Tanggapan perihal “Kronologi Pembobolan Deposito Rp335 Juta, Mohon OJK Investigasi Sistem Keamanan Krom Bank!”

Terima kasih atas masukan yang Bapak Hartono sampaikan melalui kolom Surat Pembaca MediaKonsumen.com tertanggal 1 Oktober 2025 berjudul “Kronologi Pembobolan Deposito Rp335 Juta, Mohon OJK Investigasi Sistem Keamanan Krom Bank!”.

Kami memahami kekecewaan yang dialami dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dari kejadian ini. Sebagai bentuk tanggung jawab dan tindak lanjut, sebelumnya kami telah mencoba menghubungi Bapak Hartono melalui kontak terdaftar namun belum dapat tersambung, sehingga kami sampaikan melalui email untuk memberikan detail informasi terkait keluhan yang disampaikan.

Lebih lanjut, kami juga telah melaporkan pengaduan yang disampaikan oleh Bapak Hartono ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan (LAPS-SJK) sebagai bentuk komitmen dan keaktifan Krom Bank terhadap penyelesaian pengaduan konsumen.

Krom Bank senantiasa beroperasi dengan standar keamanan sistem yang ketat, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tercermin dari penerapan berbagai lapisan perlindungan seperti fingerprint, password, PIN, dan Face ID untuk memastikan hanya nasabah pemilik akun yang dapat mengakses dana.

Mengingat modus penipuan saat ini semakin beragam, kami kembali mengimbau seluruh nasabah untuk meningkatkan kewaspadaan. Kami menekankan pentingnya untuk tidak mengunduh file atau aplikasi dari sumber tidak resmi, serta menjaga kerahasiaan data pribadi (OTP, PIN, password, informasi KTP, dan data pribadi nasabah lainnya) dari pihak manapun, termasuk yang mengatasnamakan Krom Bank.

Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan menghargai setiap masukan dari nasabah sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Jika masih ada hal yang ingin disampaikan, Bapak Hartono dapat menghubungi Layanan Pelanggan kami di 021-50996920 atau melalui email ke support@krom.id.

Hardi Wibawa
Digital Operations Assistant Manager
PT Krom Bank Indonesia Tbk.

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Kronologi Pembobolan Deposito Rp335 Juta, Mohon OJK Investigasi Sistem Keamanan Krom Bank!

Terima kasih kepada Media Konsumen, yang memberikan tempat kepada konsumen yang dirugikan oleh Krom Bank. Saya sebagai nasabah dirugikan oleh...
Baca selengkapnya

15 komentar untuk “Tanggapan perihal “Kronologi Pembobolan Deposito Rp335 Juta, Mohon OJK Investigasi Sistem Keamanan Krom Bank!”

  • 4 Oktober 2025 - (08:29 WIB)
    Permalink

    Sudah bisa diduga, ini kemungkinan besar disebabkan oleh kelalaian nasabah. Tidak semudah itu membobol aplikasi bank tanpa adanya keterlibatan atau kesalahan dari pihak nasabah sendiri. Sangat disayangkan jika nasabah justru bersikap seolah-olah menjadi korban dan tidak mampu berpikir jernih. Seharusnya nasabah bekerja sama dengan pihak bank, bukan malah menyerang dan melempar kesalahan kepada bank. Nasabah juga seharusnya membantu bank serta aparat hukum dengan berbicara jujur untuk membantu proses penyidikan dan hukum.

    Lagipula, jika memang semudah itu membobol aplikasi, pasti sudah ada banyak sekali korban, bukan hanya satu-dua orang, dan kerugiannya pun bukan sekadar ratusan juta, melainkan bisa mencapai triliunan.

    4
    14
  • 4 Oktober 2025 - (09:22 WIB)
    Permalink

    Kalau dari surat pembaca nasabah disini jelas nasabah toledor, kena pishing soal IKD dan jelas2 dibantu sama oknum tsb katanya

    • 4 Oktober 2025 - (14:17 WIB)
      Permalink

      saya membaca surat itu ditujukan untuk OJK, bukan untuk minta tanggapan Krom Bank. Apakah itu kelalaian nasabah / bank, biar OJK dan pengadilan yang memutuskan. Bagi mereka2 yang tidak pernah mengalami kasus ini, mungkin dengan gampang bicara ini kelalaian nasabah sendiri.

      • 4 Oktober 2025 - (18:08 WIB)
        Permalink

        Maaf om bukan perkara belum ngalamin atau gak, tapi kan kasus yg di alami nasabah itu seperti memberi kunci motor+rumah kepada maling pdhl bank sudah ngasih keamanan berupa gembok dan kunci ganda yg hanya bisa di buka nasabah tapi nasabah malah ngasih semua kunci ke maling, kecuali kalo murni maling sendiri yg bobol pdhl udah di kunci semua tanpa ngasih kunci ke maling berarti emang bank nya yg gak aman kok bisa gembok sama kunci ganda di bobol

        • 6 Oktober 2025 - (16:43 WIB)
          Permalink

          sorry itu tanggapan saya sebagai sama2 pembaca yang berusaha obyektif cara pandangnya. kalau memang nasabah yang berikan peluang, ngapain ditulis di media? itu salah satu analisa saya. duduk perkaranya pasti tidak se simple yang anda sampaikan. Makanya untuk fair…biar hukum yang berbicara.

          Bukan menimpakan semuanya pada korban. salah satu tujuan aturan hukum adalah memberikan proteksi hukum kepada nasabah.

  • 5 Oktober 2025 - (17:07 WIB)
    Permalink

    Harusnya tiru sistem bca mobile, jika kartu sim yg didaftarkan tidak terdeteksi di HP pengguna, maka aplikasi tidak bisa digunakan

    Sepertinya memang ada kelemahan dari sistem perbankan nya sehingga terjadi pembobolan dana deposito

  • 6 Oktober 2025 - (10:43 WIB)
    Permalink

    Kalau Dana saldo nasabah yg hilang mungkin ga jadi masalah karena kelalaian nasabah unduh apk penipu…yang hilang saldo DEPOSITO…yang belum jatuh tempo..hiya memang bisa di tarik sebelum jatuh tempo dengan kena pinalti dan bunga hangus…tapi dana 335 jt…hanya dalam waktu 35 menit hilang..begitu cepatkah verifikasi id nasabah untuk cairkan DEPOSITO sebelum jatuh tempo

  • 7 Oktober 2025 - (11:32 WIB)
    Permalink

    Saya ex pegawai bank swasta nasional ! Pengalaman saya kalo break TD/Deposito sebelum jatuh tempo, dari pihak cabang mengajukan surat khusus utk minta persetujuan (MoA) memorandum of approval, tidak serta merta bisa langsung di proses. Melihat kejadian ini, ga fair mmg kalo sebagian besar menyalahkan si nasabah. Proses dan verifikasi terakhir itu ada di bank. Seharusnya bank yg lebih aware dlm hal ini.
    Supaya kasus ini selesai proses hukumlah jalan yg terbaik. Terima kasih

  • 7 Oktober 2025 - (20:23 WIB)
    Permalink

    Terlalu banyak korban dengan modus yang sama
    Ketika melaporkan kejadian tersebut selalu jawabanya kesalahan ada pada konsumen.saya malah curiga adanya permainan oknum yg sengaja berniat menipu konsumen dengan cara2 yang terorganisir..
    Ujung2 tidak ada penyelesaian

    • 7 Oktober 2025 - (21:42 WIB)
      Permalink

      Sistem bank nya lemah sekali. Atau oknum bank ikut berpartisipasi soalnya sangat cepat sekali proses pemindahan untuk sebuah deposito. Kalo rekening bank mungkin bisa di maklumin kalo terjadi pemindahan dana yg cepat.

      Selain itu.
      Data dukcapil juga sudah di hack selain phising juga data kita ada di dark web bisa di download siapa saja. Ini termasuk gile sih.

      Cek di vt tiktok berikut ini :

      https://vt.tiktok.com/ZSUYRWGwo/

  • 7 Oktober 2025 - (21:31 WIB)
    Permalink

    knapa banyak mereka mempunyai data seluruu rakyat indonesia dgn mudah untuk modus modus . Karena selain phising juga data kita ada di dark web bisa di download siapa saja. Ini termasuk gile sih.

    Cek di vt tiktok berikut ini :

    https://vt.tiktok.com/ZSUYRWGwo/

    • 9 Oktober 2025 - (05:50 WIB)
      Permalink

      Najis , jawabannya krom bank cuma template . ****** buduk dikursusin seminggu juga bisa kalo cuma jawab kayak gitu..tapi tetap kesalahan utama 50 persen ada di krom bank yg keamanan digitalnya letoy, 50 persen lagi salah nasabah yg percaya gitu aja, harusnya mikir kali dukcapil itu pegawai negeri, mana ada sih pegawai negeri di Konoha yg biasa makan gaji buta Sudi ngabisin waktu bimbing masyarakat via hp ??

  • 16 Oktober 2025 - (17:14 WIB)
    Permalink

    Pengaduan konsumen itu utk OJK, kewajiban OJK utk lindungi nasabah dan ini tantangan OJK. kalau dana yang disimpan lenyap jangan nasabah yang disalahkan, tapi bank yang tidak bisa menjaga dan melindungi nasabahnya

 Apa Komentar Anda?

Ada 15 komentar sampai saat ini..

Tanggapan perihal “Kronologi Pembobolan Deposito Rp335 Juta, Moh…

oleh Krom Bank Indonesia dibaca dalam: 1 menit
15