Keluhan Surat Pembaca Barang Retur Pecah, Shopee Malah Menyalahkan Penjual, Padahal Pengemasan Dilakukan Pembeli 15 Januari 2026 Pantronic 2 Komentar Alasan penolakan, Barang Rusak, e-Commerce, Isi paket rusak, JNE Express, Jualan Online, Kebijakan pengembalian barang, kerusakan barang, Klaim kerusakan, Kurir, Layanan kurir, Marketplace, Paket kiriman rusak, pengembalian barang, Pusat Resolusi Shopee, Retur barang, Retur paket, Shopee, Syarat dan Ketentuan, Video packing, Video Unboxing Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Terima kasih kepada tim redaksi Media Konsumen yang telah memuat keluh kesah kami. Kami mengalami kejadian yang sangat aneh dan tidak adil. Langsung saja kami ceritakan kronologi kejadian tersebut: Pembeli melakukan pemesanan di Shopee, dengan nomor pesanan: 251216GYMS49U8. Jasa pengiriman: SiCepat dengan nomor resi: 004542120199. Pada tanggal 17 Desember 2025, kami mengirimkan pesanan tersebut dan pada tanggal 20 Desember 2025, pesanan sampai di tangan pembeli. Tanggal 21 Desember 2025, pembeli mengajukan retur yang langsung diterima oleh Shopee. Barang dikirim kembali kepada kami menggunakan jasa kirim JNE, dengan nomor resi: CM49491195010. Tanggal 23 Desember 2025, kami menerima barang retur tersebut dalam keadaan pecah dan kami mengajukan banding ke Shopee. Video unboxing terlampir: Berikut adalah foto-foto sebagai bukti kerusakan saat kami menerima barang retur tersebut. Terdapat beberapa bagian yang penyok di sudut paket. Tanggal 02 Januari 2026, pengajuan banding kami ditolak karena dianggap tidak mengikuti aturan jasa kirim. Nah, inilah yang menjadi keanehan dan sangat tidak logis. Pembeli menerima barang dalam keadaan tidak pecah kacanya. Lampiran foto ini adalah dari pembeli yang menunjukkan bahwa barang tidak pecah. Sementara itu, ketika kami menerima barangnya, barang tersebut dalam keadaan pecah. Ini menunjukkan bahwa kerusakan terjadi saat pengiriman dari pembeli ke penjual, yang di luar kendali kami. Kami sudah menjelaskan bahwa ini bukan kesalahan kami, tetapi Shopee tetap bersikeras menyalahkan kami dengan alasan yang lebih konyol lagi. Banding kami ditolak dengan alasan kemasan tidak sesuai. Padahal yang mengemas adalah pembeli, kenapa penjual yang disalahkan? Ini sangat tidak logis. Kemudian, pada tanggal 03 Januari 2026, Shopee mengirimkan email yang menawarkan voucher pengganti senilai Rp30.000. Ini semakin konyol. Total kerugian kami: Nilai barang yang pecah: Rp 45.000. Ongkos kirim dari penjual ke pembeli: Rp 30.000. Ongkos kirim dari pembeli ke penjual: Rp 35.000. Total kerugian sebesar Rp110.000, tetapi Shopee hanya menawarkan voucher iklan sebesar Rp30.000. Sangat tidak masuk akal! Ini jelas merupakan tindakan semena-mena dan menzalimi penjual. Semoga ada tanggapan dari Shopee dan iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sibing Adi Surabaya, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Abo Cah16 Januari 2026 - (13:15 WIB)Permalink ini soppii mau melawak, “kemasan tidak sesuai dengan aturan DARI JASA KIRIM? panduan sopii yg jelas tercantum berbeda dengan aturan jasa kirim?? jadi penjual harus ikut oanduan yg mana? panduan dr aturan yg tercantum di sopiii atau aturan pengemasanndr jasa kirim (yg jelas berbeda2 pada setiap jasa kirim)? sopi dan mitra asuransi yg bekerjasama dengan sopiii yg terima uang asuransi, bukan jasa kirim yg terima uang asuransi, jd aturan asuransi yg berlaku itu bukan aturan yg berlaku sesuai jasa kirim, tapi aturan dr sopii, di poin ini ente bisa tuntut pihak sopiii, di pengadilan akan dibuka kemana larinya uang asuransi, dan ane yakin tidak masuk kantong jasa kirim tapi masuk ke mitra perusahaan asuransi yg bekerjasama dengan sopiii bila terjadi kerusakan, sopi akan terima klaim sebanyak 2x, terima dr jasa kirim sebesar 10x ongkir, dan terima lagi dr pihak asuransi (dalam kasus ini jelas tercantum bahwa retur sudah termasuk asuransi yg ditanggung sopiii) menawarkan vocer iklan 30rb itu artinya sopi mengakui kesalahan, yg salah itu pihak kurir dr pembeli ke penjual penjual ke pembeli = produk selamat pembeli ke penjual = produk tidak selamat kiriman retur itu otomatis mencakup asuransi yg ditanggung sopi, tercantum pada aturan dr sopi PATUT DIDUGA sopi menerima dana claim dr asuransi dalam bentuk rupiah tapi memberikan ke penjual dalam bentuk vocer iklan, dengan nilai yg lbh kecil pula, ini patut diduga sopiii mengeruk dana sebab iklan sopi patut diduga pula di”main”kan oleh sopi ente yakin pasang iklan produk tidak diklik sendiri oleh sopii?? drmn ente tahu bahwa benar produk yg diiklankan diklik oleh calon pembeli? ingat yah, sopii itu sudah pernah tertangkap melakukan kecurangan dan mangakui kesalahannya sekali maling tetap maling si sopii ini, ga akan pernah kapok sebab hukuman dr pemerintah amat sangat ringan Login untuk Membalas
PantronicPenulis artikel22 Januari 2026 - (15:37 WIB)Permalink Per Tanggal 21/01/2026, Shopee telah mengganti dana senilai kerugian kami. Jadi kami anggap masalah sudah selesai. Terima Kasih. Login untuk Membalas