
Viancee4 Oktober 2025 - (14:17 WIB)Permalink saya membaca surat itu ditujukan untuk OJK, bukan untuk minta tanggapan Krom Bank. Apakah itu kelalaian nasabah / bank, biar OJK dan pengadilan yang memutuskan. Bagi mereka2 yang tidak pernah mengalami kasus ini, mungkin dengan gampang bicara ini kelalaian nasabah sendiri. 1 Login untuk Membalas
Tab4 Oktober 2025 - (18:08 WIB)Permalink Maaf om bukan perkara belum ngalamin atau gak, tapi kan kasus yg di alami nasabah itu seperti memberi kunci motor+rumah kepada maling pdhl bank sudah ngasih keamanan berupa gembok dan kunci ganda yg hanya bisa di buka nasabah tapi nasabah malah ngasih semua kunci ke maling, kecuali kalo murni maling sendiri yg bobol pdhl udah di kunci semua tanpa ngasih kunci ke maling berarti emang bank nya yg gak aman kok bisa gembok sama kunci ganda di bobol Login untuk Membalas
Viancee6 Oktober 2025 - (16:43 WIB)Permalink sorry itu tanggapan saya sebagai sama2 pembaca yang berusaha obyektif cara pandangnya. kalau memang nasabah yang berikan peluang, ngapain ditulis di media? itu salah satu analisa saya. duduk perkaranya pasti tidak se simple yang anda sampaikan. Makanya untuk fair…biar hukum yang berbicara. Bukan menimpakan semuanya pada korban. salah satu tujuan aturan hukum adalah memberikan proteksi hukum kepada nasabah. Login untuk Membalas
Andri Haryono5 Oktober 2025 - (08:19 WIB)Permalink Aplikasi WA dan Banking jangan dicampur di satu hp, jadi ga kebobolan 1 Login untuk Membalas
Mr5 Oktober 2025 - (17:07 WIB)Permalink Harusnya tiru sistem bca mobile, jika kartu sim yg didaftarkan tidak terdeteksi di HP pengguna, maka aplikasi tidak bisa digunakan Sepertinya memang ada kelemahan dari sistem perbankan nya sehingga terjadi pembobolan dana deposito Login untuk Membalas
Rangga Lawe6 Oktober 2025 - (10:43 WIB)Permalink Kalau Dana saldo nasabah yg hilang mungkin ga jadi masalah karena kelalaian nasabah unduh apk penipu…yang hilang saldo DEPOSITO…yang belum jatuh tempo..hiya memang bisa di tarik sebelum jatuh tempo dengan kena pinalti dan bunga hangus…tapi dana 335 jt…hanya dalam waktu 35 menit hilang..begitu cepatkah verifikasi id nasabah untuk cairkan DEPOSITO sebelum jatuh tempo 1 Login untuk Membalas
roti7 Oktober 2025 - (11:32 WIB)Permalink Saya ex pegawai bank swasta nasional ! Pengalaman saya kalo break TD/Deposito sebelum jatuh tempo, dari pihak cabang mengajukan surat khusus utk minta persetujuan (MoA) memorandum of approval, tidak serta merta bisa langsung di proses. Melihat kejadian ini, ga fair mmg kalo sebagian besar menyalahkan si nasabah. Proses dan verifikasi terakhir itu ada di bank. Seharusnya bank yg lebih aware dlm hal ini. Supaya kasus ini selesai proses hukumlah jalan yg terbaik. Terima kasih 1 Login untuk Membalas
jamjuri7 Oktober 2025 - (20:23 WIB)Permalink Terlalu banyak korban dengan modus yang sama Ketika melaporkan kejadian tersebut selalu jawabanya kesalahan ada pada konsumen.saya malah curiga adanya permainan oknum yg sengaja berniat menipu konsumen dengan cara2 yang terorganisir.. Ujung2 tidak ada penyelesaian 1 Login untuk Membalas
Power Glue7 Oktober 2025 - (21:42 WIB)Permalink Sistem bank nya lemah sekali. Atau oknum bank ikut berpartisipasi soalnya sangat cepat sekali proses pemindahan untuk sebuah deposito. Kalo rekening bank mungkin bisa di maklumin kalo terjadi pemindahan dana yg cepat. Selain itu. Data dukcapil juga sudah di hack selain phising juga data kita ada di dark web bisa di download siapa saja. Ini termasuk gile sih. Cek di vt tiktok berikut ini : https://vt.tiktok.com/ZSUYRWGwo/ 1 Login untuk Membalas
Power Glue7 Oktober 2025 - (21:31 WIB)Permalink knapa banyak mereka mempunyai data seluruu rakyat indonesia dgn mudah untuk modus modus . Karena selain phising juga data kita ada di dark web bisa di download siapa saja. Ini termasuk gile sih. Cek di vt tiktok berikut ini : https://vt.tiktok.com/ZSUYRWGwo/ 1 Login untuk Membalas
birdi9 Oktober 2025 - (05:50 WIB)Permalink Najis , jawabannya krom bank cuma template . ****** buduk dikursusin seminggu juga bisa kalo cuma jawab kayak gitu..tapi tetap kesalahan utama 50 persen ada di krom bank yg keamanan digitalnya letoy, 50 persen lagi salah nasabah yg percaya gitu aja, harusnya mikir kali dukcapil itu pegawai negeri, mana ada sih pegawai negeri di Konoha yg biasa makan gaji buta Sudi ngabisin waktu bimbing masyarakat via hp ?? Login untuk Membalas
the16 Oktober 2025 - (17:14 WIB)Permalink Pengaduan konsumen itu utk OJK, kewajiban OJK utk lindungi nasabah dan ini tantangan OJK. kalau dana yang disimpan lenyap jangan nasabah yang disalahkan, tapi bank yang tidak bisa menjaga dan melindungi nasabahnya Login untuk Membalas