Mohon Mediasi perihal Salah Transfer yang Sangat Merugikan Saya

Saya Asep Khaerul Akbar, adalah pengusaha konter kecil-kecilan. Kejadian ini terjadi pada tanggal 22 September 2024, pukul 18.57. Saya telah salah melakukan transfer dari rekening SeaBank saya, dengan nomor rekening 901415620272, ke rekening BCA dengan nomor 03013711** atas nama Lus**** D*****a Ri**.

Nominal yang ditransfer adalah Rp2.350.000, seharusnya saya transfer ke nomor rekening yang sama, yaitu 03013711**, tetapi banknya adalah Bank BNI atas nama Ai Irmayanti.

Saya mengetahui kesalahan transfer tersebut setelah orang yang menggunakan jasa transfer saya kembali lagi ke konter pada tanggal 26 September 2024 dan baru menyadari bahwa uang yang saya transfer belum masuk ke rekeningnya (BNI a.n. Ai Irmayanti). Setelah saya cek, memang ada kekeliruan dalam input nama bank, yang seharusnya Bank BNI malah terinput Bank BCA, dan tidak ada konfirmasi nama penerima terlebih dahulu.

Dari situ, saya langsung membuat laporan kepada kedua pihak, yaitu SeaBank sebagai pengirim, lalu BCA sebagai penerima. Setelah laporan diproses, ternyata pemilik rekening penerima (BCA a.n. Lus**** D*****a Ri**) seperti tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya, malah ada informasi bahwa pihak yang bersangkutan menuduh pihak BCA adalah penipu.

Sampai di situ, laporan saya ditutup oleh pihak BCA dan dianggap selesai. Namun, karena saya merasa bahwa masalah saya belum selesai karena uang saya yang menjadi hak saya memang belum kembali, maka pada tanggal 8 Oktober 2024, saya melakukan pelaporan kembali kepada pihak BCA terkait masalah yang belum terselesaikan dengan baik.

Saya merasa belum ada mediasi yang dilakukan antara saya dengan pihak penerima (Lus**** D*****a Ri**), dan masalahnya sekarang terkesan lamban. Karena sekarang sudah tanggal 22 Oktober 2024, tapi belum ada perkembangan sama sekali.

Yang saya sesalkan, apakah semua masalah seperti ini akan sama jika pihak penerima yang menerima uang salah transfer tersebut tidak mau mengembalikan uangnya maka masalahnya dianggap selesai? Padahal, secara hukum, pihak penerima wajib mengembalikan uang tersebut dan tidak berhak menggunakan uang itu karena bukan menjadi bagian dari haknya dan bisa dihukum pidana.

Adapun yang saya pertanyakan, jika pihak bank tidak melakukan pendebitan secara sepihak, dengan anggapan bahwa beberapa hal sudah terpenuhi dan sah secara hukum bahwa pihak penerima dana memang bukan pemilik dari uang tersebut, apakah bisa disebut menutupi atau melindungi terpidana (pihak penerima dana)?

Saya akui ini sebuah kelalaian, tapi saya hanya mohon penyelesaian yang benar-benar menyelesaikan masalah saya. Karena saat uang yang menjadi hak saya belum kembali, itu akan tetap menjadi masalah saya yang belum terselesaikan.

Jadi, saya mohon kepada pihak terkait supaya ada penyelesaian pada masalah ini, agar usaha saya juga menjadi lancar kembali, karena jujur itu adalah uang modal usaha saya yang pas-pasan dan sekarang usaha saya menjadi terganggu karena hal ini.

Mohon maaf sebelumnya, terima kasih atas perhatiannya.

Asep Khaerul Akbar
Sukabumi, Jawa Barat


Update (25 Oktober 2024): Terkait surat pembaca di atas, penulis memberikan klarifikasi dan apresiasi atas bantuan penyelesaian masalah oleh pihak BCA sebagai berikut:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Mohon Mediasi perihal Salah Transfer yang Sangat Merugikan Saya”

Menanggapi keluhan Bapak Asep Khaerul Akbar di Redaksi Media Konsumen tanggal 22 Oktober 2024 dengan judul “Mohon Mediasi perihal Salah...
Baca Selengkapnya

175 komentar untuk “Mohon Mediasi perihal Salah Transfer yang Sangat Merugikan Saya

  • 23 Oktober 2024 - (18:01 WIB)
    Permalink

    kemarin saya juga mengalami hal kesalahan yang sama, karna kelalaian saya sendiri, jadi saya mau transfer ke blu relening saya sendiri dari rekening bca saya, ternyata ke rekening orang lain dengan bank bni, lalu saya membuat laporan ke pihak bca, disini update terakhir bca sudah follow up ke pihak bni dan pihak bni juga tidak bisa sepihak memotong dana yang salah transfer dari saya, akhirnya saya udah pasrah saja, tapi entah kenapa saat sudah 1bulan 2minggu kurang lebih ada dana masuk ke rekening bca saya dari bni, nominal sesuai yang saya salah transfer, sepertinya masih rezeki saya, ya sudah saya bersyukur dana tersebut kembali ke rekening saya, semoga permasalahan bapak juga cepat dan terselesaikan dengan baik,

    4
    1
    • 24 Oktober 2024 - (08:32 WIB)
      Permalink

      Saya juga berharap bisa seperti itu om, saya masih percaya pihak BCA mampu menyelesaikan masalah ini dengan baik.

    • 24 Oktober 2024 - (14:08 WIB)
      Permalink

      Kalau saya amati, anda menekankan kepada pihak BCA (bank penerima transfer) untuk menjadi mediator dalam rangka mempertemukan anda (pihak yg melakukan transfer) dengan pihak penerima dana (nasabah BCA), betul ?
      Jika betul maka anda berharap terlalu banyak alias memiliki keinginan yg tidak sesuai dengan realita.
      Secara realita, hampir tidak pernah ada pertemuan semacam itu di negara kita ini.. jika cara yg anda inginkan tersebut berlaku di negara ini, pastinya sudah banyak korban penipuan yg bertemu dengan penipunya melalui mediator Bank.
      coba turunkan sedikit level keinginan saudara terhadap case ini, sehingga saudara bisa lebih nyaman dalam menjalani hari-harinya.
      terimakasih.

    • 25 Oktober 2024 - (09:19 WIB)
      Permalink

      Saya jg perna,,kronologi persis,kejadian 2 bln yg lalu…..tp ya saya mencoba iklaskan,malas ribet urus sana sini..buat pengalaman kedepannya lebih teliti lagi.,
      Bank jg gak bisa seenaknya debit rek milik nasabah,kecuali klo sdah putusan pengadilan..,yg mendebit sendiri tanpa sepengentahuan nasabah,biasany karyawan2 bank yg indikasi fraud..

  • 23 Oktober 2024 - (18:03 WIB)
    Permalink

    Oh ya saya tertarik ikut diskusi karena angka nya itu 235

    Tapi setelah ini saya tidak ikut nimbrung lg

    • 24 Oktober 2024 - (05:42 WIB)
      Permalink

      Barangkali sy sudah 5x salah transfer menggunakan bank BCA . 4x kembali 1x gagal .
      Pengalaman sy, BCA cukup membantu proses pengembalian nya. Memang ada yg gagal, tetapi itu disebabkan si nasabah penerima transfer TDK bisa dihubungi. Oleh BCa dananya ditahan. Saya sendiri menerima keputusan tersebut, karena sy mengerti keterbatasan pihak bank.

      Buat kang Achmad, sy ikut empati dgn kondisi anda. Tetapi pahami juga kondisi2 dimana pihak bank pun punya keterbatasan2 ( ada aturan perbankan yg mengikat) yg membuat mereka TDK bisa mengikuti apa yg kita inginkan. Sy setuju anda berjuang terus, tapi, pada saat nya anda juga harus move on. Anggap aj itu musibah. Lain kali lebih hati2 aj.

      2
      1
      • 24 Oktober 2024 - (08:34 WIB)
        Permalink

        Iya om, saya masih berharap masalah ini dapat terselesaiakan dengan baik,

  • 23 Oktober 2024 - (19:17 WIB)
    Permalink

    Pak,coba lacak nomer rekeningnya atau ke bank yg bersangkutan,bersediakah bank tersebut menelponkan atau sukur2 ngasih kontak,,tapi mampir dulu minta solusi sama pak pol,enaknya gimana,biasa kalau bawa pa pol anda akan diprioritaskan

    2
    2
    • 24 Oktober 2024 - (08:36 WIB)
      Permalink

      Terimakasih atas sarannya, namun Saya tidak bisa melacak rekening pak, itu diluar kemampuan saya.

  • 23 Oktober 2024 - (19:24 WIB)
    Permalink

    Saya tergelitik mengomentari. Disebut SAH secara hukum, tapi kemudian anda sebut Terpidana? Bahkan jadi Tersangka saja belum, bagaimana sudah Dipidana?

    Pendapat saya, relakan dan legowo. Nominal tersebut besar buat anda, tapi terlalu kecil untuk diurus. Apalagi lewat polisi atau jalur Hukum. Buat orang yang awam, tidak akan semudah di dalam pikiran atau membaca saran dan komentar orang. Akan menghabiskan waktu dan tenaga, yang ujung-ujungnya tidak akan kembali.
    Silakan dicoba, karena hal ini akan jadi pembelajaran “mahal” buat anda.

    3
    1
  • 23 Oktober 2024 - (19:45 WIB)
    Permalink

    Saya pernah kejadian juga.. selanjut nya saya Trf lagi seribu perak dengan Narasi “Mohon kembalikan Uang saya” kirim lagi seribu perak “No Rek BCA saya 12334444” kirm lagi seribu perak dgn Berita “Kita diskusi 081273838383” kira2 begitu.. dan yg terjadi tiba2 dana saya kembali.. intinya memang harus keikhlasan mengembalikan dari si penerima dana..

    4
    1
  • 23 Oktober 2024 - (20:19 WIB)
    Permalink

    Di mediakonsumen sudah banyak buser atau sejenisnya dan ada juga orang yang cuma iseng ngomel. Jadi jangan kaget dan di ambil hati bila ada komentar negatif atau terkesan membuli. Karena itu pekerjaan atau sifat mereka, maka biarkan cuek aja. Masih banyak orang yang saling support.

    1
    2
    • 24 Oktober 2024 - (08:38 WIB)
      Permalink

      Iya om, ternyata seperti ini ya, saya jadi mengerti sekarang. Terimaksih sudah mengingatkan🙏

  • 23 Oktober 2024 - (20:20 WIB)
    Permalink

    Bikin laporan di Kantor CS BCA…Minta di bantu CS BCA untuk menelepon Nasabah yg bersangkutan. Hanya ini caranya kang

    1
    2
  • 23 Oktober 2024 - (21:02 WIB)
    Permalink

    Kang Asep selamat berjuang menyelamatkan apa yang menjadi milik anda….. Dengan banyaknya komen dan saran di postingan anda ini, mudah2n ada cara2 yang bisa dijadikan solusi untuk anda. Dan mudah2n dengan viralnya postingan anda ini semoga pihak BCA bisa lebih memperhatikan masalah anda….

  • 23 Oktober 2024 - (21:08 WIB)
    Permalink

    Iya kang itu yang saya harapkan, ada penyelesaian masalah ini sampai tuntas 🙏

  • 23 Oktober 2024 - (21:37 WIB)
    Permalink

    SABAR BANG, SAYA TAU BETUL GIMANA RASANYA BERADA DI POSISI ANDA SAAT INI, udh mah stress karena duit ilang, minta bantuan pihak bank pun prosedur nya tidak semudah yg dibayangkan, ditambah lagi minta bantuan di forum online malah dihujat org. dan pada akhirnya kembali atau tidaknya uang anda itu nanti tergantung hoki, Saya rasa hari2 anda saat ini sangat nano nano….. Semangat bosku… Jangan kasih padam

    1
    1
    • 24 Oktober 2024 - (08:41 WIB)
      Permalink

      Iya om, sementara ini untuk penghujat saya kesampingkan dulu, karna tidak sedikit juga yang peduli om, terimakasih atas dukungannya 🙏

  • 23 Oktober 2024 - (23:21 WIB)
    Permalink

    Ngomong musibah-musibah trus,tau gak bang definisi musibah itu apa? Jelas anda yg ceroboh tapi berdalih musibah! Istilah kata udah di peringatkan tapi tetap acuh. Bisa aja dana anda balik 100% dan dimediasi asalkan anda adalah nasabah prioritas di BCA,saya yakin CSo dan kepala cabang anda akan membantu semaksimal mungkin. Tapi kalo anda hanya nasabah reguler ya udah gak kata lain selain iklas. Klo anda berfikir ini adalah musibah maka anda harus iklas. Paham konteksnya

  • 23 Oktober 2024 - (23:48 WIB)
    Permalink

    banyak yg mengalami kasus salah transfer seperti ini, karena ini di sebabkan kecerobohanmu yg tidak teliti dan hati2, selama penerima salah transfer tidak mau menunjukan itikad baik tidak mau mengembalikan uang. kamu tetap yg kena tanggung jawab untuk mengganti uang yg menyuruh transfer karena itu sudah menjadi resiko.

    1
    1
  • 23 Oktober 2024 - (23:58 WIB)
    Permalink

    Sekarang kan udah ke up nih postinganya, curhatannya jga dah banyak baca, dan katanya pihak bang udah ngurus mediasi

    Andai saja kedua belah pihak beehasil mediasi dan pihak penerima tetap tidak mau mengenbalikan, mau ngapain lagi bang?

    1
    1
  • 24 Oktober 2024 - (05:31 WIB)
    Permalink

    Saya ko kesal ya liat balasan kamu ke teman”… Ini murni kelalaian kamu .. karna CEROBOH .. ko malah nyalahin bank / penerima dana . . Pihak BCA juga sibuk . Banyak nasabah . Bukan cuma dirimu..

  • 24 Oktober 2024 - (08:57 WIB)
    Permalink

    Merasa paling benar . Dan merasa dirugikan .. padahalan kesalahan dirimu sendiri 😵‍💫

  • 24 Oktober 2024 - (14:49 WIB)
    Permalink

    Saya pernah baca himbauang mengenai modus penipuan orang asing salah transfer ketika kita kembalikan uang nya ternyata emang itu uang yg masuk hasil pinjol atas nama kita,mungkin itu yang ditakutkan si penerima uang

    • 24 Oktober 2024 - (15:24 WIB)
      Permalink

      @Ariya
      Bisa jadi, tapi seharusnya pihak bank penerima juga mediasi sampai selesai.
      Artinya gini, bank penerima berhak untuk meminta data2 pengirim dana. Misal struk yang salah transfer, kmudian minta surat keterangan dari bank asal. Mudah sih, di kita ini prosedur dibuat rumit dr semua aspek baik lembaga pemerintah maupun swasta dengan dalih ini-itu.

      @Asep
      Kalau sdh berlarut2 gak ada kejelasan, mending minta bantuan LBH terdekat domisili. Pasti dibantuin, dan pasti ditawarkan 2 opsi apakah mau naik sampai pengadilan atau kekeluargaan.

      Dari dua opsi ini, yg paling menguntungkan adalah naik sampai pengadilan tp akan butuh waktu lama.

      Org LBH sdh pasti ngerti, biaya operasional yg dibutuhkan untuk kedua opsi diatas sih biasanya dibebankan ke “si terlapor”. Sy yakin bisa lebih besar dr nominal yg salah di transfer.

      Ingat, negara sdh melindungi masing2 individu dengan diterbitkan UU ini. Kalau yg bersangkutan tidak ada itikad baik, tidak ada jalan lain, relakan atau gugat . (Perdatanya jg kebagian selain pidana) soalnya sdh disediakan oleh negara mekanismenya.

      • 24 Oktober 2024 - (23:19 WIB)
        Permalink

        @dhan : yang jadi terlapor siapa gan? Penerima dana? Klo secara logika penerima dana juga jadi korban kesalahan dari pengirim dana. Kasus kaya gini biasa berakhir di ikhlaskan, klo pun naik ke pengadilan biaya nya bakal jauh lebih besar dari dana yg salah dikirim dan waktu. Dan akhirnya pengirim ikhlas dan belajar dari kesalahan. Setiap transaksi pasti ada informasi sebelum masukin PIN transaksi, harusnya dicek lagi sebelum di transfer.

  • 24 Oktober 2024 - (23:12 WIB)
    Permalink

    Ini tinggal nunggu etikad dari penerima dana. klo gak ada, bank juga gak bisa berbuat banyak. Kesalahan dari pengirim dana. Karena sebelum pengiriman pasti ada info detail transaksi dan input pin transaksi. Udah banyak kasus seperti ini dengan nilai yang lebih besar berakhir dengan mengiklaskan karena kesalahan dari pengirim dana itu sendiri.

  • 25 Oktober 2024 - (04:52 WIB)
    Permalink

    Memang ada UU tentang salah transfer ini, dan masuk ke pidana, tp harus di laporkan ke kepolisian, dan sampai ada keputusan hakim untuk bank tarik dana ..baru bank bisa lakukan penarikan dana.

  • 25 Oktober 2024 - (10:58 WIB)
    Permalink

    ya berat toh mas , terus kok saya ga habis fikir kenapa mas nya bisa bilang bank menutupi terpidana ? waduh kok sudah sampe situ aja pikiran nya ,
    Bank itu ga bisa asal debit dan ga bisa asal memberi informasi ke orang , karna semua data dibank itu sifat nya rahasia , bank bisa kena tuntut kalo asal tarik dana dan asal memberi informasi keorang , jadi emang ruwet proses nya kalo sudah salah tfr , lagian ga mungkin ga ada nama nya pas kita transfer mah ..

  • 25 Oktober 2024 - (14:30 WIB)
    Permalink

    Setiap kelalaian yg dilakukan oleh individu bukan bagian dari tanggungjawab penegak hukum. Negara dalam hal ini hanya menjaga para pihak agar tidak lalai.
    Dalam transaksi transfer. Setiap pengirim, itu sdh dijaga agar tidak lalai. Caranya? Terjd beberapa kali konfirmasi sebelum transaksi dinyatakan berhasil.

    Dalam transaksi keuangan, ketika transaksi yg dilakukan pengirim dinyatakan berhasil. Maka seketika itu juga, status kepemilikan dana tersebut beralih menjadi milik penerima dana.

    Oleh karna itu pasal 85 UU 3/2011 tidak dapat memenuhi unsur pidana
    ======
    Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
    =======
    Unsur dengan sengaja tidak terpenuhi, sebab si penerima tidak dengan sengaja mengakui dan menguasai hak milik orang lain. Sebab dana yg dia terima itu sudah menjd milik si penerima. Sama hal nya kita ngasih uang ke org, lalu kita minta lagi dengan dalih mengakui dan menguasai hak milik orang lain ( si pemberi )

    Unsur mengakui dan menguasai tidak terpenuhi. Sebab, no rekening bank penerima milik pribadi penerima. Dgn begt, setiap dana yg masuk menjd milik penerima

  • 26 Oktober 2024 - (06:55 WIB)
    Permalink

    Belum bisa auto debit oleh bcanya karena rekening penerima blm punya duit kali bg, yg sabar aja y .. kali aja klo punya duit dia baru didebit oleh bcanya dan dikembalikan ke abg

 Apa Komentar Anda?

Ada 175 komentar sampai saat ini..

Mohon Mediasi perihal Salah Transfer yang Sangat Merugikan Saya

oleh Asep Khaerul Akbar dibaca dalam: 2 menit
175