Surat Pembaca

Insiden Saldo Hilang pada Aplikasi Paylater Credinex

Pada awalnya, saya berhasil mendaftar dan membuat akun di aplikasi Credinex, kemudian mendapatkan limit kredit. Limit ini kemudian saya gunakan untuk berbagai transaksi digital, seperti pembelian pulsa, pembayaran di platform e-commerce Shopee menggunakan virtual account (VA), dan pembelian token listrik. Semua transaksi awal ini berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan masalah, fungsionalitas dasar aplikasi Credinex berfungsi dengan baik.

Titik krusial masalah dimulai ketika saya mencoba menggunakan fitur pembayaran QRIS. Aplikasi Credinex mengharuskan saya untuk mentransfer dana dari limit Credinex ke DOKU e-wallet terlebih dahulu, bukan langsung dari limit Credinex. Saya melanjutkan proses ini, dan saldo sebesar Rp1.000, Rp10.000, dan Rp2.000.000 berhasil masuk ke DOKU e-wallet-nya.

Setelah dana masuk ke DOKU e-wallet, saya mencoba melakukan pembayaran QRIS. Setelah memindai barcode toko dan memasukkan nominal pembayaran, saya diminta untuk memasukkan PIN. Saya meyakini bahwa PIN yang dimasukkan sudah benar, namun aplikasi berulang kali menampilkan pesan kesalahan “PIN Anda salah.” Setelah tiga kali percobaan PIN yang salah, akun DOKU saya terkunci.

Saldo awal setelah topup yang ketiga, Rp. 2.000.000
Kendala menggunakan QRIS
Saldo jadi Rp. 0 beberapa menit setelah laporan saya ke CS Credinex bahwa transaksi QRIS terkendala
Rincian Doku E-Wallet dimana tidak ada transaksi pengeluaran sama sekali, hanya transaksi masuk, tapi saldo jadi Rp. 0

Menyusul kejadian akun terkunci, saya segera menghubungi layanan pelanggan Credinex melalui nomor telepon yang tertera di aplikasi, yaitu 021-39506666. Saat itu, saya masih bisa berbicara dengan customer service (CS) dan menyampaikan keluhan secara rinci. CS Credinex meminta saya untuk mengirimkan email berisi kronologi keluhan dan tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti.

Setelah saya mengirimkan email dan bukti yang diminta, saya kembali membuka aplikasi Credinex. Betapa terkejutnya saya, menemukan bahwa saldo di menu e-wallet saya telah berubah menjadi Rp0. Yang lebih aneh, ketika saya memeriksa menu rincian transaksi, tidak ada catatan transaksi keluar sama sekali yang menunjukkan penggunaan atau penarikan saldo tersebut.

Jawaban CS Credinex atas pertanyaan saya kemana saldo saya hilang
Jawaban dari CS DOKU atas pertanyaan saya terkait e-wallet saya di credinex

Beberapa waktu kemudian, Credinex membalas email saya. Dalam balasannya, Credinex mengklaim bahwa saldo saya telah digunakan untuk pembelian di “PT Payta Sukses Lestari.” Klaim ini sangat kontradiktif dengan pengalaman saya, karena saldo e-wallet saya tidak bisa digunakan dan akunnya terkunci. Saya menilai klaim ini “aneh dan tidak masuk akal,” terutama mengingat e-wallet tersebut seharusnya hanya bisa dicairkan melalui QRIS, dan insiden terjadi saat saya sedang melaporkan keluhan.

Saya sudah melaporkan ke pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan), tapi belum ada jawaban.

Jawaban pihak OJK
Jawaban pihak AFPI

Saya memiliki bukti-bukti lengkap seperti tangkapan layar riwayat transaksi, email balasan dari Credinex, dan catatan komunikasi.

Mahmud DS
Ngawi, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Darurat ⚡‼ beberapa bulan ini makin banyak korban Credinex. Diantaranya ada di group WA ini chat.whatsapp.com/HfoLXPzW6rZJgvMMq9jJ88 , disini mereka saling tukar informasi, ada yang sudah di teror juga.

  • Apa itu Credinex .. Apa itu Doku.. Pusing makin banyak paylater dan payment gateway macam2.. Apa gk bs yg konvensional ajaa y, Bank2 yg ada kacabnya..

    • Saking banyaknya kejadian digital membuat OJK kelimpungan ini jadi tanda tanya publik ada apa dengan otoritas jasa keuangan?

      1. Apakah OJK benar-benar kebliger sehingga tidak mau ambil keputusan terkait ini atau tidak mampu, kalau OJK tidak mau berarti ada apa di dalam lembaga ini.? Kalau tidak mampu maka pemerintah melalui dewan moneter bisa memberikan sanksi kepada para petingginya karena sudah menyerah dan tidak cakap mengelola sektor keuangan ini

      2. Banyak nya kasus tidak terungkap dipermukaan jadi api dalam sekam di sistem keuangan bisa merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara

      3. Karena OJK jadi mandul tanpa gregat sedikitpun maka bisa menimbulkan puncak gunung es yang berobah bola sallju makin membesar terkait krisis kepercayaan rakyat sehingga aturan dibuat OJK hanya pajangan yang dilanggar oleh platform yang ada

  • Credinex itu aplikasi paylater mirip kredivo. akulaku, dan sejenisnya. yg bisa dipakai untuk pembayaran tranksaksi di ecomerce atau pembayaran dengan QRIS dg sumber dananya dari limit yg diberikan

    Doku-wallet itu sejenis dompet digital kaya dana, gopay, shopepay dan ovo..yg sudah dibuat dan sudah terhubung pula dg akun credinex pengguna.

    Kelebihan credinex ini sangat bnyak. pembayarannya bisa di cicil selama 3, 6, 12 bln dgn bunga 4%/bulan atau bayar 1 bulan (maksimal 40 hari) tanpa bunga dan biaya admin alias 0%.

    Mekanismenya memang berbeda dg kebanyakan paylater.

    Ada 2 cara pembayaran dg QRIS. dengan ilustrasi sebagai berikut :

    1. Mengisi saldo Doku e-wallet terlebih dahulu baru melakukan scan barcode. Misal transaksi yg anda bayar 2 juta. maka anda harus topup dana dulu ke doku e wallet anda sebesar 2 juta, baru melakukan scan code QRIS.
    2. Scan code QRIS terlebih dahulu baru melakukan topup dana ke doku e-wallet.
    Misal. anda membayar transaksi di toko nominal 2 juta. Arahkan saja scannya ke barcode toko akan terbaca nominal transaksi 2 juta. Karena di saldo doku e-wallet anda kosong, maka akan ada perintah anda harus topup dana 2 juta ke doku tinggal klik oke baru scan ulang barcode lalu klik bayar selesai.

    Jika sebelumnya doku e wallet anda sudah terisi 1 juta rupiah. Scan saja barcode QRISnya otomatis aplikasi membaca jumlah yang perlu anda topup tinggal 1 juta saja.

    Saya biasa menggunakan cara ke 2 ini. cukup atau tidak dana di doku e wallet scan saja QRIS tanpa ragu. Nanti juga akan terbaca kalau cukup langsung oke. Tapi kalau tidak cukup otomatis akan membaca berapa kekurangan yg harus di top up. dan nominal kekurangannya juga sudah tertulis tinggal klik topup dan dana langsung masuk ke doku e wallet kemudian scan ulang barcode dan bayar

    Cuma kekurangannya batas topup dana atau total pembayaran maksimal 2 juta untuk 1 kali transaksi. lebih dari itu tdk bisa. Namun bisa di lakukan berkali kali untuk transaksi yg lain. sampai mencapai batas limit yg tersedia.

  • Saya menghargai komentar positif maupun negatif terhadap artikel saya ini. Namun apa yang saya tulis benar-benar terjadi dan saya punya buktinya. di media sosial ada yang tidak terkena modus penipuan seperti ini, tapi sudah ratusan bahkan mungkin ratusan ribu yang jadi korban seperti saya, silakan cek di Instagram credinex., youtube, dan media sosial lainnya. Ketika Anda berhasil daftar akun dan dapat limit, selama tidak digunakan untuk QRIS selama ini aman-aman saja, tapi ketika Anda gunakan untuk QRIS banyak yang jadi korban, Anda bisa mencobaya sendiri dengan nominal kecil saja, misalnya Rp.1.000, dan lihat apa yang terjadi!

        • Hutang yg berbunga itu HARAM hukumnya... Kalo gk berbunga gk haram.. Makanya sekolah jangan sampai gerbang dek

        • Paylater itu pada dasarnya sama seperti HUTANG.apalagi berbunga ya udah pasti lah HARAM.. Lu yg Kocak malah bilang org lain kocak.. Wwkwkwk Keliatan bnget SDM nya seperti apa dirimu🤣🤣😂😂

  • Jika dilihat dari jawaban pihak OJK dan AFPI di atas memang credinex ini tidak terdaftar dan bukan menjadi kewenangan mereka.
    Tapi bagi Anda yang menjadi korbannya, ada sedikit celah yang bisa Anda gunakan untuk mengadukannya ke OJK atau pihak berwenang lainnya, melihat bahwa meskipun aplikasi Credinex mungkin tidak secara langsung terdaftar sebagai entitas IKD, layanan pendanaan yang mendasarinya (melalui Adapundi) berada di bawah pengawasan OJK. Hal ini memberikan dasar hukum korban yang lebih kuat untuk mengajukan pengaduan ke OJK, karena ia adalah Penerima Dana dalam perjanjian yang diatur oleh entitas yang terdaftar di OJK.