Mohon Mediasi perihal Salah Transfer yang Sangat Merugikan Saya

Saya Asep Khaerul Akbar, adalah pengusaha konter kecil-kecilan. Kejadian ini terjadi pada tanggal 22 September 2024, pukul 18.57. Saya telah salah melakukan transfer dari rekening SeaBank saya, dengan nomor rekening 901415620272, ke rekening BCA dengan nomor 03013711** atas nama Lus**** D*****a Ri**.

Nominal yang ditransfer adalah Rp2.350.000, seharusnya saya transfer ke nomor rekening yang sama, yaitu 03013711**, tetapi banknya adalah Bank BNI atas nama Ai Irmayanti.

Saya mengetahui kesalahan transfer tersebut setelah orang yang menggunakan jasa transfer saya kembali lagi ke konter pada tanggal 26 September 2024 dan baru menyadari bahwa uang yang saya transfer belum masuk ke rekeningnya (BNI a.n. Ai Irmayanti). Setelah saya cek, memang ada kekeliruan dalam input nama bank, yang seharusnya Bank BNI malah terinput Bank BCA, dan tidak ada konfirmasi nama penerima terlebih dahulu.

Dari situ, saya langsung membuat laporan kepada kedua pihak, yaitu SeaBank sebagai pengirim, lalu BCA sebagai penerima. Setelah laporan diproses, ternyata pemilik rekening penerima (BCA a.n. Lus**** D*****a Ri**) seperti tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya, malah ada informasi bahwa pihak yang bersangkutan menuduh pihak BCA adalah penipu.

Sampai di situ, laporan saya ditutup oleh pihak BCA dan dianggap selesai. Namun, karena saya merasa bahwa masalah saya belum selesai karena uang saya yang menjadi hak saya memang belum kembali, maka pada tanggal 8 Oktober 2024, saya melakukan pelaporan kembali kepada pihak BCA terkait masalah yang belum terselesaikan dengan baik.

Saya merasa belum ada mediasi yang dilakukan antara saya dengan pihak penerima (Lus**** D*****a Ri**), dan masalahnya sekarang terkesan lamban. Karena sekarang sudah tanggal 22 Oktober 2024, tapi belum ada perkembangan sama sekali.

Yang saya sesalkan, apakah semua masalah seperti ini akan sama jika pihak penerima yang menerima uang salah transfer tersebut tidak mau mengembalikan uangnya maka masalahnya dianggap selesai? Padahal, secara hukum, pihak penerima wajib mengembalikan uang tersebut dan tidak berhak menggunakan uang itu karena bukan menjadi bagian dari haknya dan bisa dihukum pidana.

Adapun yang saya pertanyakan, jika pihak bank tidak melakukan pendebitan secara sepihak, dengan anggapan bahwa beberapa hal sudah terpenuhi dan sah secara hukum bahwa pihak penerima dana memang bukan pemilik dari uang tersebut, apakah bisa disebut menutupi atau melindungi terpidana (pihak penerima dana)?

Saya akui ini sebuah kelalaian, tapi saya hanya mohon penyelesaian yang benar-benar menyelesaikan masalah saya. Karena saat uang yang menjadi hak saya belum kembali, itu akan tetap menjadi masalah saya yang belum terselesaikan.

Jadi, saya mohon kepada pihak terkait supaya ada penyelesaian pada masalah ini, agar usaha saya juga menjadi lancar kembali, karena jujur itu adalah uang modal usaha saya yang pas-pasan dan sekarang usaha saya menjadi terganggu karena hal ini.

Mohon maaf sebelumnya, terima kasih atas perhatiannya.

Asep Khaerul Akbar
Sukabumi, Jawa Barat


Update (25 Oktober 2024): Terkait surat pembaca di atas, penulis memberikan klarifikasi dan apresiasi atas bantuan penyelesaian masalah oleh pihak BCA sebagai berikut:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Mohon Mediasi perihal Salah Transfer yang Sangat Merugikan Saya”

Menanggapi keluhan Bapak Asep Khaerul Akbar di Redaksi Media Konsumen tanggal 22 Oktober 2024 dengan judul “Mohon Mediasi perihal Salah...
Baca Selengkapnya

175 komentar untuk “Mohon Mediasi perihal Salah Transfer yang Sangat Merugikan Saya

  • 22 Oktober 2024 - (16:23 WIB)
    Permalink

    Yang saya sesalkan, apakah semua masalah seperti ini akan sama jika pihak penerima yang menerima uang salah transfer tersebut tidak mau mengembalikan uangnya maka masalahnya dianggap selesai?
    YA JELAS DONG

    2
    16
        • 23 Oktober 2024 - (19:26 WIB)
          Permalink

          Sebelum transfer, ada sudah terima uang nya atau belum dari pelanggan yang menggunakan jasa anda? Kalau belum nerima terus anda main transfer aja itu namanya bukan musibah, tp ceroboh .. Dan kalau sudah nerima uangnya, ya jangan di kasih balik ke pelangganya dong, dia yang salah kasih info, klo dikasih balik ke pelangganya sekali lagi itu bukan musibah, tapi ceroboh ..

          • 23 Oktober 2024 - (19:51 WIB)
            Permalink

            Kehilangan uang itu musibah, bagi saya ya kalau bagi anda bukan musibah terserah anda.

        • 23 Oktober 2024 - (19:50 WIB)
          Permalink

          Maaf pak, tolong bedakan musibah dan ceroboh. Dari pihak bank udah sesuai prosedur transaksi udah dinyatakan berhasil dan sisanya emang dari itukad baik si penerima duit. Anda bilang kasus seperti ini bisa dipidanakan? Ya emang bisa, makanya coba dibawa keranah pidana. Mungkin si penerima dana ada itikad baik.

          • 23 Oktober 2024 - (20:10 WIB)
            Permalink

            Ini sedang di proses oleh pihak bank saya berharap masalah ini terselesaikan dengan baik.

          • 24 Oktober 2024 - (08:11 WIB)
            Permalink

            Iya bang, ini jd pengalaman sy juga untuk lebih teliti dan hati2 lagi.

      • 24 Oktober 2024 - (08:02 WIB)
        Permalink

        Ga ada unsur pidana disini, kalo udah transfer yah salah kitanya, anda lapor polisi juga paling di kasih surat untuk pembekuan rekening aja,,, 😬. Karna transfer uang yang masuk itu dilindungi uud, bahkan pihak bank yang salah transfer pun, itu masih meminta etikat baik dari penerima, ga bisa di laporkan, tp biasanya mediasinya bawa² polisi, karna murni kesalahan manusia,, musibah🤔 musibah dari keteledoran itu sih,, pernah salah transfer tp ke temen jd balik, cuma sering dulu waktu msh bisnis online ke penipu, udah transfer barang ga dikirim, nah saya lapor polisi keluar surat pembekuan,ke bank dibekukan, kl ece² kelabakan, malah dia yang hubungin kita minta laporan di cabut, yah mau laporan di cabut balikin duit gw, terserah lo mau pinjem mana dolo udah balik gw cabut laporan. Kl yg penipu ahli duitnya udah dikuras, jd mau dibekukan juga bodo amat rekening udah ga ada uangnya ini, pengalaman saya di perbankan si gitu.

        • 24 Oktober 2024 - (08:13 WIB)
          Permalink

          Sementara ini Saya belum bisa berbuat apa2 karna sudah dihubungi oleh pihak bank untuk menunggu proses penyelesaian masalahnya yang sedang dilakukan oleh pihak bank, saya sendiri masih percaya bahwa pihak bank mampu menyelesaikan masalah ini dengan baik.

        • 24 Oktober 2024 - (14:58 WIB)
          Permalink

          Apabila anda tidak mengembalikan ada pidananya menurut pasal 85 UU 3/2011

          Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

          Selain itu, jika uang tersebut tidak dikembalikan, sedangkan pihak bank sudah memberitahukan kesalahan tersebut (meminta kembali), maka Anda juga dapat dituntut dengan Pasal 372 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026

    • 22 Oktober 2024 - (21:50 WIB)
      Permalink

      Ya sekarang kesalahan ada di pengirim lah kenapa tidak teliti lagi,yang namanya orang kan beda beda bisa jadi karna dia g tau ada duit masuk tau tau dipake g Bs ganti jadi dia bs 1000 alesan

      3
      2
      • 22 Oktober 2024 - (23:07 WIB)
        Permalink

        Iya namanya musibah tidak ada yang tau, yang jelas hal itu sudah melanggar hukum yang berlaku di indonesia

        1
        3
          • 23 Oktober 2024 - (11:10 WIB)
            Permalink

            Itu sudut pandang anda.

            2
            5
        • 24 Oktober 2024 - (14:05 WIB)
          Permalink

          Melanggar Hukum nya dmn…???? Kan yg nerima ga nyolong duit anda… Kan anda sendiri yg ngirim Hehe

    • 22 Oktober 2024 - (23:24 WIB)
      Permalink

      Masih belum jelas, karna tidak seharusnya uang tersebut digunakan oleh orang yang bukan haknya menggunakannya. Dan hal tersebut masuk kedalam unsur pidana dan dapat dipidanakan.

      1
      4
      • 23 Oktober 2024 - (19:07 WIB)
        Permalink

        Saya turut sedih atas kejadian ini karena saya pun pernah mengalami nya. untungya 2 x, 2x juga berhasil di balikin oleh orang nya. pas kebetulan dua2 nya adalah mitra yg pernah kerjasama di job. jadi kasus seperti ini memang harus ada itikad baik dari penerima dana.

        walaupun saya turut sedih, tapi seperti yang gan bilang itu adalah kelalaian pihak kita. jadi kita tidak bisa menuduh bank tidak mau kerjasama. karena memang di mana2 sudah di tulis, tolong di cek kembali nama dan no rek yang di kirim sebelom menyetujui pengiriman.

        karena ini kelalaian kita sendiri, maka sudah sepatut nya kita mengambil tangung jawab nya. ambil 2 jt ini sebagai pelajaran dan move on gan.

        • 23 Oktober 2024 - (19:55 WIB)
          Permalink

          Alhamdulillah anda beruntung, saya juga berharap dan masih percaya masalah ini bisa diselesaikan dengan baik.

        • 27 Oktober 2024 - (05:35 WIB)
          Permalink

          Ini unsur human eror/kesalahan dari pengirim. Dan setahu saya, BCA tidak bisa menanggapi laporan anda karena disini BCA sebagai bank penerima bukan bank pengirim.
          Jadi wajar jika Bca menyatakan hal yg seperti anda sebutkan di atas.
          Solusi dari masalah ini yaitu datang ke pihak BCA minta data alamat penerima, untuk melakukan mediasi. Tapi hal tersebut termasuk data pribadi. bank tidak akan mau memberikan data alamat tersebut. Jadi yaa saran saya, harus lebih teliti lagi, ini bukan musibah dari kecerobohan… Karena murni kehendak anda sendiri bukan kehendak alam🤣🤣

      • 23 Oktober 2024 - (21:19 WIB)
        Permalink

        Kalau boleh tau unsur pidananya dimana pak? Dan kalau memang ada unsur pidananya knapa nggak laporan polisi aja.

        • 23 Oktober 2024 - (22:55 WIB)
          Permalink

          ada unsur pidana jelas ada pasal 85 UU transfer dana. tapi beban melaporkan di pihak yang transfer. dia harus melakukan pelaporan kepolisian dan masuk ke pengadilan negri nantinya.

          pertanyaanya, waktu dan biaya yang di keluarkan kira2 sebanding dengan uang yg salah transfer senilai 2jt tidak. itu aja sih, kalau tidak ya ikhlaskan 2jt sebagai biaya pelajaran.

      • 23 Oktober 2024 - (23:20 WIB)
        Permalink

        Tidak ada unsur pidana disini
        Anda kalau melapor ke polisi jg sama aja pak percuma krn ini ranah perdata bukan pidana. Judulnya aja salah transfer. Kelalaian anda sendiri. Sementara dana yang masuk ke rekening seseorang itu dilindungj oleh undang2 bahkan pihak bank juga tidak berhak mengembalikan. Nanti murni itikad baik penerima saja. Kalau penerima tdk ada itikad baik anggap sbg musibah pak

        • 24 Oktober 2024 - (07:29 WIB)
          Permalink

          Saya rasa ada undang-undang pasal pidana nya pak, jika uang tersebut digunakan, karna bukan hak nya.

          • 25 Oktober 2024 - (00:27 WIB)
            Permalink

            Kalau pihak bank yg salah transfer baru bisa pidanakan si penerima.seperti kasus seorang sales mobil dgn nominal sekitar 50 jt sbg kesalahan penerima dan sdh digunakan dana tsb

        • 24 Oktober 2024 - (08:07 WIB)
          Permalink

          Ini saya kutip dari komentar teman teman disini mungkin anda belum sempat membacanya:
          Hati-hati kepada org bukan haknya menerima transferan dana nyasar. Ada 2 ancaman pidana.

          (1)
          Adapun ancaman orang yang menerima salah transfer dan tidak ingin mengembalikan uang /dana orang lain yaitu dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun sesuai Pasal 85 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

          (2)
          Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang, yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana dalam Pasal 85 UU 3/2011. Selain itu, Anda juga dapat dituntut dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 UU 1/2023 tentang penggelapan.

          Bank BCA harus konfirmasi kepada nasabahnya dengan menginformasikan 2 pasal diatas.

          Nasib “apes” tidak ada di kalender, semua org bisa mengalaminya. Untuk kasus ini, seharusnya masih bisa dikembalikan jika nasabah penerima salah transfer tidak ingin masuk bui.

          • 24 Oktober 2024 - (08:26 WIB)
            Permalink

            Betul ada ancaman pidana untuk penguasaan hasil transfer bukan hak penerima.

            Anda bisa ikutin saran TUBAGUS HANDALI yang pernah melalui proses seperti ini.
            Sudah ada pernyataan laporan Polisi? Lapor Pengadilan? PosBanHub? dan surat somasi ke Penerima?
            Ini dulu yang Anda lengkapi.

            Menurut saya, posisi BCA juga sulit untuk langsung melakukan mediasi kalau hanya berdasarkan pernyataan dari yang transfer saja.
            Karena si Penerima transfer kan juga nasabah BCA yang perlu dijaga privasinya.

            Semoga apa yang Anda usahakan ini bisa berhasil. Keep on rockin!

        • 24 Oktober 2024 - (08:21 WIB)
          Permalink

          google aja, langsung muncul pasal2 pidana nya. dan bisa di ajukan ke pengadilan negri setelah melakukan laporan resmi ke polisi.

          kalau sampe bank gk berhasil mediasi, masalah nya buat 2jt sampe serepot itu ya ikhlaskan lah, toh juga salah kita sendiri.

      • 24 Oktober 2024 - (07:31 WIB)
        Permalink

        Kalau yang bersangkutan tidak tahu ada uang yang masuk, dan bisa saja tidak menggunakan mobile banking. Apa yang menerima yang salah?. Toh penerima tidak pernah menginginkan. Kalaupun yang menerima uang, tahu uang yang masuk lalu bagaimana untuk menghubungi anda? Apa harus menanyakan pada bank? Apa harus menghubungi dukcakpil untuk mengetahui alamat dan nomor telepon?

        • 26 Oktober 2024 - (11:09 WIB)
          Permalink

          bank ada kewajiban untuk menghubungi makanya di kasus ini, bisa liat bahwa penulis mengatakan stelah mengetahui adanya kesalahan transfer, penerima dana tidak ada itikad baik untuk mengembalikan malah menuduh adanya percobaan penipuan.

          tapi sekali lagi untuk 2jt, effort yg di keluarkan untuk ke polisi dan pengadilan negeri terlalu repot. forget and move on, daripada keluar biaya dan waktu lebih untuk mendapatkan kembali 2 jt nya

    • 23 Oktober 2024 - (12:58 WIB)
      Permalink

      sebelum kamu transfer itu kan ada 2 kali konfirmasi..
      pertama nama kedua nominal dan nama penerima akan muncul,

      kenapa masih bisa, apakah anda buta

      banyak alasan aja kamu,
      bilang aja kamu deposit ke slot onlen karena kamu kalah kamu minta balikij duit, dengan alasan salah transfer…. kucingku pun ikut tertawa membaca pernyataan kamu ini….

      rekening dan nama penerima sangat jelas, masa ia bisa salah juga..

      banyak alasan kamu… dikira pihak BANK segampang itu kamu bodohin… huhuhu kalah, y tanggung resiko, giliran menang ketagihan, hal ini sering banget saya baca alasan salah transfer lah, trus paylaternya abislah alasan dipake orang, padahal dia sendiri scan QRIS untuk berjudai.. hahahha

      1
      2
      • 23 Oktober 2024 - (20:03 WIB)
        Permalink

        Alhamdulillah saya bukan tipe orang seperti anda, saya cuma butuh mediasi dengan pihak penerima. Dari kata-katanya anda seperti orang yang tertekan penuh beban hidup. Sabar ya.

      • 24 Oktober 2024 - (06:52 WIB)
        Permalink

        Turut prihatin Pak. Saya melihat pihak bank sudah menjalankan tugasnya. Yang memang tidak tahu diri adalah orang yang menerima salah transfer tersebut. Apapun alasannya, uang itu bukan hanya dia. Kalau ada yang bilang “dia nggak ada kewajiban mengembalikan” apa nggak takut makan uang haram? Ada juga yang barusan viral yang mana seorang tukang ojol yang menemukan dompet seseorang terus menguras isi rekening pemilik dompet dengan tarik tunai di ATM. Anehnya beberapa malah membela tindakan tersebut dan bilang “ya gpp lah, kan nemu bukan korupsi”. Logika yang aneh. Intinya sih coba bayangkan posisi diri anda sebagai korban. Apakah masih bisa berlogika seperti itu?

        • 24 Oktober 2024 - (08:06 WIB)
          Permalink

          Iya bang, terimakasih atas empatinya, saya juga masih percaya pihak bank mampu menyelasaikan masalah ini dengan baik, sayajuga kadang heran dengan pemikiran orang yang seperti itu.

  • 22 Oktober 2024 - (16:51 WIB)
    Permalink

    Woaaaahhhhmmm 🥱 membela diri dari kejahatan begal adalah kesalahan

    Memakai uang di rekening sendiri adalah kesalahan

    Lhaaaa…………mslh uang kok bisa2nya g teliti

    1
    6
    • 22 Oktober 2024 - (23:18 WIB)
      Permalink

      Namanya juga musibah tidak ada yg tau pak, saya cuma berusaha semampu saya.

      • 23 Oktober 2024 - (05:01 WIB)
        Permalink

        Semua tergantung pada manusianya. Apakah orang itu jujur bersih dan pantang pake punya orang. Atau orangmya… Yaaa berjiwa seperti itu.

    • 22 Oktober 2024 - (23:27 WIB)
      Permalink

      Lah kalau uang sendiri bebas tidak ada salah nya, inikan masalah nya uang saya. Ya beda urusannya.

      5
      1
      • 24 Oktober 2024 - (02:49 WIB)
        Permalink

        sudah kamu akui saja, kalau kamu kalah main judi, ingat pihak bank itu akan menganalisa rekening tujuan apakah rekening mereka merupakan rekening bisnis atau tidak, jika rek tujuan kamu adalah merupakan bisnis untuk penampungan dana, y kamu g akan bisa menang.. tapi saya yakin banget kalo kamu kalah main judi, dan sehingga kamu pura” berkata salah transfer, karena sperti apa yang kamu tuliskan sering banget muncul di MK ini, mungkin kamu kamu berpikir semudah itu untuk membohongi pihak bank dengan cara berbohong sperti apa yang kamu tuliskan iniii

        1
        14
        • 24 Oktober 2024 - (02:52 WIB)
          Permalink

          yang kedua, saat kamu masukkan nomor rekening maka disitu akan jelas tertulis nama penerima, lalu masukkan nominal tf, lalu akan muncul kembali nama dan nominal yg akan dikirim, masa ya sampai kamu ga baca,, g masuk akal alasan kamu kawan..

          2
          13
          • 24 Oktober 2024 - (20:01 WIB)
            Permalink

            Setuju……

  • 22 Oktober 2024 - (17:03 WIB)
    Permalink

    hanya ada 2 cara untuk uang kembali, yang paling mudah yaitu negosiasi dengan penerima dana tersebut secara langsung, yang ke 2 minta surat ke pengadilan untuk pihak bank mendebit sepihak dana tersebut.

    6
    1
    • 22 Oktober 2024 - (23:28 WIB)
      Permalink

      Saya harap sih seperti itu, ada mediasi yang di lakukan dan dibantu oleh pihak bank. Tapi sampai sekarang belum ada mediasi sama sekali.

      2
      1
      • 23 Oktober 2024 - (09:45 WIB)
        Permalink

        pihak bank hanya sebatas mediasi menghubungi penerima dana, jika penerima dana tidak ada itikad baik itu bukan urusan bank, tetapi penerima dana. sudah jelas ini bukan kesalahan bank. hukumnya hanya berlaku ke penerima dana bukan bank, jadi silahkan buat laporan ke pengadilan jika ingin dananya benar2 kembali.

        6
        1
    • 23 Oktober 2024 - (12:15 WIB)
      Permalink

      Saran saya, anda tulis surat somasi kepada penerima dana. Contoh surat somasi bisa dilihat di google. Yang pasti harus mencantumkan pasal 85 undang2 no 3 tahun 2011, isinya apa anda bisa google. Titipkan surat somasi pada bank bca untuk disampaikan jika pihak bca berkeberatan untuk menyampaikan sendiri. Tulis somasi pertama. Jika somasi bank bca menolak menyampaikan somasi pertama, atau somasi pertama tidak di gubris, anda bisa ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan polisi terkait pasal 85 tsb. Jika laporan telah diterima, anda akan diberikan copy surat laporan tsb yang bisa anda berikan kepada pihak bca untuk diteruskan ke penerima dana. Kalau yang ini pihak bca tak mungkin menolak meneruskan.

      • 23 Oktober 2024 - (12:22 WIB)
        Permalink

        Wah ini baru ada pencerahan, saya belum tau ada prosedur seperti itu, akan saya coba, terimakasih kak atas sarannya. Sukses dan Sehat selalu 🤲.

        • 24 Oktober 2024 - (17:35 WIB)
          Permalink

          Sama2, semoga berhasil. Sebagai info tambahan, ketika anda melaporkan ke polisi jika somasi pertama tidak di gubris atau tidak disampaikan oleh pihak bca, anda bisa sebutkan bahwasanya anda sudah memberi surat somasi, dan menunggu minimal satu bulan, tapi tidak ada itikad baik dari pihak penerima atau pihak bca. Anda bisa juga memasukkan pihak bca sebagai terlapor kedua jika menghalang2i atau tdk menyampaikan surat somasi tsb. Kemudian jika tetap tidak ada tanggapan setelah memberi/membuat laporan polisi, anda bisa cek berkala mengenai laporan tsb ke polsek terkait tempat anda melapor. Juga anda bisa juga mulai menghubungi LBH untuk mencari pengacara pendamping pro bono alias gratis, untuk kemudian berdiskusi langkah selanjutnya. Tidak perlu takut, malahan anda berkesempatan mendapat ganti rugi fantastis dari bca jika menang. Good luck.

  • 22 Oktober 2024 - (19:37 WIB)
    Permalink

    Bang hukumnya cuman berlaku kalau Bank yang salah transfer
    Kalau personal yang salah transfer nanti pihak bank cuman bakalan mediasi aja
    Kalau mau di bawa ke hukum sekarang salah transfernya 2,3jt ngurusin persidangan sama yang lainnya udah pasti abis lebih dari itu

    • 22 Oktober 2024 - (21:45 WIB)
      Permalink

      0301 saya sepertinya tau ini rek BCA Cabang mana..

      Memang sbnrnya prosedurnya agak rumit, apalagi beda bank, melalui proses yang panjang..

      PIHAK bank hanya membantu mediasi, dan BCA tidk bisa melakukan pendebitan sepihak tanpa adanya surat penetapan pengadilan..

      • 22 Oktober 2024 - (23:22 WIB)
        Permalink

        Tapi saya merasa tidak pernah di mediasi dengan pihak penerima.

        • 22 Oktober 2024 - (23:38 WIB)
          Permalink

          Mediasi pihak BCA itu cuma sebatas pemberitahuan ke penerima trf kalau terjadi kesalahan trf.. Uda gitu aja om..

          Nah kembali ga kembali itu dibalikin ke itikad si penerima..

        • 23 Oktober 2024 - (10:54 WIB)
          Permalink

          Mediasinya bukan Dihubungkan Antara Pengirim > Penerima kak, karna itu menyangkut privasy Nasabah..

          Smga segera menemukan jalan kluar ya

          • 23 Oktober 2024 - (11:01 WIB)
            Permalink

            PENGERTIAN MEDIASI

            Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

            Sementara saya berpedoman pada definisi yang ini kak, terimakasih 🙏

          • 24 Oktober 2024 - (08:23 WIB)
            Permalink

            Saya tidak menyalahkan bank, dijudulnya juga mohon untuk di mediasi, saya hanya ingin permasalahan ini selesai. Sementara definisi mediasi yg saya pahami adalah dipertemukan antara saya dengan penerima uang, mencari solusi yang terbaik. Adapun jika ada definisi yang lain dari mediasi yang belum saya pahami itu diluar pengetahuan saya.

      • 22 Oktober 2024 - (23:32 WIB)
        Permalink

        Yang ini bisa om 👉https://mediakonsumen.com/2024/10/08/surat-pembaca/terima-kasih-atas-mediasi-bca-dana-yang-salah-transfer-telah-kembali-ke-rekening-saya

        2
        1
          • 23 Oktober 2024 - (11:02 WIB)
            Permalink

            Bisa jadi karna pihak bank menyelesaikan masalah nya dengan baik.

            1
            1
        • 23 Oktober 2024 - (11:06 WIB)
          Permalink

          Halo kak Asep, saya penulis Postingan tersebut. Sebelumnya disini saya sedikit menjelaskan ya perihal kesalahan saya sebelumnya mengenai Salah Transfer.

          Proses tidak semudah kita membalikan telapak tangan kak, banyak rangkaian proses yang harus saya jalani kemarin, termasuk Lapor BCA, Lapor Pengadilan, PosBanhub, Hingga somasi kepihak penerima, beruntung dimediasi kedua Penerima bisa dihubungi oleh Bank.

          Untuk kasus kakak, Nasabah bisa dihubungi dan tidak berniat mengembalikan Dana salah transfer, mungkin kakak bisa Jalur hukum seperti saya kemarin 🙏

          • 23 Oktober 2024 - (11:44 WIB)
            Permalink

            Baik kak, saya akan pertimbangkan untuk menempuh proses berikutnya. Terimkasih atas masukan dan sarannya 🙏

            2
            1
    • 22 Oktober 2024 - (23:30 WIB)
      Permalink

      Saya rasa hukum berlaku untuk semua masyarakat indonesia,

      1
      1
      • 23 Oktober 2024 - (12:24 WIB)
        Permalink

        Berlaku makanya anda harus laporkan ke pihak berwajib, kalau lapor di media konsumen ya sebatas mediasi, itu pun terserah pihak penerima nya

        • 23 Oktober 2024 - (20:05 WIB)
          Permalink

          Sudah ada konfirmasi dari pihak bank dan saya disuruh menunggu proses selanjutnya.

          1
          1
      • 23 Oktober 2024 - (19:23 WIB)
        Permalink

        Saya tergelitik mengomentari. Disebut SAH secara hukum, tapi kemudian anda sebut Terpidana? Bahkan jadi Tersangka saja belum, bagaimana sudah Dipidana?

        Pendapat saya, relakan dan legowo. Nominal tersebut besar buat anda, tapi terlalu kecil untuk diurus. Apalagi lewat polisi atau jalur Hukum. Buat orang yang awam, tidak akan semudah di dalam pikiran atau membaca saran dan komentar orang. Akan menghabiskan waktu dan tenaga, yang ujung-ujungnya tidak akan kembali.
        Silakan dicoba, karena hal ini akan jadi pembelajaran “mahal” buat anda.

        4
        1
        • 23 Oktober 2024 - (20:21 WIB)
          Permalink

          Maaf kalau ada kata yang kurang berkenan dan menggelitik buat semuanya.

    • 24 Oktober 2024 - (07:57 WIB)
      Permalink

      Saya rasa tidak bisa dituntut secara pidana,
      Kalau pun dilaporkan kepolisi Anda akan keluar uang lebih banyak dan belum tentu menang.
      Lainkali lebih teliti saat transfer,

  • 22 Oktober 2024 - (21:16 WIB)
    Permalink

    Kalo tolol ato bingung linglung sakit kepala jangan menerima jasa transfer mending tidur aja di rumah lebih aman

    3
    25
    • 22 Oktober 2024 - (23:20 WIB)
      Permalink

      Sekiranya tidak bisa membantu, saya harap tidak usah menghujat. Mungkin anda belum pernah ada di posisi saya.

      17
      • 23 Oktober 2024 - (09:44 WIB)
        Permalink

        Saya pikir orang-orang di media konsumen adalah orang2 penuh empati dansaling memahami perasaan satu sama lain karena ini adalah tempat saling mengadukan kesalahan dan kelalaian. Tapi rupanya salah. Media konsumen sama aja kayak X dan Instagram. Isinya manusia bermulut pedang.

  • 22 Oktober 2024 - (22:46 WIB)
    Permalink

    Hati-hati kepada org bukan haknya menerima transferan dana nyasar. Ada 2 ancaman pidana.

    (1)
    Adapun ancaman orang yang menerima salah transfer dan tidak ingin mengembalikan uang /dana orang lain yaitu dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun sesuai Pasal 85 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

    (2)
    Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang, yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana dalam Pasal 85 UU 3/2011. Selain itu, Anda juga dapat dituntut dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 UU 1/2023 tentang penggelapan.

    Bank BCA harus konfirmasi kepada nasabahnya dengan menginformasikan 2 pasal diatas.

    Nasib “apes” tidak ada di kalender, semua org bisa mengalaminya. Untuk kasus ini, seharusnya masih bisa dikembalikan jika nasabah penerima salah transfer tidak ingin masuk bui.

    4
    1
    • 23 Oktober 2024 - (07:39 WIB)
      Permalink

      Nah ini yang ingin saya tekankan pak, jd seharusnya dengan adanya payung hukum itu, masalah seperti ini dapat terselesaikan dengan baik dan semestinya.

      • 23 Oktober 2024 - (10:58 WIB)
        Permalink

        Untuk Pendebitan sepihak Bank Memerlukan payung hukum kak, Dimana BCA Membutuhkan surat putusan penetapan pengadilan jika Nasabah Uncontact, tapi lain hal lagi jika Nasabah penerima bisa dihubungi dan tidak beritikad Baik, Pihak pengirim bisa melaporkan penerima kepihak berwajib kak..

      • 23 Oktober 2024 - (12:26 WIB)
        Permalink

        Justru karena BCA bekerja sesuai hukum mereka ga bisa maksa nasabah nya, anda yang merasa di rugikan yang harus nya melaporkan ke pihak berwajib

        1
        1
      • 24 Oktober 2024 - (03:08 WIB)
        Permalink

        sedari tadi, saya membaca tanggapan kamu, bahwa kamu seperti orang paling mengerti hukum y, jika kmu mengerti kenapa kamu tidak bertindak… ini kmu bicara hukum mulu, apa apa hukum..

        kyk udah ya banget deh mengenai hukum, jika mampu kenapa tidak langsung ke jalur hukum, ini malah ngadu di MK

        sotoi dan sok ia banget, klo orang meminta pendapat g usah sok bisa banget,

        tapi saya rasa kamu berbohong karena wajah mu saja kurang meyakinkan jika dilihat dari wajah yg diprofil kamu

        4
        13
  • 22 Oktober 2024 - (22:56 WIB)
    Permalink

    Rumit beda Bank kalo sesama BCA katanya bisa diblokir uangnya jd gak bisa ditarik kalo kaya gini harus buat surat kuasa pengadilan entah saldo masih ada atau sdh dipake nasabah

    2
    16
    • 23 Oktober 2024 - (07:39 WIB)
      Permalink

      Tapi harus ada jalan keluar dan tidak berakhir buntu saya harap

      11
      1
    • 23 Oktober 2024 - (14:09 WIB)
      Permalink

      Namanya salah transfer solusi dari pihak bank ya hanya memberitahukan ke pemilik rekening tujuan kalau ada dana salah transfer. Sisanya itikad baik penerima saja mau mengembalikan atau tidak.

      Menurut saya ini bukan musibah, tetapi sebuah kelalaian dari pengirim. Proses transfer itu konfirmasinya berlapis, dan yang ditransfer nominal besar, jadi sudah sepatutnya diperiksa berkali-kali.

  • 23 Oktober 2024 - (03:35 WIB)
    Permalink

    Saya yg salah tf sesama bank aja gabisa mas,apalagi ini beda bank..
    BCA cuma bisa follow up ke pemilik rekening penerima untuk menghimbau agar dana bisa dikembalikan,tapi tidak bisa memerintah.
    Data dari si penerima juga BCA ga mau kasih dengan alasan menjaga keamanan data nasabah.
    Mereka kasih estimasi “tidak ada batas waktu” hingga pemikik rekening penerima bersedia mengembalikan dana.itupun masih disuruh isi formulir dan surat pernyataan.
    Akhirnya saya ikhlaskan,untung cuma 500rb bukan 500jt 😂😂😂

    2
    2
    • 23 Oktober 2024 - (07:41 WIB)
      Permalink

      Bagi saya nominal itu besar, harusnya ada cara yang lebih jadi solusi agar jika masalah itu terjadi tidak merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lain.

      3
      3
    • 23 Oktober 2024 - (07:42 WIB)
      Permalink

      Waktu itu saya pernah juga salah transfer ke bank muamalat dan alhamdulillah uang bisa kembali.

  • 23 Oktober 2024 - (06:44 WIB)
    Permalink

    Hmm. Kelihatannya sulit mas utk dana tsb bisa balik. Apalagi beda bank. Sama2 BCA aja pihak bank nggak bsa asal mendebet dan mengembalikan dana, paling mereka cm follow up aja ke pihak penerima kalau ada keleliruan tf. Balik atau nggak ya tergantung itikad baik si penerima. Kebanyakan sih nggak balik ya.

    Dan kalau mau diperkarakan jg, bunyi pasalnya agak abu2 ya menurut sy karena tertulisnya “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya”.

    Saya msh berprasangka baik sm pihak penerima mungkin ybs memang gk tau ada dana masuk, dan karena belakangan memang marak penipuan yg mengatasnamakan bank rasanya wajar kalau dia justru menganggap pihak bank sbg penipu.

    Dan kalaupun mau diperkarakan apakah worth it? Sepertinya biayanya akan melebihi nominal salah tf. Pesan sy lain kali coba lbh teliti mas, double check bank tujuan dan nama yg muncul sm atau nggak sblm tf.

    2
    3
    • 23 Oktober 2024 - (07:48 WIB)
      Permalink

      Nah ini yang ingin saya tekankan, penyelesaian masalahnya.

      3
      1
  • 23 Oktober 2024 - (07:37 WIB)
    Permalink

    Pernah kejadian hampir apes sy pagi2 mau transfer 20 jt ke rekening istri, malah salah input ke rekening orang lain. Untungnya notif transaksi gagal, saat itu baru sadar salah transfer. Buru2 saya cek saldo, Alhamdulillah gak berkytang masih tetap 150rb….. Jadi pesan saya walaupun halu, tetap harus hati2 kalo soal transfer mah….

    4
    3
  • 23 Oktober 2024 - (09:24 WIB)
    Permalink

    kalo bisa kembali uang saya 100jt yg kena penipuan online sdh kembali jg broo

    kalo bisa kembali uang saya 100jt yg kena penipuan online sdh kembali jg broo

    kalo bisa kembali uang saya 100jt yg kena penipuan online sdh kembali jg broo

  • 23 Oktober 2024 - (09:36 WIB)
    Permalink

    Susah om kalau rekening bank lain, saya pernah salah transfer 25jt dari BCA ke bank lain. BCA ga bisa apa2in juga om, karena dana sudah berpindah ke bank tersebut itupun ketahuannya langsung om. Alhasil BCA cuma bantu mediasi saja, dan tergantung itikad dari penerima dana tersebut. Smpai sekarang dananya belum sy terima kembali

    • 23 Oktober 2024 - (10:50 WIB)
      Permalink

      sekarang marak berita modus penipuan salah tranfer trus minta balik transfer lagi, jadi anggap saja kita bersedekah membuang kesi*lan dan kebod*han kita

      • 23 Oktober 2024 - (11:13 WIB)
        Permalink

        Bukannya ada proses mediasi, disana bisa dibuktikan dan dijelaskan secara gamblang.

        1
        1
    • 23 Oktober 2024 - (10:53 WIB)
      Permalink

      Turut berduka om, semoga ada lagi gantinya, seharusnya masalah seperti ini ditangani dengan serius bukan sebatas konfirmasi, adapun mediasi adalah proses penyelesaian masalah yang dilakukan oleh pihak ketiga yang mempertemukan duabelah pihak sehingga masalah bisa diselesaikan dengan baik. Disini saya belum menemukan esensi dari mediasi itu sendiri, kalau sebatas menghubungi pihak penerima itu saya rasa adalah konfirmasi. Bukan mediasi.

    • 23 Oktober 2024 - (20:25 WIB)
      Permalink

      Mudah mudahan terganti dengan yang lebih dari itu bang 🤲

  • 23 Oktober 2024 - (10:45 WIB)
    Permalink

    Hal hal seperti seringkali terjadi, dan itu digunakan para penjahat dengan modus salah transfer agar melakukan pengembalian dana ke rekening. Makanya penerima tidak mau mengembalikan dana tersebut. Makanya bang kalau mau transfer harus hati hati udah beda nama malah bank juga ga sama tapi kok tetap dikonfirmasi. Lucu

    2
    2
  • 23 Oktober 2024 - (12:11 WIB)
    Permalink

    Kalau nanti ditanya hakim apakah anda dengan sadar mengirimkan sejumlah uang transfer tersebut? Karena sistem transfer tentunya ada otentikasi dari pengirim. Baik berupa pin atau lainnya tanda setuju.
    Kedua. Apakah ada permintaan transfer dari pihak yg kini menerima?
    Jika tidak itu bukan penipuan atau pencurian. Itu keteledoran, hanya itikad baik yang bisa memuaskan… Jika tidak ada ya harus diiklaskan.

    • 23 Oktober 2024 - (12:19 WIB)
      Permalink

      Saya usaha om, dari hasil usaha saya tentunya ada yang saya sisihkan untuk keperluan itu.

  • 23 Oktober 2024 - (12:49 WIB)
    Permalink

    Kalau dulu ngalamin beberapa kali salah tf dg nominal beberapa juta sampe puluhan juta. Udah lama sih jd kira2 jalan ceritanya itu
    Pihak BCA cuma membantu mediasi saja jika kita mau, nah saya berusaha untuk dpt info penerima

    Nah nego nya saya sendiri di belakang layar tanpa sepengatahuan BCA shg dana saya balik. Gitu saja sih. Ada yg balik nya h+1 ada yg beberapa jam saja tergantung si penerima nya.

    Ya kalo dalam pikiran saya krn saya salah tf, jika orang itu gak balikan ya gpp juga, usaha untuk nego itu hanya sebatas iseng , berhasil ya syukur gak balik gpp

    Makanya ketika saya ada masuk dana salah tf, tiba2 di kontak bank trus tau no rek nya saya detik itu juga langsung tf balik, krn saya tau orang tsb lg stress mikir dana nya yg salah tf

    Jd kalo saya prinsipnya jika terjadi salah maka fokus nya ke diri sendiri, kalau rugi, dana ilang ya sudah lah toh salah nya di kita, biar gak stress

    Jangan sampai salah tf nya 2 juta, trus stress mikir sana sini lawan sana sini pas di totalin udah keluar dana 10 jt + capek dan stress nya.

    Ya kesimpulan nya dari saya
    Urusan perbankan bukan bidang kita
    Urusan hukum bukan bidang kita
    Urusan nego bukan bidang kita
    Maka relakan saja kejadian tsb daripada ngelawan sana sini
    Mending cari lg duit yg ilang td dg ilmi teliti baru dan semangat baru, gak lama akan balik lagi
    Sudah pasrah spt itu bisa saja tiba2 yg nerima dana di gerakkan hatinya secara mandiri untuk tf balik

    Semangat selalu

    1
    1
    • 23 Oktober 2024 - (17:38 WIB)
      Permalink

      Ya ini jg saya dalam rangka ihtiar, saya rasa tidak ada yg saya lawan. Masalahnya sederhana saya cuma mau di mediasi dengan penerima dana.

      2
      1
      • 23 Oktober 2024 - (17:58 WIB)
        Permalink

        Coba renungkan dalam2
        Yg di lawan adalah rasa dan perasaan yg kamu asumsi sendiri.
        Padahal kan tidak faham secara jelas dan pasti. Coba renungkan dalam lagi

        Misal
        Saya butuh penjelasan secara rinci
        Ini bentuk perlawanan diri kita terhadap keadaan yg kita gak tau krn menyangkut individu atau perusahaan lain

        Atau butuh mediasi, padahal kita cuma berasumsi kalo mediasi itu kita ketemu dg para pihak, itu menurut kita. Tp menurut perusahaan mediasi dlm kasus ini hanya memberitahukan saja. Ini juga krn kita melawan dan kita gak tahu mana yg benar dan salah sebenarnya

        Apalagi di tambah balasan2 rekan2 lain shg menambah pustaka kita untuk melawan

        Semakin kita melawan semakin terkuras energi kita

        Termasuk saya membalas komentar ini terhadap komentar kamu sebelumnya, merupakan perlawanan saya dan tentunya akan menguras energi saya, setidaknya baterai hp saya berkurang, mata dan pikiran saya bekerja tp tidak memberikan hasil berupa materi.

        Kalau tidak melawan ya udah lupakan saja apa yg terjadi. Yg terjadi adalah sudah suratan takdirnya bukan untuk di lawan

        Kalau sudah seperti itu bisa saja dpt job baru yg nilainya sama atau lbh besar dr kerugian atau uang itu kembali dg sendirinya tanpa di minta.
        Jd gak repotkan cari2 info mengenai mediasi atau apalah namanya

        Kejadian spt ini kadang Untuk pulsa aja bisa ratusan ribu. Hehehe

        Untuk di renungkan saja supaya tenang

        1
        1
      • 24 Oktober 2024 - (07:50 WIB)
        Permalink

        Ini perkara mudah bang,,, pertama laporkan ke polisi,,, nanti keluar surat laporan dari kepolisian,,, untuk meminta rekening dibekukan, datangi bank bersangkutan di sini BCA, nanti rekening bersangkutan akan di bekukan,, kalo udah dibekukan ,yang punya rekening ga bisa ambil uang atau transaksi apapun, nanti dia cari tau, nanti pihak bank akan kasih tau ,bahwa ada laporan terkait rekeningnya, disitu lah baru mediasi,, jika mau laporan di cabut yah balikin duit gw dulu.. 🤭🤣 aduh tapi saya lakukan ini waktu jd home shoping sih kalo ada orang² yang niat nipu udah beli barang tp barang ga di anter,,, tp setau saya salah kirim juga bisa,, minta pembekuan rekening. Pernah jg salah kirim tp di bank yang sama…. Di coba aja ke kantor polisi dolo . Kl pidana kayaknya ngga ada deh,, pernah ada kasus bank salah kirim miliaran ga ada pidana tp pihak bank meminta orangnya untuk transfer balik,, dengan bawa² polisi.padahal kalo ga mau di balikin itu hak dia,, bank ga bisa apa² tanggung jawab sepenuhnya teller yang kena. Sama di sini…

  • 23 Oktober 2024 - (13:12 WIB)
    Permalink

    Ya itu salah kamu sendiri,,. Bukan orang lain. Kamu sendiri yang suka rela TF. Bukan orang lain yang bobol rekening kmu?. Jadi y iklasin aja. KLO orang tujuan g balikin. Kecuali dengan suka rela balikin itu rejeki kamu.. kerja lebih baik lagi segala sesuatu itu ada resiko. Bukan saat terima resiko nuntut orang lain buat balikin kesalahan kamu bro

    1
    2
  • 23 Oktober 2024 - (13:28 WIB)
    Permalink

    Misal nih ya bang, inimah andai aja nih ya bang… Gw mau beli saldo nih 100juta nih bang misalnya aja ya terus saya bayar langsung di tempat pake uang cash nih bang, nah pedagang saldonya kan transfer tuh ke saya 100juta… Haruskan transaksi selesai, kan?

    Nah terus tiba2 si pedagang bikin laporan ke pihak bang kurang lebih kaya abang yang “SALAH TRANSFER” tanpa di kasih tau kalo saya beli saldonya ke si pedagang, intinya pedagang main curang lah bang

    Kira2 pihak bang harus narik uang saya 100jt dari rekening saya secara sepihak kaga bang? Dan saya ga punya “bukti” kalo saya beli saldo secara cash

    1
    1
  • 23 Oktober 2024 - (13:44 WIB)
    Permalink

    Coba main ke grup jasa transfer bang.
    Dsitu bnyak pengalaman yg bisa dpetik.

    Krena pengalaman yg baik itu, adalah pengalaman orang lain.

    2
    1
  • 23 Oktober 2024 - (13:49 WIB)
    Permalink

    Solusinya ya mnunggu kesadaran & itikad baik penerima tsbt, bank juga gk bisa berbuat apa-apa
    Selain itu ya ikhlaskanlah

    1
    2
  • 23 Oktober 2024 - (17:05 WIB)
    Permalink

    Pelakunya : anda
    Korbannya : anda
    Solusi : ambil kaca, lalu bercermin kemudian marahi diri anda sendiri

    Ini bukan musibah mas, tp bentuk kebodohan anda. Kalau mau d runut, anda yg berbuat kebodohan lalu org lain ambi keuntungan dr kebodohan anda. The player is you, not the others… Semua org pasti pernah berbuat kebodohan,, move on,waktu ga bisa mundur,, pdhal kelihatannya anda masih muda,,laki2 jangan lembek,,

    20
  • 23 Oktober 2024 - (17:55 WIB)
    Permalink

    Coba ke kopi Joni bang Hotman jika nasib anda baik duit bisa balik lewat jalur viral

    1
    12
    • 23 Oktober 2024 - (18:09 WIB)
      Permalink

      Saya kurang faham bang, sementara ini saya masih percaya kalau pihak BCA mampu menyelesaikan masalah ini dengan baik.

      12
      1

 Apa Komentar Anda?

Ada 175 komentar sampai saat ini..

Mohon Mediasi perihal Salah Transfer yang Sangat Merugikan Saya

oleh Asep Khaerul Akbar dibaca dalam: 2 menit
175