Keluhan Surat Pembaca Surat Terbuka: Shopee Mall Abaikan Member Platinum: Retur Timbangan Rusak Ditolak, Kasus Ditutup Sepihak Tanpa Solusi! 22 Juni 2026 Dani Beri komentar barang cacat, Belanja Online, BPSK, Customer complaint handling, Customer Service, e-Commerce, Kebijakan pengembalian barang, Layanan Pelanggan, Marketplace, Mediasi Konsumen, Member Platinum, OJK, Pengembalian dana, Refund, Retur barang, Shopee, Shopee Mall, Somasi, SPayLater, Syarat dan Ketentuan, Timbangan MONAKE, ZEROLIM OFFICIAL STORE Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Melalui Media Konsumen ini, saya ingin mengekspresikan kekecewaan mendalam, frustrasi, sekaligus menyatakan protes keras terbuka terhadap buruknya penanganan komplain dan maladministrasi sistem Shopee Indonesia terkait pesanan nomor #260513A63RGGN5. Sebagai Member Platinum Shopee dengan tingkat loyalitas tinggi (mencapai 84 pesanan terselesaikan dengan total transaksi senilai Rp12.073.818 per 1 Juni 2026), saya justru diperlakukan dengan sangat tidak adil dan diabaikan oleh sistem perlindungan konsumen yang selalu Shopee agung-agungkan. Kronologi Singkat Kegagalan Sistem & Maladministrasi Shopee Saya membeli Timbangan MONAKE Jerman (Sisik Komputasi Digital 150/300 kg) dari ZEROLIM OFFICIAL STORE (Shopee Mall). Barang diterima dalam kondisi dead on arrival (cacat fungsi total/rusak). Laporan pembatalan dilakukan sepihak oleh sistem pada 29 Mei 2026. Ironisnya, kasus ini ditutup secara maladministratif oleh CS Ra*** pada 4 Juni 2026 tanpa memberikan solusi apa pun bagi hak saya sebagai pembeli. Saya telah menunjukkan itikad baik dengan mendatangi langsung Gudang Induk Shopee di Yukum Jaya, Terbanggi Besar, sebanyak lebih dari 2 (dua) kali untuk melakukan retur manual. Namun, pihak gudang menolak paket tersebut karena Shopee gagal menerbitkan nomor resi pengembalian yang sah. Akibatnya, saya harus menanggung kerugian materiil, waktu, dan tenaga karena mengangkut kembali paket berat tersebut. Pada tanggal 15 Juni 2026, saya telah mengirimkan email somasi resmi dan pemberitahuan advokasi kepada manajemen Shopee, yang juga saya tembuskan ke instansi pengawas seperti OJK, Ombudsman RI, dan Kemendag. Pihak Shopee melalui CS bernama Ca*** hanya memberikan balasan template normatif yang meminta saya “menunggu tanpa kejelasan waktu”. Hari ini, tenggat waktu 2×24 jam yang saya berikan telah lewat. Kesabaran saya sebagai konsumen yang dirugikan secara sepihak telah habis. Shopee telah gagal total dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen setianya. Saya tidak akan tinggal diam membiarkan hak saya diinjak-injak oleh platform raksasa seperti Shopee. Untuk itu, saya menegaskan beberapa poin berikut: Kuasa penuh penanganan sengketa ini telah saya limpahkan kepada adik saya, Ki***, A.Md.T.K., yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT Bandar Bebek Sumatera. Beliau memiliki rekam jejak hukum yang matang dalam menumbangkan maladministrasi birokrasi kolot dan perbankan nasional hingga instansi terkait ketar-ketir dan meminta maaf secara resmi. Kami sangat siap mengulang eskalasi yang sama terhadap Shopee Indonesia. Jika dalam waktu singkat setelah surat terbuka ini tayang Shopee tetap bungkam, hari Senin ini saya bersama kuasa pendamping akan melayangkan gugatan resmi secara tatap muka ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bandar Lampung, sekaligus memperluas laporan formal ke OJK (terkait pembekuan tagihan SPayLater atas pesanan cacat ini) dan kementerian terkait. Surat terbuka ini adalah bukti nyata bahwa Shopee Indonesia lebih memilih merusak reputasi platformnya di ruang publik dan berhadapan di meja sidang BPSK daripada mengembalikan hak refund konsumen senilai Rp548.256. Mari kita buktikan kredibilitas sistem Anda di pengadilan BPSK, Shopee! Nomor kontak dan detail bukti telah diverifikasi oleh Redaksi Media Konsumen. Dani Purwana Lampung Tengah, Lampung Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.