Keluhan Pertanyaan Surat Pembaca Saldo Rekening BNI Terpotong Rp648.000 Tanpa Surat Kuasa Debet Rekening (SKDR), Mediasi di LAPS SJK Berakhir Buntu 8 Mei 20268 Mei 2026 Silver 5 Komentar Asuransi, Asuransi Jiwa, Auto Debit, Autodebit Rekening, Bank BNI, BNI Life, BNI Life Insurance, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, dispute, Dokumen, laporan OJK, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Penawaran asuransi, Pengembalian dana, Persetujuan Nasabah, polis asuransi, Premi Asuransi, Rekening bank, Rekening Tabungan, rekening terdebit, Sengketa, SLA, SOP, Standard Operating Procedures, Surat Kuasa Debet Rekening (SKDR), Telemarketing, Transparansi Informasi Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya adalah nasabah Bank BNI dengan nomor rekening 0636***874. Saya menulis surat ini untuk mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sistem pendebitan otomatis yang dilakukan oleh Bank BNI ke pihak BNI Life Insurance. Pada tanggal 27 November 2025, saldo saya terpotong sebesar Rp648.000 tanpa izin dan tanpa saya pernah menandatangani Surat Kuasa Debet Rekening (SKDR). Setelah saya telusuri, pihak bank dan asuransi hanya berpegang pada rekaman telepon persetujuan polis. Padahal secara aturan perbankan, instruksi debet rekening haruslah berdasarkan mandat yang sah dan tertulis dari pemilik rekening kepada pihak bank. Bukti auto debit Saya sudah mengadukan hal ini ke OJK dan menempuh tahap mediasi di LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan). Namun pihak BNI Life dan Bank BNI tetap pada posisi mereka. Alasan yang dikemukakan untuk membenarkan pendebitan tersebut adalah hubungan kerja sama yang erat antara asuransi dan bank, yang seolah-olah memberikan izin bagi mereka untuk mengakses saldo nasabah hanya berdasarkan persetujuan lisan di telepon. Hasil mediasi di LAPS berujung buntu Bagi saya sebagai nasabah, argumen tersebut sangat mencederai prinsip kerahasiaan bank. Bagaimana mungkin izin lisan kepada entitas asuransi bisa otomatis memberikan hak kepada bank untuk memotong saldo tanpa dokumen SKDR yang sah dan tertulis? Hingga kini mediasi berakhir buntu. Saya juga sempat mendapatkan informasi mengenai biaya ajudikasi yang mencapai puluhan juta rupiah, yang sangat menghambat hak saya sebagai nasabah retail. Melalui surat ini, saya menuntut kejelasan dari Bank BNI dan memperingatkan nasabah lain: apakah aman menabung di Bank BNI jika data dan saldo kita bisa diakses begitu saja oleh pihak asuransi hanya dengan dalih hubungan kerja sama yang erat? Saya juga telah secara resmi meminta komunikasi hanya melalui email demi transparansi dan dokumentasi hukum, serta menolak komunikasi via telepon. Saya berharap pihak Bank BNI bisa lebih profesional dalam menjaga amanah dana nasabahnya dan mematuhi prinsip kehati-hatian bank sesuai regulasi OJK yang berlaku. Hormat saya, Lini Kabupaten Siak, Riau Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
john8 Mei 2026 - (11:35 WIB)Permalink Saya juga pernah ngalamin autodebit asuransi tanpa sadar, harusnya bank tetep wajib punya persetujuan tertulis seperti SKDR, bukan cuma rekaman telepon, soalnya ya ini perlindungan dana nasabah juga 1 Login untuk Membalas
SilverPenulis artikel8 Mei 2026 - (13:58 WIB)Permalink Sampai sekarang aaya masih di tagih pembayaran selanjutnya, Rekening sudah saya kosongkan karena takut terdebit lagi. Saya juga terus – terusan di telpon hingga, semua nomor saya blokir. 1 Login untuk Membalas
Munzir Akbarwan8 Mei 2026 - (18:18 WIB)Permalink telpon ke bagian BNI life asuransi minta dibatalkan, bisa itu. Kelengahan anda, jangan “ia kan” apa yg mereka bilang. karena mereka telemarketing terlatih berbicara cepat membujuk rayu nasabah. Sama seperti penipu dengan teknik Sosial enginering (rekayasa sosial) memanipulasi psikologis korban tanpa sadar. Bila ada seperti itu matikan telpon Login untuk Membalas
SilverPenulis artikel9 Mei 2026 - (08:36 WIB)Permalink Tapi tetap saja, berdasakan hukum perbankan, bank wajib konfirmasi ulang ke saya, selain itu jawab ‘ia’ bukan berarti bisa auto debit. Saya tidak ajukan pembatalan karena di formulir pendaftaran ada poin yang menyatakan saya merelakan dana yang sudah terdebit selama ini kepada asuransi. Karena itu saya tidak ajukan pembatalan. Login untuk Membalas
SilverPenulis artikel9 Mei 2026 - (08:37 WIB)Permalink Maaf ralat, di formulir ‘pembatalan’ ada poin yang menyatakan merelakan semua dana yang telah terdebit.