Mohon Mediasi perihal Salah Transfer yang Sangat Merugikan Saya

Saya Asep Khaerul Akbar, adalah pengusaha konter kecil-kecilan. Kejadian ini terjadi pada tanggal 22 September 2024, pukul 18.57. Saya telah salah melakukan transfer dari rekening SeaBank saya, dengan nomor rekening 901415620272, ke rekening BCA dengan nomor 03013711** atas nama Lus**** D*****a Ri**.

Nominal yang ditransfer adalah Rp2.350.000, seharusnya saya transfer ke nomor rekening yang sama, yaitu 03013711**, tetapi banknya adalah Bank BNI atas nama Ai Irmayanti.

Saya mengetahui kesalahan transfer tersebut setelah orang yang menggunakan jasa transfer saya kembali lagi ke konter pada tanggal 26 September 2024 dan baru menyadari bahwa uang yang saya transfer belum masuk ke rekeningnya (BNI a.n. Ai Irmayanti). Setelah saya cek, memang ada kekeliruan dalam input nama bank, yang seharusnya Bank BNI malah terinput Bank BCA, dan tidak ada konfirmasi nama penerima terlebih dahulu.

Dari situ, saya langsung membuat laporan kepada kedua pihak, yaitu SeaBank sebagai pengirim, lalu BCA sebagai penerima. Setelah laporan diproses, ternyata pemilik rekening penerima (BCA a.n. Lus**** D*****a Ri**) seperti tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya, malah ada informasi bahwa pihak yang bersangkutan menuduh pihak BCA adalah penipu.

Sampai di situ, laporan saya ditutup oleh pihak BCA dan dianggap selesai. Namun, karena saya merasa bahwa masalah saya belum selesai karena uang saya yang menjadi hak saya memang belum kembali, maka pada tanggal 8 Oktober 2024, saya melakukan pelaporan kembali kepada pihak BCA terkait masalah yang belum terselesaikan dengan baik.

Saya merasa belum ada mediasi yang dilakukan antara saya dengan pihak penerima (Lus**** D*****a Ri**), dan masalahnya sekarang terkesan lamban. Karena sekarang sudah tanggal 22 Oktober 2024, tapi belum ada perkembangan sama sekali.

Yang saya sesalkan, apakah semua masalah seperti ini akan sama jika pihak penerima yang menerima uang salah transfer tersebut tidak mau mengembalikan uangnya maka masalahnya dianggap selesai? Padahal, secara hukum, pihak penerima wajib mengembalikan uang tersebut dan tidak berhak menggunakan uang itu karena bukan menjadi bagian dari haknya dan bisa dihukum pidana.

Adapun yang saya pertanyakan, jika pihak bank tidak melakukan pendebitan secara sepihak, dengan anggapan bahwa beberapa hal sudah terpenuhi dan sah secara hukum bahwa pihak penerima dana memang bukan pemilik dari uang tersebut, apakah bisa disebut menutupi atau melindungi terpidana (pihak penerima dana)?

Saya akui ini sebuah kelalaian, tapi saya hanya mohon penyelesaian yang benar-benar menyelesaikan masalah saya. Karena saat uang yang menjadi hak saya belum kembali, itu akan tetap menjadi masalah saya yang belum terselesaikan.

Jadi, saya mohon kepada pihak terkait supaya ada penyelesaian pada masalah ini, agar usaha saya juga menjadi lancar kembali, karena jujur itu adalah uang modal usaha saya yang pas-pasan dan sekarang usaha saya menjadi terganggu karena hal ini.

Mohon maaf sebelumnya, terima kasih atas perhatiannya.

Asep Khaerul Akbar
Sukabumi, Jawa Barat


Update (25 Oktober 2024): Terkait surat pembaca di atas, penulis memberikan klarifikasi dan apresiasi atas bantuan penyelesaian masalah oleh pihak BCA sebagai berikut:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Mohon Mediasi perihal Salah Transfer yang Sangat Merugikan Saya”

Menanggapi keluhan Bapak Asep Khaerul Akbar di Redaksi Media Konsumen tanggal 22 Oktober 2024 dengan judul “Mohon Mediasi perihal Salah...
Baca Selengkapnya

175 komentar untuk “Mohon Mediasi perihal Salah Transfer yang Sangat Merugikan Saya

 Apa Komentar Anda?

Ada 175 komentar sampai saat ini..

Mohon Mediasi perihal Salah Transfer yang Sangat Merugikan Saya

oleh Asep Khaerul Akbar dibaca dalam: 2 menit
175