Mohon Mediasi Perihal Salah Transfer Antarrekening BCA

Pada tanggal 7 November 2025, saya mengalami kesalahan saat melakukan transfer antarrekening BCA sebesar Rp9.460.000 ke nomor rekening 645022**07 atas nama Y***. Seharusnya, transfer tersebut ditujukan ke rekening 797071**71 atas nama Y*** R****.

Kesalahan ini terjadi karena saya terburu-buru mentransfer tanpa sadar ada nama yang hampir sama dengan perbedaan nama belakang saja di BCA Mobile saya. Sebagai informasi, saya adalah pedagang jual beli HP. Jadi data histori transaksi masih tersimpan dan saya tidak mengenal sama sekali pemilik rekening tersebut.

Saya kemudian mengajukan permohonan mediasi kepada pihak Bank BCA dan diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan serta menjelaskan kronologi kejadian. Dokumen yang saya lampirkan meliputi bukti transfer, foto KTP, dan surat pernyataan.

Pihak BCA memberikan SLA selama 8 hari kerja untuk memproses kasus ini, dengan batas waktu hingga 19 November 2025 dan nomor laporan: 1986626412. Pada tanggal 19 November 2025, saya dihubungi oleh pihak BCA untuk memberikan informasi mengenai hasil investigasi.

Hasil investigasi menyatakan bahwa nasabah penerima dihubungi berulang secara berkala namun tidak datang ke Bank BCA, sehingga BCA tidak dapat membatalkan atau mengembalikan uang saya. Pihak BCA meminta agar jika saya ingin tetap meminta pendebitan sepihak, harus ada surat dari pengadilan. CS BCA menyarankan saya untuk menghubungi bagian Panitera Pengadilan.

Menurut informasi dari CS BCA, saya diminta untuk mendatangi Pengadilan Negeri terdekat untuk meminta surat pendebitan sepihak bagi nasabah yang tidak dapat dihubungi. Jika nantinya nasabah penerima dana mengajukan komplain, BCA akan memiliki payung hukum.

Keesokan harinya, saya mengikuti arahan dari call center dan pergi ke Pengadilan Negeri setempat. Namun setibanya di sana, petugas kebingungan karena prosedur yang dimaksud tidak ada. Saya pun melanjutkan perjalanan ke cabang BCA terdekat untuk mengonfirmasi hal ini.

Sesampainya di cabang BCA, CS menghubungi BCA pusat untuk menanyakan kendala yang saya hadapi. Namun CS menginformasikan bahwa BCA tidak memiliki urusan apa pun terkait masalah ini. Padahal, saya sudah diarahkan untuk pergi ke PN dan diminta untuk segera menyiapkan dokumen.

Mengapa akhirnya BCA menyatakan tidak tahu-menahu, padahal saya sudah disuruh ke Pengadilan?

Suryono
Makassar, Sulawesi Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Mohon Mediasi Perihal Salah Transfer Antar Rekening BCA”

Menanggapi keluhan Bapak Suryono di Redaksi Media Konsumen tanggal 28 November 2025 dengan judul “Mohon Mediasi Perihal Salah Transfer Antar...
Baca selengkapnya

27 komentar untuk “Mohon Mediasi Perihal Salah Transfer Antarrekening BCA

  • 28 November 2025 - (11:18 WIB)
    Permalink

    Aneh gak sih pelayanan kek gitu? Setelah diminta buat lengkapi dokumen tapi lepas tangan. Menurut aku menyusahkan nasabah walupun itu salah transfer juga ada unsur kesalahn nasabah

    1
    2
    • 28 November 2025 - (12:09 WIB)
      Permalink

      Akun ini kan buzzer-nya B*I. Ga elok kelakuan nyari duit jadi buzzer.

      Duit nasabah bisa raib di B*I dan dikembalikan setelah viral.

  • 28 November 2025 - (11:56 WIB)
    Permalink

    Saya pernah mengalami, tapi saya yang ditransfer. Sebenarnya tidak salah transfer, tapi konsumen saya setelah transfer DP, malah berniat membatalkan. Bukannya infokan ke saya, malah menelpon CS BCA, akhirnya saat itu juga rekening saya langsung diblokir oleh BCA. Sama sekali tidak bisa menarik / transfer uang sebelum uang dikembalikan ke konsumen tsb.

    • 28 November 2025 - (12:30 WIB)
      Permalink

      Mslhnya si penerima dana gak koperatif sehingga pihak pengadilan menyatakan harus lewat jalur perdata yang memakan waktu 180hari kerja. Cs halo BCA pun ditanyakan pernah gak masalah seperti ini terjadi dan jawaban nya malah belum pernah. Dr pihak pengadilan merasa aneh harusnya kasus seperti ini pihak BCA sdh bisa menetukan yang benar dan salah

      • 28 November 2025 - (13:40 WIB)
        Permalink

        orang di pengadilannya ngaco, asbun dan yg terutama MALAS jd bicara asal2an

        menurut logika, benar bisa menentukan benar atau salah, tp menurut hukum ya tidak bisa karena bukti tidak kuat (bisa saja ngaku salah transfer) , kalaupun ada ya harus ada saksi dan payung hukum yg kuat, bisa melalui kepolisian, bikin pernyataan salah transfer, bukan sekedar mengucap salah transfer, jadi kalau penerima salah transfer tidak terima uangnya diambil, dan menuntut bank, ya ente yg dikejar hukum, bank tinggal menyerahkan bukti tertulis yg ente berikan (dalam hal ini dibuat di kepolisian atau pengadilan, ada saksinya)

        bank bisa langsung ambil uang salah transfer? ya tidak bisa, walau yg transfer bilang kalau dia salah transfer, semua ada mekanismenya, kalau bisa seenaknya ambil uang hasil salah transfer hanya berdasarkan hanya dr ucapan yg transfer, ya kacau semua, makin banyak org yg ngaku salah transfer dan tidak akan ada penipuan lewat transfer karena tinggal bilang ke bank, salah transfer, lalu uangnya diambil kembali oleh bank

        jadi kalau ente ditolak oleh pengadilan, coba ke kepolisian, kalau ditolak juga, ya artinya org2 tersebut MALAS

        • 30 November 2025 - (12:41 WIB)
          Permalink

          Tetap sekali penjelasan Anda. Kalo suka2 aja ya ntar chaos dana nsbh semua , gak ada lagi mau nabung di bank. Kuncinya ada pada penerima dana …hrs rela kembalikan dana Krn salah trf. Lagian sejumlah dana tsb TDK juga dapat digunakan karena terblokir oleh sistem bank. Cek saldo pasti tidak ada, hanya terlihat di mutasi. Mgkn penerima dana juga ragu/kuatir Krn marak penipuan. Kiranya bisa mampir ke BCA terdekat utk tanyakan dan segera kembalikan dananya. Case bisa closed. 🙏

          • 30 November 2025 - (12:57 WIB)
            Permalink

            Iaa bener bang dana sudah diblokir. Berharap aja si penerima dana mau datang ke bca membantu biar masalah cepat selesai

  • 28 November 2025 - (12:12 WIB)
    Permalink

    Bikin surat kurang Kreatif ni, masa copas

    * Pihak BCA meminta agar jika saya ingin tetap meminta pendebitan sepihak, harus ada surat dari pengadilan. CS BCA menyarankan saya untuk menghubungi bagian Panitera Pengadilan.

    Menurut informasi dari CS BCA, saya diminta untuk mendatangi Pengadilan Negeri terdekat untuk meminta surat pendebitan sepihak bagi nasabah yang tidak dapat dihubungi. Jika nantinya nasabah penerima dana mengajukan komplain, BCA akan memiliki payung hukum.

    Keesokan harinya, saya mengikuti arahan dari call center dan pergi ke Pengadilan Negeri setempat. Namun setibanya di sana, petugas kebingungan karena prosedur yang dimaksud tidak ada. Saya pun melanjutkan perjalanan ke cabang BCA terdekat untuk mengonfirmasi hal ini.

    Sesampainya di cabang BCA, CS menghubungi BCA pusat untuk menanyakan kendala yang saya hadapi. Namun CS menginformasikan bahwa BCA tidak memiliki urusan apa pun terkait masalah ini. Padahal, saya sudah diarahkan untuk pergi ke PN dan diminta untuk segera menyiapkan dokumen. *

    Ini saya pernah baca Tulisan ini padahal 😂

    • 28 November 2025 - (12:33 WIB)
      Permalink

      Memang saya mencari bahasa penulisan yg baik, benar dan jelas dari media konsumen? Apakah salah?

          • 29 November 2025 - (07:54 WIB)
            Permalink

            penjabaran kronologi ternyata templete copy paste.. Bagaimana mgk ada kejadian yang sama persis..

  • 29 November 2025 - (08:42 WIB)
    Permalink

    Sebaiknya nasabah membuat laporan ke Polda setempat jika Bank tidak mampu memediasi keduapihak. Kurang tepat jika ke Pengadilan. Polda / Polres lebih tepat, keduapihak pasti datang jika yang panggil & dimediasi oleh Polisi

    • 29 November 2025 - (12:08 WIB)
      Permalink

      Bedakan perkara pidana dengan perdata. Kalo memang ada unsur pidana nya misal penipuan atau penggelapan memang bisa ke kepolisian. Lha ini masalah perdata, ngapain ke kepolisian, kalo semua2 masalah perdata bisa dilaporkan ke kepolisian, bisa ada ribuan pelaporan tiap hari di kepolisian

      • 29 November 2025 - (19:48 WIB)
        Permalink

        Jangan slah bos cobak anda cari berita salah transfer dan uang nya d pake tidak bisa d kembalikan berujung masuk bui ,,(kalo uang di pake)

  • 29 November 2025 - (09:26 WIB)
    Permalink

    Gini kak saya sdh coba tanyakan ke halo bca cuman katanya surat keterangan dr kepolisian tidak bisa membantu.
    Dr sisi bca sudah awal nya sudah pernah menghubungi penerima dan penerima mengatakan akan mencari waktu untuk datang ke bca cabang di kotanya. Namun selanjutnya pihak penerima sudah tidak mengangkat telp lagi walaupun dihubungi secara berulang kali namun masih dianggap koperatif oleh bca

    • 29 November 2025 - (09:29 WIB)
      Permalink

      Dan dr pihak pengadilan itu sdh dianggap tidak koperatif dan harus lewat jalur perdata yang memakan waktu 180hari. Kemarin setelah surat ini terbit pihak bca menelp dan masih tetap meminta surat penetapan pengadilan yang sudah jelas tidak bisa di keluarkan. Solusi terakhir harus tetap menunggu si penerima dana yg datang tanpa ada kejelasan waktu nya

      • 29 November 2025 - (12:13 WIB)
        Permalink

        Lewat pengadilan ribet. Buat daftar ke PN aja butuh biaya, blm nanti harus mencantumkan data pribadi tergugat yg blm tentu anda ketahui, msh harus membawa 2 saksi. Proses sidang 3 bulan memakan waktu, tenaga dan biaya. Putusan PN 1-2 bulan, total bisa smp 5 bulan. Blm tentu jg uangnya kembali. Coba aja anda pikirkan, apakah sesuai dgn uang yg hilang??

      • 29 November 2025 - (22:26 WIB)
        Permalink

        Memang agak aneh kasus seperi ini terutama di Bank BCA, bank yg di kenal super mudah.

        Saya pernah menerima salah transfer. Di tlp BCA berkali kali, di email juga. Saya sudah menyatakan via telepon silakan di debet langsung dari rekening saya tapi pihak bank mewajibkan saya datang ke kantor cabang BCA terdekat.
        Intinya di cabang saya wajib menandatangani berkas. Jadi rekaman suara tidak bisa di jadikan bukti.

        Agak repot memang kantor cabang BCA tidak ada di kecamatan. Saya bayangkan orang yg di pedalaman. Mau ke kota saja bisa berjam-jam pastinya mereka ogah repot repot datang ke kantor cabang.

    • 30 November 2025 - (05:57 WIB)
      Permalink

      Sekelas BCA, g bisa ngatasi begini, padahal akun penerima bisa di blokir sementara, walau dia ga kooperatif juga, jgn samapai hilang tf 460.k ngurus ke sana sini jd hilang 1 juta😁😁😁

  • 29 November 2025 - (12:36 WIB)
    Permalink

    Pak, cari dasar peraturannya dan pelajari dulu sebelum ke Pengadilan. Kalo kitanya gak paham UU-nya ya pura2 bodoh aja mereka.

  • 29 November 2025 - (19:08 WIB)
    Permalink

    Jika penerima secara sadar menguasai dan menggunakan uang salah transfer, maka ia harus siap dengan konsekuensi hukum. Di Indonesia, aturan tentang dana salah transfer ini tertera dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

    Dalam UU tersebut, transfer dana diartikan sebagai “rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima”.

    Ketika terjadi kesalahan transfer dana, penerima tidak bisa memiliki atau menguasai dana salah transfer tersebut. Sebaliknya, ia harus melapor ke bank dan mengembalikan dana tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

    Jika tidak, penerima dana salah transfer bisa dijerat pidana sesuai dengan Pasal 85 UU tersebut. Adapun bunyi Pasal 85 adalah:

    “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar.”

    Tak hanya pidana pokok berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar, orang yang menerima dan menguasai dana salah transfer juga dikenai kewajiban lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 yang bunyinya:

    “Di samping pidana pokok, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Pasal 81, Pasal 83 ayat (2), atau Pasal 85 juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.”

  • 1 Desember 2025 - (18:34 WIB)
    Permalink

    Sy pernah begitu salah tf.. Jng kan minta di mediasi, minta alamat nasabah aja gak dikasih. Akhirnya sy coba minta bantuan dengan orang dalam untuk informasi alamatnya dan alhamdulillah sy dikasih.. Sy meluncur ke rumahnya, eh malah gak ada itikad baik org yg Terima dana transferan saya. Pake dibilang saya teledor lah apa lah… Dia ngaku Terima dana transferan, tapi uangnya sudah habis. 😭.. Intinya dalam hal ini bank tidak dapat berbuat banyak, karena ada unsur keteledoran kita juga. 🙏

  • 2 Desember 2025 - (08:47 WIB)
    Permalink

    Sedikit menjelaskan, bahwa yang benar itu adalah buat laporan kepolisian terkait dengan hal ini. Bawa semua bukti, dan minta informasi terkait rekening tujuan tersebut. Karena kemarin pengalaman dari rekan pengacara saya yang handle kasus seperti ini, dari BCA nya dikasi tau nomor hp si penerima, beserta alamatnya. Kemudian dihubungi, jika yang bersangkutan tidak mau mengembalikan maka dapat dilaporkan ke kepolisian untuk di proses pidana.
    Semoga bisa membantu.

  • 2 Desember 2025 - (16:22 WIB)
    Permalink

    Terima kasih Media Konsumen dan BCA. Dana saya sudah kembali ke rekening dan terselesaikan dengan baik.

 Apa Komentar Anda?

Ada 27 komentar sampai saat ini..

Mohon Mediasi Perihal Salah Transfer Antarrekening BCA

oleh Ucil dibaca dalam: 1 menit
27