Ditagih 59 Juta Rupiah dan Rekening Dibekukan, Padahal Saya Tidak Pernah Mengajukan Kartu Kredit Bank Mandiri

Saya adalah nasabah Bank Mandiri, yang menjadi korban dari sistem perbankan yang tidak aman dan tidak akuntabel. Saya sedang menghadapi kasus serius: Saya ditagih atas kartu kredit Bank Mandiri yang tidak pernah saya ajukan, tidak pernah saya terima, tidak pernah saya aktivasi, dan tidak pernah saya gunakan.

Kronologi Singkat

Pada tanggal 10 April 2025, saya dihubungi oleh nomor 0811106***22, yang mengaku dari tim collection Bank Mandiri. Mereka menyatakan saya menunggak kartu kredit senilai lebih dari Rp55 juta. Saya tidak pernah merasa memiliki kartu kredit Mandiri, dan awalnya saya kira ini penipuan.

Kemudian saya diminta mengecek aplikasi Livin’ by Mandiri. Betapa kagetnya saya, saat melihat ada tagihan kartu kredit yang muncul di aplikasi saya, padahal saya tidak pernah mengajukan apapun.

Transaksi pertama tercatat 21 Januari 2025 senilai Rp698.200, lalu terus diikuti transaksi senilai Rp55 juta. Namun, saya tidak pernah menerima notifikasi di aplikasi Livin, email, atau SMS, baik tentang aktivasi, tagihan, maupun transaksi.

Saya segera menghubungi call center Mandiri 14000 dan mulai menemukan kejanggalan, yaitu:

  • Nomor HP yang tercatat berbeda.
  • Email berbeda.
  • Alamat pengiriman kartu juga berbeda.

Namun anehnya, pihak penagih bisa menghubungi nomor pribadi saya (sesuai data di rekening Bank Mandiri), yang berbeda dengan nomor telepon dalam data kartu kredit Bank Mandiri tersebut.

Saya diminta mengirim surat sanggahan, KTP, dan tangkapan layar Livin, karena saya bahkan tidak pernah menerima kartu fisiknya. Hari itu juga saya kirimkan email sanggahan resmi ke Mandiri Care.

Karena tidak ada respons, saya kembali menghubungi call center. Saya diminta menambahkan dokumen pribadi lainnya: KK, akta lahir, surat domisili, dan surat keterangan kerja/usaha.

Tanggal 14 April 2025, saya datang ke cabang Bank Mandiri Kalideres, tapi diarahkan tetap mengirim via email. Lalu saya kirim ulang semua data.

Tanggal 20 April 2025, saya baru mendapat balasan email pertama dari Mandiri Care. Mereka menyatakan investigasi akan berlangsung 10 hari kerja hingga 6 Mei 2025. Namun mereka tetap menekan saya untuk melakukan pembayaran, dan menyebut sanggahan hanya berlaku 30 hari sejak transaksi—padahal saya tidak tahu kartu itu ada! Saya balas email tersebut dengan tegas, menolak semua tagihan dan menyampaikan keberatan atas sistem yang tidak masuk akal.

Namun, penagihan via WhatsApp tetap terus berlanjut, bahkan hingga hari ini. Saya terus diminta membayar tagihan minimum, padahal saya bukan pemegang kartu tersebut.

Tanggal 6 – 11 Mei 2025, saya kembali mengirim dokumen dan kronologi yang sama berulang kali. Tanggapan yang saya terima? Sama saja: dijanjikan investigasi, tanpa kepastian.

Tanggal 3 Juni 2025, tim investigasi Bank Mandiri datang langsung bertemu saya. Saya menjelaskan semua dengan terbuka, lengkap, dan detail. Namun hingga surat ini saya tulis, belum ada kabar apapun.

Lebih parah lagi, rekening pribadi Bank Mandiri saya diblokir secara sepihak, padahal rekening itu tidak ada kaitannya langsung dengan kartu kredit misterius ini.

Pertanyaan saya sebagai korban:

  • Bagaimana bisa kartu kredit dengan data berbeda (nomor HP, email, dan alamat) terbit dan muncul otomatis di aplikasi Livin saya?
  • Siapa yang menerima kartu fisik tersebut?
  • Siapa yang aktivasi kartu?
  • Kenapa tidak ada notifikasi transaksi atau tagihan?
  • Dan atas dasar apa rekening pribadi saya diblokir, padahal saya sedang mengajukan sanggahan?
  • Apakah nama saya sekarang sudah tercatat negatif di BI Checking (SLIK)? Jika ya, apakah Bank Mandiri akan bertanggung jawab?

Saya sudah lebih dari 2 bulan bersabar dan kooperatif, bahkan menerima kedatangan tim investigasi. Tapi yang saya dapat hanyalah jawaban robotik, copy-paste, dan teror penagihan yang terus-menerus.

Saya hanya minta satu hal: keadilan.

Saya tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya kelalaian sistem, tapi potensi pelanggaran perlindungan data pribadi dan perusakan reputasi kredit saya. Dalam kasus ini saya bukan peminjam. Saya korban, dan saya akan melawan.

Hormat saya,

Gunadi Budiono
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Ditagih 59 Juta Rupiah dan Rekening Dibekukan, Padahal Saya Tidak Pernah Mengajukan Kartu Kredit Bank Mandiri”

Menanggapi pengaduan Bapak Gunadi Budiono melalui Surat Pembaca media konsumen.com terkait sanggahan Kepemilikan Mandiri Kartu Kredit, kami mohon maaf atas...
Baca selengkapnya

103 komentar untuk “Ditagih 59 Juta Rupiah dan Rekening Dibekukan, Padahal Saya Tidak Pernah Mengajukan Kartu Kredit Bank Mandiri

    • 22 Januari 2026 - (11:34 WIB)
      Permalink

      Ibu saya juga mengalami hal yang sama, bagaimana saya bisa hub bapak penulis ini. Saya kira banyak juga yang mengalami seperti ini.

  • 12 Juli 2025 - (00:34 WIB)
    Permalink

    Ini mimpi buruk konsumen jasa perbankan.
    Semoga segera menemukan titik terang ya pak

  • 13 Juli 2025 - (05:59 WIB)
    Permalink

    Yg ******** itu pihak bank, semua bank di Indonesia ******** semua terutama orang² dalam yg sering memakai data nasabah.

  • 17 Juli 2025 - (14:02 WIB)
    Permalink

    Jangan simpan uang di rekening.Simpan uang dalam bentuk crypto. Jika takut dengan turun naik harga simpan di stable coin.
    Lebih aman gak bisa diambil alih karena sistem blockchain kita yang pegang kunci dan kendali tanpa campur tangan admin.Selama kita yang pegang kunci phrasa maka bisa di buka di wallet web 3 manapun…
    Coba seandainya bank pke sistem blockchain pasti gak akan uang nasabah diambil orang dalam bank..
    Sudah banyak kejadian kan?

  • 10 Oktober 2025 - (11:43 WIB)
    Permalink

    Rumah lamaku juga didatangi petugas mandir1 mana belum sempet tanya keperluan apa malah udah pergi, soalnya nggak ketemu aku melainkan ortuku. Btw aku udah menetap di Solo. Lihat kasus ini kok jadi serem banget ya, sebagian uang akhirnya aku pindah ke BCA.

  • 10 Desember 2025 - (09:16 WIB)
    Permalink

    Langkah pertama lapor ke OJK bahwa ada tagihan kartu kredit Mandiri, siapkan bukti- bukti seperti KTP, wa atau SMS tagihan, datang ke Bank Mandiri terdekat dan minta surat sanggahan tidak melakukan transaksi kartu kredit, kemudian ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri, atas perbuatan melawan hukum atas pemblokiran rekening mandiri secara sepihak akibat macet kartu kredit, di karenakan kartu kredit mandiri tidak pernah di pegang dan di pergunakan, ini indikasi ” oknum “.

  • 10 Desember 2025 - (09:22 WIB)
    Permalink

    Perlu di garis bawahi proses amat panjang,sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan memang tidak pernah apply kartu kredit mandiri, pasti data sudah dirubah oknum, kartu kredit tidak di gunakan. Selain dinyatakan lunas dan clear BI Checking/OJK juga membukaan blokir rekening tabungan Mandiri dan uang nasabah akan di kembalikan secara utuh.

 Apa Komentar Anda?

Ada 103 komentar sampai saat ini..

Ditagih 59 Juta Rupiah dan Rekening Dibekukan, Padahal Saya Tidak Pern…

oleh Gunadi ⏱ waktu baca: 2 menit
103