GraPARI Telkomsel Persulit Penjual Nomor Cantik dengan Aturan Registrasi

Terima kasih kepada Media Konsumen yang telah menerbitkan surat keluhan saya.

Melalui surat terbuka keluhan ini, saya ingin menyampaikan pertanyaan dan kekecewaan saya kepada GraPARI Telkomsel (GraPARI GTG Palembang).

Sebagai pengguna, konsumen, kolektor, dan penjual nomor cantik, saya juga terdaftar di aplikasi Digipos sebagai agen, di mana saya menggunakan produk yang dijual khusus untuk penjual. Perbedaan saya dengan konter adalah saya hanya menjual nomor cantik (bukan nomor acak) dan sebagian mengoleksinya (item terlama ada pada kartu AS terbitan 2006-2009).

Masalah ini muncul karena Telkomsel menerapkan aturan registrasi data maksimum 3 kartu untuk 1 KTP dan hanya bisa melakukan proses registrasi/unregister maksimum 3 kali per hari. Tanpa adanya perbedaan antara end user dan penjual, sehingga tidak ada pengaturan khusus untuk penjual atau artinya tidak difasilitasi. Tentu saja ini menyulitkan penjual, bagaimana bisa memiliki stok nomor, khususnya saya sebagai kolektor dan penjual nomor cantik. Karena untuk mengakses beberapa menu dan fitur, diharuskan dalam posisi registrasi.

Namun sebagai penjual yang patuh pada aturan yang merupakan turunan dari aturan pemerintah (meskipun untuk end user) saya pribadi mengikuti hal tersebut. Aturan tersebut memang dibuat untuk end user, di mana nomor bisa diregistrasi dan di-unreg secara mandiri.

Namun di sinilah masalah muncul. Sebagai penjual dan kolektor, saya memiliki ratusan nomor cantik, dan saya melakukan registrasi dan un-registrasi secara mandiri. Namun, dalam sistem sering saya temukan “nyangkut”, yaitu nomor sudah ter-unreg dengan status berhasil, tetapi ketika akan registrasi di nomor lain gagal, dengan status masih terpakai di nomor lain.

Bayangkan, saya menggunakan NIK pada kartu keluarga saya setiap hari, dengan perkiraan lebih dari 15-20 kali proses registrasi dan kemudian unreg. Kemudian pada suatu waktu semuanya tidak bisa dilakukan, karena nyangkut pada nomor-nomor sebelumnya. Tidak mungkin saya mencari satu per satu pada kartu di mana unreg itu nyangkut, karena jumlahnya yang banyak akibat akumulasi dari beberapa hari dan kartu-kartu tersebut sudah tergabung dengan stok lainnya serta belum lagi ada yang terselip. Inilah dampak dari penerapan aturan end user kepada penjual.

Namun, saya tetap mematuhi aturan, saya datang ke GraPARI untuk memeriksa nomor mana yang terdaftar atas nama saya dan keluarga atau meminta unreg melalui sistem. Untuk informasi, registrasi dan unreg dapat dilakukan secara mandiri dan melalui sistem di GraPARI.

Di sinilah masalah muncul, awalnya pihak GraPARI menanyakan nomor yang terdaftar atas nama saya untuk dilihat di sistem. Saya balik bertanya, jika saya tahu nomor-nomor tersebut, untuk apa saya datang ke sini? Saya sudah menjelaskan dari awal hingga akhir, lalu pihak GraPARI memeriksa dan menginformasikan nomor saya. Ada beberapa yang saya minta unreg melalui sistem, karena nomor-nomor tersebut terselip. Untuk teknis dari proses un-register tersebut, pihak GraPARI meminta untuk menggunakan meterai dengan biaya yang dibebankan kepada konsumen.

Saya melakukan kunjungan berulang kali hingga 4 atau 5 kali (saat surat ini ditulis) secara berkala, karena aturan yang tidak jelas terhadap penjual terkait registrasi ini, tetapi tetap saya lakukan. Pada saat kunjungan kedua atau ketiga, saya mengajukan keberatan terkait biaya meterai yang dibebankan kepada konsumen (dengan meterai dibebankan per NIK/KTP. Bukan satu meterai dalam satu kali kunjungan dan itu dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

Padahal saya hanya meminta untuk meng-unreg data, bukan penggantian kartu, pengambilan kartu, atau pencetakan, dan saya sudah memenuhi data-data yang valid secara hukum. Jika pihak GraPARI merasa perlu backup data yang sah secara hukum, seharusnya administrasi seperti meterai dibebankan kepada pihak GraPARI. Bayangkan biaya yang harus dibebankan kepada saya per NIK untuk backup data GraPARI sendiri.

Akhirnya, saya berinisiatif sebisa mungkin hanya meminta data yang terjebak untuk melakukan unreg sendiri, meskipun repot mencari nomor-nomor yang terselip. Agar menjadi solusi win-win dan tidak perlu menggunakan meterai untuk unreg melalui sistem.

Kemudian saat pengecekan data, terjadi kesalahan pengecekan. Yang seharusnya ada datanya, tetapi dikatakan kosong. Saya konfirmasi berapa kali tetapi jawaban tetap sama. Akhirnya, toleransi saya sudah mencapai batas. Saya mengajukan keluhan melalui sistem GraPARI mengenai hal-hal tersebut dan hasilnya (terlampir pada foto chat dengan GraPARI).

  1. Terdapat kesalahan dalam sistem.
  2. Meterai tidak perlu digunakan jika nomor yang terdaftar adalah nomor-nomor saya sendiri.

Setelah beberapa waktu berlalu, saya kembali mengunjungi GraPARI untuk memeriksa nomor tersebut. Diberitahukan bahwa ada gangguan dan saya pun menunggu beberapa hari. Ternyata pihak GraPARI mengeluarkan pernyataan:

  1. Mereka tidak bisa memberikan informasi mengenai nomor yang terikat pada data pribadi saya (kecuali saya tahu berapa nomornya).
  2. Jika ingin melakukan unreg melalui sistem, maka harus menggunakan meterai meskipun nomor tersebut adalah milik saya sendiri. Baru setelah itu, mereka akan memberikan informasi mengenai nomor-nomor tersebut.

Terdapat kontradiksi di sini antara pernyataan awal (dalam keluhan internal saya) dengan pernyataan terbaru ini.
Secara logika, untuk apa saya perlu mengetahui nomor-nomor tersebut jika sudah bisa di-unreg melalui sistem?
Saya merasa sangat dipersulit dengan cacat logika ini.

Yang paling penting adalah, saya adalah pemilik sah atas data-data pribadi dan dilengkapi dengan surat/dokumen yang sah. Apakah saya tidak bisa mendapatkan informasi terkait registrasi pada data saya dan keluarga tersebut?

Sebagai contoh, jika teman-teman pembaca ternyata lupa sudah mendaftar dan nomor itu sudah tidak diketahui serta tidak menggunakan kartu tersebut lagi. Kemudian datang ke GraPARI dengan membawa KTP dan kartu keluarga serta bisa melengkapi SIM dan lain-lain. Namun pada akhirnya, pihak GraPARI tidak mau memberikan informasi. Jika ingin mendapatkan informasi tersebut, harus unreg melalui sistem, tetapi akan dikenakan biaya meterai.

Bayangkan jika itu bukan satu kali, tetapi lebih dan secara berkala. Karena saya adalah penjual dan kolektor nomor cantik. Hal ini tentunya disebabkan oleh tidak adanya regulasi khusus untuk penjual/kolektor. Bahkan GraPARI sendiri tidak membuat aturan yang bisa menyelesaikan masalah ini.

Saya sebagai penjual sudah rela untuk mengikuti aturan end user, padahal seharusnya ada aturan khusus karena perbedaan jumlah kartu dan frekuensi pengurusan secara berkala. Untuk pihak GraPARI sendiri, saya tidak melihat adanya langkah solutif, hanya beralasan menjalankan SOP atasan.

Sebagai kilas balik, hampir satu tahun lalu saya sudah menghubungi GM GraPARI terkait masalah yang berbeda, yaitu penghangusan masal kartu cantik saya sekitar 150-170 pcs yang seharusnya masih dalam masa aktif (belum masa hangus), tetapi layanan dari awal hingga akhir dari pihak GraPARI sangat mengecewakan.

Normalnya, cukup dari CS dan dibantu sampai ke atas. Namun kenyataannya, CS tidak solutif dan bahkan membiarkan SOP end user yang dipaksakan kepada saya. CS meminta nomor yang sudah diregistrasi baru bisa dibantu. Bagaimana bisa 150-170 pcs nomor diregistrasi? Padahal aturan maksimum hanya 3 nomor per KTP.

Akhirnya, saya menghubungi WA center yang dipajang di dinding dengan level tertinggi, yaitu GM. Untuk permasalahan ini, dari Telkomsel sudah memberikan surat keterangan yang saya lihat tidak berdasar sama sekali. Yang mana sebelumnya dalam diskusi secara tidak langsung, pihak Telkomsel tidak bisa memberikan keterangan spesifik baik aturan, teknis, dan ketentuan dari jawaban tersebut dan telah saya bantah dengan bukti yang saya miliki. Bahkan saya bandingkan dengan aturan masa aktif mereka sendiri tetapi tidak digubris.

Dalam proses ini, saya bahkan tidak bertatap muka dengan pihak Telkomsel dalam ruang diskusi, tetapi hanya melalui GraPARI sebagai penerima pertanyaan saya dan kemudian melanjutkan ke bagian Telkomsel. Selama proses tersebut, tidak ada ruang diskusi dua arah, yang ada hanya respons sepihak dari Telkomsel, berupa pernyataan tanpa ada jawaban atas pertanyaan dan dasar-dasar berupa data yang saya ajukan sebagai banding.

Setelah itu, saya terus mengumpulkan bukti agar semuanya lengkap dan kuat. Kebetulan, saya melihat adanya gugatan yang diajukan oleh Pak Sucianto kepada Telkomsel pada bulan Maret – April 2025. Selanjutnya, saya berdiskusi secara aktif dengan Pak Sucianto, yang juga merupakan konsumen yang dirugikan akibat penghilangan hak nomor dan sedang melakukan gugatan yang telah diviralkan oleh banyak media, termasuk influencer besar seperti Grow Wind di media sosial.

Baru-baru ini, terjadi pemaksaan oleh Telkomsel, terkait regulasi bahwa nomor perdana harus memiliki kuota 3 GB. Sebelum akhir September 2025, nomor perdana tanpa kuota masih dijual oleh Telkomsel. Namun, pada akhir September, semua nomor perdana harus memiliki kuota 3 GB; jika tidak, maka registrasi tidak dapat dilakukan. Yang berarti layanan dari kartu pra bayar tersebut, seperti telepon, SMS, internet, dan lain-lain, tidak dapat digunakan secara penuh.

Banyak nomor perdana yang beredar harus diisi kuota oleh penjual secara pribadi atau dibebankan kepada konsumen agar bisa diregistrasi. Saya sendiri memiliki stok nomor perdana segel tanpa kuota yang tidak bisa diregistrasi sebagaimana mestinya.

Jika memang ada regulasi baru tersebut, seharusnya nomor perdana lama yang masih dijual oleh Telkomsel harus dikecualikan, karena sudah beredar di pasaran. Atau pihak Telkomsel yang seharusnya menanggung beban pengisian 3 GB, bukan dibebankan kepada penjual secara mendadak dan paksa. Perlu diketahui, masa segel nomor  perdana Telkomsel berkisar antara 6-12 bulan. Artinya, jika sebelum akhir September masih dijual oleh Telkomsel nomor perdana tanpa kuota, maka yang beredar di pasaran akan habis masa berlakunya dalam 6-12 bulan kemudian.

Akhir dari keluhan terbuka saya adalah untuk mendapatkan kejelasan terkait:

  1. SOP GraPARI terkait layanan kepada penjual sehingga bisa menyelesaikan setiap masalah atau proses yang ada.
  2. Apakah benar SOP yang dilakukan pegawai saat ini dengan mengubah pernyataan dan menyulitkan saya sebagai konsumen?
  3. Jika saya sebagai pemilik data yang bisa menunjukkan dokumen resmi, tetapi tidak diberikan informasi tersebut, lantas siapa yang berhak di mata GraPARI?
  4. Apakah dokumen-dokumen yang saya bawa tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk memvalidasi diri saya terkait informasi tersebut?
  5. Apakah benar bahwa eskalasi kali ini dari pihak GraPARI sudah sampai ke GM, atau hanya merupakan keputusan internal pada level tertentu? Karena saya ingat tahun lalu saya harus berjuang keras untuk mendapatkan pelayanan yang layak setelah menghubungi GM melalui call center.

Andri Yadi Pratama
Palembang, Sumatera Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “GraPARI Telkomsel Persulit Penjual Nomor Cantik dengan Aturan Registrasi”

Merujuk pada surat pembaca di Media Konsumen pada tanggal 29 Oktober 2025 oleh Bapak Andri Yadi Pratama perihal GraPARI Telkomsel...
Baca selengkapnya

15 komentar untuk “GraPARI Telkomsel Persulit Penjual Nomor Cantik dengan Aturan Registrasi

  • 29 Oktober 2025 - (12:15 WIB)
    Permalink

    kebijakan & IT perusahaan telekomunikasi terbesar ini emang brengsek.
    nomor saya sdh teregistrasi lama juga tiba2 statusnya jadi unreg, tarif dasar telpon saya hilang tidak bisa dikembalikan.

    • 29 Oktober 2025 - (12:54 WIB)
      Permalink

      Sebagai penjual nomor Tsel, kami selalu merasa hanya diperlakukan sebagai pembuka jalan dan penyebar barang alokasi Tsel saja. Setelah semakin banyak pengguna, Tsel selalu operator berusaha membuat kebijakan sepihak semua sendiri yang sering Kali tidak masuk akal seperti Registrasi hanya 3 nomor Dan bla bla bla lainnya. Semakin diikuti semakin melunjak Dan malah menyusahkan para pedagang yang 80% membantu menjualkan barang Tsel. Bila Tsel mau buat kebijakan yang mempersulit, kenapa Masih mengeluarkan produk produk yang “aneh” seperti harus injek 3Gb baru bisa Registrasi. Mau untung boleh tapi jangan mempersulit dengan Hal Hal mustahil donk. Pikirkan nasib orang orang yang berjualan barang Anda juga, jangan pikir perut sendiri.
      Semoga ada perubahan. Mks🙏

      1
      1
      • 29 Oktober 2025 - (18:44 WIB)
        Permalink

        Iya benar sekali ,kebijakan mempersulit penjual.pdhal penjual adalah mitra yang membantu dalam tumbuh telkomsel.apalagi ini BUMN.
        SOP dan kebijakan yang kaku dan merugikan .

        • 31 Oktober 2025 - (21:54 WIB)
          Permalink

          Kak Andri , saya turut prihatin dengan masalah kakak , semoga segera selesai

          Oh ya , setelah membaca cerita kakak saya tertarik dengan koleksi kakak , KartuAs keluaran 2004-2009 ,, yang mana harusnya bukan merupakan nomer recycle ya kak….

          Mohon kiranya kakak berkenan berbagi kontak atau link toko supaya saya bisa melihatnya siapa tau ada yang cocok 😄

          Terima kasih kak

          Salam ,

          Vico dari Jakarta Barat

          Nite : Mhn maaf kalau double2 posting nya , baru belajar terima kasih

    • 29 Oktober 2025 - (18:42 WIB)
      Permalink

      Iya benar kak,tarif paket internet paket telp paket sms suka berubah2 ,
      Dan kebijakan dengan birokrasi yang berbelit2 .
      Dan bisa beda antara GraPARI dikota X dan dikota Y

  • 29 Oktober 2025 - (14:49 WIB)
    Permalink

    Menyangkut aturan registrasi 3 nomor 1 NIK, ada kerugian dipihak kami selaku penjual kartu perdana.
    Yaitu ketika kartu perdana yang kami jual itu fisiknya cacat sehingga ketika dimasukkan ke dalam HP chip kartu perdana itu tidak terbaca oleh HP karena chipnya rusak, pihak Grapari TIDAK MAU MEMBANTU MENGGANTI CHIPNYA DENGAN ALASAN KARENA KARTU TERSEBUT BELUM DIREGISTRASI. Padahal sudah hak konsumen untuk mendapat pelayanan penggantian produk karena kami sudah membeli produk Telkomsel. Padahal kerusakan chip itu ada faktor penyebab dari pabrikannya Telkomsel karena yang saya alami kerusakan produknya bisa satu serian alias beberapa kartu yang urut 1 box

  • 29 Oktober 2025 - (16:33 WIB)
    Permalink

    Telkomsel adalah BUMN artinya usaha yang dibuat untuk kesejahteraan warga negara Indonesia. Perlakuan Telkomsel dengan mempersulit konter pulsa merupakan pemusnahan terhadap ujung tombak penjualan mereka. Saya mengalami sendiri dengan kebijakan ini membuat saya kesulitan, harus diisi paket data katanya, sudah diisi di konter tapi tidak bisa dengan alasan penjualnya isi paket data KHUSUS AKTIVASI. Mau menyalahkan orang konter yang jual perdanannya kasihan juga, mereka sudah berusaha untuk memasarkan produk dari TELKOMSEL, mau komplain ke CS TELKOMSEL katanya kartu yang dijual itu hangus, sedangkan ketika dicek masa aktif *888# masih aktif 30 hari ke depan. Harusnya TELKOMSEL sebagai pihak penyedia layanan komunikasi milik negara bersikap menguntungkan kepada anak negeri yang menggunakan.

    1
    1
  • 29 Oktober 2025 - (18:00 WIB)
    Permalink

    Terima kasih kepada penulis yang sudah berani menyuarakan hal ini. Telkomsel perlu introspeksi — aturan registrasi nomor cantik saat ini terlalu kaku dan tidak berpihak pada konsumen maupun penjual resmi. Banyak pelanggan yang akhirnya dirugikan hanya karena prosedur administrasi yang tidak efisien. Sudah saatnya Telkomsel mempermudah proses tanpa mengabaikan keamanan data.

  • 30 Oktober 2025 - (06:30 WIB)
    Permalink

    Ironis banget sih. Ketika seseorang akan taat hukum, mengikuti aturan pemerintah/bumn, malah pemerintah/bumn tersebut memaksa kita melanggar aturan dgn aturannya. Akhirnya banyak penjual nomor cantik bermain mata dgn petugas kelurahan/posyandu/duscakpil beli nomor NIK/KK.

    Saya pernah cek NIK saya , ternyata NIK saya dipake oleh nomor yg gk kenal. Saya ke GraPARi utk menonaktifkan katanya gk bisa krn saya bisa kasih seluruh angka di nomor yy terdaftar tersebut. Aneh kan, NIK kita terdaftar, malah grapari tdk mengizinkan kita mengakses nomor tersebut.

  • 30 Oktober 2025 - (11:45 WIB)
    Permalink

    Telkomsel seakan tutup mata bahwa mereka bisa bertahan dan meraih keuntungan besar ini atas bantuan pedagang yg mendistribusikan kartu perdananya untuk dijual ke end user. Sekarang aturan memberatkan end user dan otomatis kartu perdana yg sudah di tangan pedagang akan susah dijual. Siapa yg rugi? Ya pedagang, karena jika kartu hangus pedagang yg menanggung semuanya.
    Tolong pihak Telkomsel lebih profesional, jangan mau menang sendiri. Kalian tidak akan berjaya tanpa bantuan para pedagang.

  • 30 Oktober 2025 - (11:54 WIB)
    Permalink

    Memang kocak Telkomsel masa maksa harus beli kuota dulu yg 3GB,
    Sedangkan XL masih bisa tuh pakai Vermuk dan web…
    NYUSAHIN PEDAGANG KECIL

  • 30 Oktober 2025 - (17:58 WIB)
    Permalink

    Saya cari nomer telkomsel yg cantik, langsing, semampai, rambbut lurus sebahu, ukuran min 36, bb max 50.

  • 31 Oktober 2025 - (19:02 WIB)
    Permalink

    Sudahlah.. Urusan dengan pemerintah +62 emang dari jaman kapan pernah beres dan bener.. Mau usaha apapun sekarang juga susah dan hidup segan mati tak mau…

    Usaha saya sejak awal tahun lalu juga dah mati gara2 marketplace asing dibiarkan mendominasi wkwkwk.

    Untung sempet nabung dan beli emas banyak wkwkwk.

  • 31 Oktober 2025 - (21:26 WIB)
    Permalink

    Kak Andri , saya turut prihatin dengan masalah kakak , semoga segera selesai

    Oh ya , setelah membaca cerita kakak saya tertarik dengan koleksi kakak , KartuAs keluaran 2004-2009 ,, yang mana harusnya bukan merupakan nomer recycle ya kak….

    Mohon kiranya kakak berkenan berbagi kontak atau link toko supaya saya bisa melihatnya siapa tau ada yang cocok 😄

    Terima kasih kak

    Salam ,

    Vico dari Jakarta Barat

 Apa Komentar Anda?

Ada 15 komentar sampai saat ini..

GraPARI Telkomsel Persulit Penjual Nomor Cantik dengan Aturan Registra…

oleh Andri yadi Pratama dibaca dalam: 6 menit
15