Tanggapan perihal “GraPARI Telkomsel Persulit Penjual Nomor Cantik dengan Aturan Registrasi”

Merujuk pada surat pembaca di Media Konsumen pada tanggal 29 Oktober 2025 oleh Bapak Andri Yadi Pratama perihal GraPARI Telkomsel persulit nomor cantik dengan aturan registrasi.

Dapat kami sampaikan bahwa Telkomsel telah menghubungi pelanggan secara langsung dan melakukan pemeriksaan terhadap kendala yang dialami oleh pelanggan. Telkomsel juga telah mengupayakan solusi terbaik atas kendala yang dihadapi. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan terima kasih atas kritik serta saran yang disampaikan kepada Telkomsel.

Bahwa sesuai dengan syarat dan ketentuan layanan kami, bahwa terhadap kartu prabayar yang dimiliki oleh Bapak Andri Yadi Pratama harus dilakukan registrasi secara tepat dan benar dengan mengacu terhadap syarat dan ketentuan layanan Telkomsel di web oficial resmi pada tautan berikut https://www.telkomsel.com/prabayar. Bahwa dalam hal pelanggan melakukan pembelian atas nomor prabayar tersebut, nomor tersebut memiliki tanggal kadaluarsa yang tertera pada packaging kartu tersebut dan diharapkan dapat melakukan registrasi segera sebelum melewati tanggal kadaluarsa tersebut untuk tetap menggunakan nomor tersebut dan menikmati layanan kami.

Bahwa maksud daripada registrasi atas kartu prabayar yang tepat dan benar adalah untuk registrasi tersebut harus dilakukan dengan tetap merujuk kepada peraturan yang berlaku atau dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Kominfo nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yakni dalam melakukan registrasi pelanggan wajib melakukan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga serta untuk satu Nomor Induk Kependudukan yang diregistrasi hanya maksimal untuk 3 (tiga) nomor (MSISDN).

Registrasi kartu Telkomsel PraBayar ini harus dilakukan dengan tepat dan benar. Apabila registrasi tidak dilakukan dengan tepat dan benar berdasarkan peraturan yang berlaku, Telkomsel berhak untuk melakukan deaktivasi atas kartu Telkomsel PraBayar ini beserta seluruh layanannya (Ketentuan bisa diakses juga oleh pelanggan di web Telkomsel https://www.telkomsel.com/prabayar).

Berdasarkan poin-poin tersebut diatas, kami sampaikan sekiranya agar Bapak Andri Yadi Pratama segera melakukan registrasi atas nomor-nomor prabayar yang dimiliki oleh Bapak Andri Yadi Pratama agar nomor tersebut dapat aktif dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Adapun terhadap permintaan yang diminta untuk memperpanjang masa aktif nomor yang belum diregistrasikan mohon maaf tidak dapat diakomodir sesuai poin-poin yang disebutkan di atas.

Demikian informasi dan konfirmasi yang dapat kami sampaikan. Dan dengan segala hormat kami memohon maaf sebesar-besarnya jika kurang berkenan dalam penyampaian kami ataupun selama berinteraksi secara langsung. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Kurnia Purwanto
Manager External Corporate Communications PT. Telekomunikasi Selular (TELKOMSEL)
Telkomsel Smart Office (TSO), Landmark Tower 1, 23rd Floor
Jl. Jend Gatot Subroto Kav. 52 | Jakarta 12710

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
GraPARI Telkomsel Persulit Penjual Nomor Cantik dengan Aturan Registrasi

Terima kasih kepada Media Konsumen yang telah menerbitkan surat keluhan saya. Melalui surat terbuka keluhan ini, saya ingin menyampaikan pertanyaan...
Baca selengkapnya

3 komentar untuk “Tanggapan perihal “GraPARI Telkomsel Persulit Penjual Nomor Cantik dengan Aturan Registrasi”

  • 4 November 2025 - (08:17 WIB)
    Permalink

    Terima kasih kepada media konsumen.
    Saya belum dihubungi secara langsung terkait respon surta terbuka saya.apalagi diupayakan solusi terbaik.

    Dan sebagian komplain saya terkait SOP registrasi belum dijawab di tanggapan ini.

    Apakah begini cara Telkomsel merespon surat terbuka?

    Saya tidak dihubungi baik telp,wa,atau email terkait surat terbuka saya dan pihak sudah mengklaim sudah menghubungi saya?

  • 4 November 2025 - (08:21 WIB)
    Permalink

    Saya akan membuat surat terbuka lanjutan terkait klaim PALSU dan pembodohan dengan MENYATAKAN BAHWA SUDAH MENGHUBUNGI SECARA LANGSUNG.

    dan tidak adanya jawaban /respon terkait komplain saya terhadap penghapusan dan pengecekan data registrasi melalui SOP GRAPARI GTG PALEMBANG oleh Telkomsel dimedia konsumen.

  • 4 November 2025 - (08:30 WIB)
    Permalink

    Dan terkait isi dari tanggaoan ini sama dengan jawaban yang saya terima dan kemudian saya balik tanya mengenai aturan dan sop.
    Tetapi tidak dijawab.

    Saya tanyakan kembali pada surat tanggapan ini.

    Jika status nomor yang unregistered atau tidak di registrasi.
    Berapa lama secara aturan akan dideaktivasi?
    Diaktivasi itu mematikan kartu secara permanen.

    Sdgkn dalam aturan umum saja,
    Masa aktif & masa tenggang diatur secara spesifik sebelum dimatikan.

    Sedangkan untuk kartu unregistered tidak ada aturan waktu yang jelas.
    Dan Telkomsel sendiri memfasilitasi untuk mengunregistre melalui SMS dan umb *444#.
    Artinya ini adalah fitur dari Telkomsel.

    Dan jika tidak ada aturan waktu yang jelas,bisa saja konsumen yang baru mengunregistred 1 menit bisa dimatikan nomornya.

    Dan sekali lagi Telkomsel Tidak pernah bisa menjawab pertanyaan balik saya ini memakai aturan yang memiliki dasar karena sbrnrnya telkomsel hanya memakai alsan yang bersifat umum sbg dasar untuk menutup kasus saya secara sepihak.

 Apa Komentar Anda?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

Tanggapan perihal “GraPARI Telkomsel Persulit Penjual Nomor Cant…

oleh Media Relation Telkomsel dibaca dalam: 2 menit
3