Keluhan Pertanyaan Surat Pembaca Akun GoPay Diblokir Sepihak dengan Tuduhan Melakukan Aktivitas Mencurigakan 26 November 2022 Satria 22 Komentar Akun Dibekukan, Akun Pengguna, Cashless Payment, Customer complaint handling, Customer Service, Dompet Digital, Fitur Aplikasi, GoJek, Gojek Shield, GoPay, GoPay Plus, Payment Gateway, pembatasan akun, Syarat dan Ketentuan, tuduhan pelanggaran, Verifikasi Akun Ikuti kami di Google Berita Sebelumnya terima kasih kepada Media Konsumen sudah menerbitkan tulisan saya. Sebelumnya saya tidak tahu kesalahan apa yang sudah saya lakukan, yang mengakibatkan saya tidak bisa menerima dan mentransfer ke sesama pengguna GoPay. Karena terakhir tanggal 18 November 2022 saya melakukan pembayaran untuk pembelian kopi, dan transaksi sukses. Pada tanggal 22 November 2022, ada konsumen saya yang ingin membayar belanjaan dan mentransfer via GoPay, tetapi beberapa kali dicoba tidak bisa. Akhirnya saya mencoba untuk tes transfer, dan benar saja memang tidak bisa. Saya langsung membuat laporan ke GoPay. Setelah menunggu cukup lama, sore harinya laporan saya ditanggapi. Namun saya kaget karena fitur GoPay saya dibekukan, dengan alasan sudah melakukan kejahatan yang melanggar pasal 17 di peraturan Gojek. Namun setelah saya baca peraturan 17, saya tetap tidak mengerti letak kesalahan saya . Akun GoPay saya memang sering dipakai untuk transfer pembayaran kue titipan, arisan, jajan keluarga, menerima pembayaran konsumen (itu pun jarang sekali). Karena saya dagang kue dan warung kelontong, dan itu bisa dihitung dengan jari transfernya, dengan nominal puluhan ribu rupiah. Jika hal demikian dianggap kecurangan, terus apa gunanya fitur transfer? Kini banding saya ditolak dengan alasan yang sangat tidak masuk akal. Mohon kiranya manajemen Gojek jangan terlalu arogan dan semena-mena, kalian besar karena kami juga para pengguna Gopay. Terima kasih, Alex Brawijaya Jakarta Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.