Salah Transfer, Uang Tidak Kembali

Saya telah menjadi nasabah BCA selama puluhan tahun dan tentu saja telah melakukan banyak transaksi melalui bank ini. Saya merasakan banyak kemudahan yang ditawarkan, dan menurut saya, tingkat keamanannya juga cukup baik.

Untuk transaksi sehari-hari, saya menggunakan aplikasi mobile banking BCA. Saya baru tahu ada aplikasi myBCA (selain mobile banking dan KlikBCA) hari ini tanggal 24 Januari 2025, ketika saya berkunjung ke kantor BCA di Jl. Kalimantan – GKB, Gresik.

Namun, ada satu hal yang menurut saya perlu diperbaiki, yaitu proses pemindahan dana melalui aplikasi mobile banking BCA. Nasabah diwajibkan untuk mendaftarkan nomor rekening tujuan sebelum melakukan transfer melalui aplikasi mobile banking BCA. Ini berbeda dengan kebanyakan bank lainnya.

Kewajiban untuk mendaftar ini dapat menimbulkan beberapa masalah, seperti:

  • Kesalahan dalam memilih daftar transfer karena ada nama yang mirip.
  • Kesalahan dalam memilih daftar transfer karena terdapat beberapa rekening baru yang terdaftar.

Saya sendiri pernah mengalami kedua masalah tersebut. Pada kasus pertama, saya transfer sebesar Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang seharusnya ditujukan ke rekening Muhammad “Fairus” Z*****, tetapi saya malah salah mengirim ke rekening “Fairus” Shaleh F******.

Saya segera melaporkan masalah ini ke layanan Halo BCA. Mereka merespons dengan baik, dan Alhamdulillah, uang saya akhirnya berhasil dikembalikan.

Sebagai informasi, selain jualan aksesoris HP, saya juga jual pulsa, token listrik, BPJS dan menyediakan juga jasa transfer bank di tempat usaha saya. Penerima transfer sering kali berkunjung ke tempat usaha saya, dan saya menduga ini menjadi alasan mengapa uang saya dikembalikan oleh pihak BCA.

Saat diskusi dengan penerima dana tersebut, ia menyampaikan bahwa ia menerima notifikasi mengenai dana sebesar Rp2.400.000 yang masuk ke rekening BCA-nya. Namun, saat dicek, jumlah uangnya tidak bertambah. Saya menduga bahwa dana tersebut di-pending oleh pihak BCA setelah laporan saya.

Kasus yang kedua, transfer yang seharusnya dilakukan ke rekening “NEW!” atas nama Shofi R********* sebesar Rp350.000, malah salah kirim karena salah pencet ke rekening “NEW!” atas nama Achmad K*********. Sehingga akhirnya (dengan terpaksa) saya harus mentransfer ulang ke rekening atas nama Ibu Shofi sesuai dengan permintaan pelanggan saya.

Saya kembali melaporkan masalah ini ke pihak BCA pada tanggal 23 November 2024, dengan Ticket ID: E/2024/11/22/04636. Tanggapan yang saya terima cukup baik, tetapi hingga kini uang tersebut belum juga dikembalikan ke rekening saya. Customer Service BCA menjelaskan bahwa telepon Pak Achmad tidak pernah diangkat saat dihubungi.

Karena kedua masalah ini, saya telah beberapa kali meminta kepada pihak BCA (melalui CS) untuk menambahkan opsi “transfer langsung tanpa perlu mendaftarkan rekening penerima”, sebagai alternatif selain mendaftarkan rekening penerima. Hal ini penting karena kemungkinan besar akan ada tujuan transfer yang bersifat sekali saja, mengingat penerimanya bukanlah keluarga atau rekan bisnis.

Namun, setiap kali saya memberikan saran, CS BCA selalu memberikan jawaban yang sama. Mereka selalu meminta saya untuk menghapus data secara berkala setelah melakukan transfer. Permintaan dari CS ini terasa aneh. Jika setelah transfer, rekening yang terdaftar harus dihapus untuk menghindari kesalahan, mengapa harus mendaftar terlebih dahulu sebelum melakukan transfer? Mengapa tidak langsung memasukkan nomor rekening dan melakukan transfer?

Proses ini menjadi rumit dan memakan waktu (serta berisiko salah tujuan), karena harus melalui langkah-langkah berikut: Mendaftar, mencari nama penerima transfer, melakukan transfer, menghapus. Mengapa tidak bisa langsung tanpa mendaftarkan nomor rekening penerima sehingga tidak perlu menghapus lagi?

Hingga saat ini, jawaban dari CS BCA tetap sama. Penerima dana tidak merespons saat dihubungi. Lalu, di mana sebenarnya uang sebesar Rp350.000 tersebut?

Terima kasih atas perhatiannya.

Sutikno
Gresik, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

59 komentar untuk “Salah Transfer, Uang Tidak Kembali

  • 29 Januari 2025 - (05:17 WIB)
    Permalink

    Saran pak/bu sebaiknya gunakan mobile banking saat trf ke rek yang bersifat rutin untuk menyimpan contohnya istri, teman keluarga yang mengharuskan menyimpan rek. Untuk kegiatan merchant sebaiknya gunakan mybca biar gak perlu simpan rek karena bersifat sekali transaksi

  • 30 Januari 2025 - (08:41 WIB)
    Permalink

    Secanggih apapun aplikasi tetap tergantung pada pemakai.
    Prosedur yang ditetapkan Bca menurut saya agar pihak pengirim bisa melakukan pemeriksaan ulang dengan teliti sebelum proses transfer dilakukan.
    Diindonesia 1 nama yang sama bisa dipakai berpuluh orang, kalau fitur yang diinginkan diberikan ada kemungkinan disalahgunakan karena tidak ada verifikasi oleh user saat transfer dilakukan

  • 30 Januari 2025 - (09:00 WIB)
    Permalink

    Jangan pernah bermimpi untuk merubah proses perusahaan yang sudah established, mereka melakukan hal tersebut karena suatu alasan.
    Dengan model proses TS, baiknya transaksi dengan SEABANK atau Bank Digital lain.
    Sudah ada pembelajaran pertama dan bersyukurnya dapat balik itu uang, eh malah diulangi wkwkw…

  • 30 Januari 2025 - (09:55 WIB)
    Permalink

    Undang-undang No 3 tahun 2011 (Tranfer Dana)

    Karena kasus salah transfer semakin hari semakin sering terjadi, maka disyahkanlah undang-undan no.3 tahun 2011 tentang salah transfer dana.

    Beberapa kutipan dari undang-undang tersebut kurang lebih sbb:

    • Permintaan pembatalah transfer dana (karena salah transfer) “secara tertulis” harus dikirim ke bank penyelenggara, yang diatur pada pasal 43.

    • Penyelenggara wajib menahan dan menarik kembali dana (salah transfer) apabila masih terdapat dana di rekening penerima, diatur pada pasal 45.

    • Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”, pada pasal 85.

    ***
    (Undang-undang salah transfer ini mencakup kesalahan pegawai Bank atau kesalahan nasabah saat melakukan transfer dana)
    ***

    Kasus salah transfer ini ternyata terjadi juga di seluruh dunia. Oleh sebab itu AI describes the following overview:

    “There isn’t a definitive, publicly available statistic on the exact percentage of bank customers who make wrong transfers, studies and anecdotal evidence suggest that a significant portion of people accidentally transfer money to the wrong account at some point, with estimates ranging from a few percent to as high as 25% depending on the survey and population sampled; this is especially prevalent when using online or mobile banking platforms due to the potential for data entry errors. ”

    “… Kesalahan transfer bervariasi dari beberapa persen hingga mencapai 25 persen …”

    Selanjutnya AI menambahkan “Key points to consider”:

    High risk with digital banking:
    The convenience of online banking can increase the likelihood of errors due to the ease of inputting incorrect information.

    Factors contributing to wrong transfers:
    Typos in account numbers, similar names, distractions while transferring funds, and fatigue can all lead to mistakes.

    Importance of double-checking:
    Always carefully verify account details before initiating a transfer to minimize the risk of sending money to the wrong person.

    Dan karena salah transfer ini sudah jadi hal umum. Terjadi juga di belahan bumi lain, sementara di Indonesia sudah ada payung hukum yang mengaturnya. Oleh sebab itu perlu adanya niat baik pihak-pihak terkait untuk mencari solusi.

    Mencari sebuah terobosan agar dana salah transfer tersebut (terutama dengan nilai nominal kecil) bisa di transfer kembali ke pemilik dana dengan mudah, tanpa perlu berakhir di pengadilan.

    Sekilas (berikut historikal singkat) kasus salah transfer saya.
    Kasus Salah Transfer Pertama:
    • 07 Feb 24 salah transfer ke Fairus Shaleh Fahruri (seharusnya ke Muhammad Fairus Zabadi
    • Kontak Hallo BCA, setelah menyadari salah tranfer
    • Buat Surat Pernyataan Salah Transfer dengan menyertakan bukti nomor pemilik rekening penerima yang benar dan yang salah serta jati diri pelapor (sesuai permintaan bank)
    • Pihak Bank menindak-lanjuti laporan dengan membantu mengecek data dan kontak penerima transfer.
    • Kira2 seminggu kemudian (saat proses sedang berlangsung), datang pelanggan untuk transfer dana. Ternyata pelanggan tersebut Fairus Shaleh Fahruri (penerima salah transfer)
    • Saya sampaikan bahwa saya telah salah melakukan transfer ke rekening dia.
    • Lalu dapat informasi dari dia bahwa memang dia “dapat notifikasi sms dari bank bahwa ada dana 2.400.000 masuk”, tapi anehnya setelah di cek uang di rekeningnya gak bertambah”
    • Singkat cerita, akhirnya dana kembali. Mungkin karena penerima pelanggan saya.

    Kesimpulan dari informasi diatas dan pembahasan:
    • Notifikasi terkirim ke pemilik rekening apabila ada dana masuk.
    • Kenapa uang penerima notifikasi jumlahnya gak bertambah?
    – Saya menduga, pihak “bank sebagai pemilik sekaligus pengelola proses dan system dari aplikasi”, membantu mem pending dana tsb setelah menerima laporan salah transfer saya.
    • Akan tetapi gimana kalo penerima dana tidak kita kenal? Atau sulit dihubungi (info dari CS bank) seperti kasus salah transfer ke-2 saya. Kenapa dana jadi sulit kembali ke pemiliknya?

    Adalah wajar apabila muncul kekawatiran dari pihak bank akan konsekwensi hukum setelahnya. Tuntutan dari penerima dana.

    Akan tetapi, karena sudah ada undang-undang yang mengaturnya, mestinya dana salah transfer tersebut bisa segera dikembalikan kepada pemiliknya setelah melapor dengan menyertakan surat pernyataan dan bukti lain sesuai yang diminta tersebut.

    Atau, kalo pihak penyelenggara masih kawatir akan ada konsekwensi hukum misalnya, maka pihak penyelenggara sebenarnya bisa minta data tambahan (Surat Laporan ke Kepolisian, terkait salah transfer) misalnya.

    Note:
    Undang-undang No.3, tahun 2011 ini sepertinya hanya diperuntukkan buat manusia biasa. Tidak berlaku untuk manusia dengan kecerdasan luar biasa atau manusia sempurna yang gak akan pernah melakukan kesalahan dalam hidupnya …(😂 😂 😂 …)

  • 31 Januari 2025 - (11:25 WIB)
    Permalink

    Hidup itu soal perjalanan dan belajar tiap hari, utamanya dalam diri sendiri.
    Semoga Anda, saya, dan setiap orang di sini ataupun di luar sana, bisa jadi pribadi lebih baik setiap harinya.

  • 3 Februari 2025 - (17:47 WIB)
    Permalink

    Buset malah jadi ajang membully, sabar pa ts, masyarakat kita memang sedang pada sakit, masing masing orang butuh sarana untuk membuat rasa sakitnya berkurang, antara lain membully orang lain yang biasanya dirinya sendiripun tidak lebih baik daripada orang yang mereka maki. Untuk manusia manusia sdm rendah begini tidaklah perlu ditanggapi, karena tidak ada gunanya menanggapi orang sakit.

 Apa Komentar Anda?

Ada 59 komentar sampai saat ini..

Salah Transfer, Uang Tidak Kembali

oleh Sutikno dibaca dalam: 2 menit
59