Kerugian Jutaan Rupiah Penjual karena Sistem Pengembalian Shopee: Haruskah Penjual Selalu Menanggung Rugi?

Kepada Yth.
Manajemen Shopee Indonesia
di Tempat

Dengan hormat,

Saya, Ilham Akbar, adalah seorang penjual aktif di platform Shopee. Melalui surat ini, saya ingin menyampaikan keluhan sekaligus permohonan atas kejadian yang saya alami terkait salah satu pesanan yang saya terima di platform Shopee.

Pada tanggal 23 Juni 2025, saya menerima pesanan dengan order ID: 250623A04C1ATQ senilai Rp3.080.000. Produk yang dipesan merupakan layanan pre-order berupa jasa pemrosesan visa, yang tentu bersifat personal dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

Proses pemrosesan berjalan sebagaimana mestinya dan paket telah dikirim kepada pembeli pada 17 Juli 2025. Namun, pada 1 Agustus 2025, saya mendapatkan notifikasi dari sistem bahwa pengiriman gagal, dan dana otomatis dikembalikan kepada pembeli, sementara paket juga dikembalikan kepada saya sebagai penjual.

Masalahnya, paket yang dikembalikan berupa dokumen visa yang tidak dapat saya manfaatkan kembali. Visa hanya berlaku untuk pemilik yang namanya tercantum dalam dokumen, sehingga barang tersebut pada dasarnya telah kehilangan nilai guna dan nilai jual sepenuhnya. Dengan begitu, saya mengalami kerugian senilai penuh dari transaksi, yakni Rp3.080.000.

Saya memahami bahwa Shopee memiliki sistem perlindungan untuk pembeli, namun dalam kasus ini saya merasa sebagai penjual tidak mendapatkan perlindungan yang seimbang, terutama karena produk yang saya jual bukan barang fisik biasa melainkan layanan personal yang bersifat unik.

Untuk itu, saya memohon agar pihak Shopee dapat memberikan pertimbangan dan kebijakan khusus atas kejadian ini. Nilai kerugian sebesar Rp3.080.000 sangat berarti bagi saya sebagai penjual kecil yang mengandalkan setiap transaksi sebagai sumber penghasilan.

Demikian surat ini saya sampaikan dengan harapan mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pihak Shopee Indonesia. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Penjual di Shopee

Ilham Akbar
Semarang, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

40 komentar untuk “Kerugian Jutaan Rupiah Penjual karena Sistem Pengembalian Shopee: Haruskah Penjual Selalu Menanggung Rugi?

  • 2 Agustus 2025 - (19:10 WIB)
    Permalink

    Hubungi buyer, transaksi manual. Kl buyer memang butuh bukan mau menipu pasti mau beli. Bukan salah shopee, belum tentu juga salah jasa kirim, bisa jadi krn memang buyer tidak hisadihubungi, alamat tidk jelas, dll.

    64
    • 14 Agustus 2025 - (14:01 WIB)
      Permalink

      Mungkin buyer berubah pikiran dengan kredibilitas tokonya.. apalagi visa adalah document crucial yang penerbitannya harus dari instansi terkait..
      Kayaknya musti pakai sistem DP (DownPayment), lebih aman lagi ada jaminan berkas document pendukung terkait (itupun kalau keduanya sama2 setuju)..

    • 3 Agustus 2025 - (17:39 WIB)
      Permalink

      Terima kasih atas perhatian dan respons yang diberikan terhadap artikel saya. Namun, izinkan saya memberikan beberapa klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak penjual, khususnya dalam kasus ini.
      1. Terkait Penayangan Produk di Platform Shopee:
      Perlu diketahui bahwa setiap produk yang diunggah oleh penjual akan melalui proses peninjauan dan moderasi oleh pihak Shopee. Apabila produk tersebut dianggap melanggar kebijakan platform, maka secara sistem tidak akan disetujui untuk ditayangkan (live). Dengan demikian, produk saya yang berupa jasa pengurusan visa—yang juga memiliki komponen fisik berupa dokumen visa yang dicetak dan dikirim ke pembeli—telah dinyatakan layak dan sesuai kebijakan Shopee saat penayangannya dilakukan.
      2. Terkait Kategori Produk:
      Produk ini memang bersifat jasa, namun memiliki hasil akhir yang fisik, yakni print out visa resmi. Konsep ini tidak berbeda dengan layanan lain yang juga tersedia di Shopee, seperti pembuatan pelat kendaraan, neon box, cetak dokumen, dan lainnya. Semua jasa tersebut memerlukan proses pembuatan (pre-order) dan menghasilkan produk fisik yang kemudian dikirim ke pembeli. Jadi, produk saya juga termasuk dalam jenis layanan yang serupa secara kategori dan sistem kerja.
      3. Terkait Logika Penayangan:
      Secara sederhana, apabila Shopee melarang penjualan produk jasa semacam ini, maka sejak awal produk tidak akan pernah bisa live atau muncul di toko saya. Fakta bahwa produk dapat ditayangkan menandakan bahwa Shopee telah menyetujui produk tersebut dalam sistemnya.

      Saya memahami bahwa setiap orang berhak memberikan pendapat. Namun, akan lebih bijak apabila komentar yang disampaikan berdasarkan pemahaman yang utuh terhadap proses dan kebijakan platform, serta tidak serta-merta menyalahkan penjual tanpa menelusuri fakta yang ada.

      Semoga penjelasan ini dapat memberikan perspektif yang lebih adil dan seimbang. Terima kasih atas perhatiannya.

      32
      • 3 Agustus 2025 - (18:54 WIB)
        Permalink

        Aturan pelarangannya bukan dr shopee tapi di pihak ekspedisinya. Dispx express setahu saya ada beberapa jenis produk yang dilarang & berbahaya diantaranya
        -Makhluk hidup atau yang diawetkan
        -Barang/dokumen berharga
        -Barang terlarang sesuai dengan kebijakan Shopee
        -Barang yang bertentangan dengan hukum dan nilai kesusilaan
        -Bahan yang mudah meledak
        -Gas yang mudah terbakar
        Dsb

        34
        • 3 Agustus 2025 - (19:27 WIB)
          Permalink

          FYI. Karena ini pengiriman dokumen, maka tidak pakai SPX. 🙂

          24
          0
          • 3 Agustus 2025 - (19:49 WIB)
            Permalink

            Setahu saya peraturan ekspedisi hampir sama semua. Coba dicek dulu peraturan ekspedisi pengirimannya

            33
        • 3 Agustus 2025 - (20:46 WIB)
          Permalink

          Kebetulan ekspedisi ini bisa kirim dokumen. Makanya kita selalu pakai ekspedisi ini.

          Tentu saja kita tidak akan ceroboh dalam mengirimkan paket penting. 🙂

          23
      • 6 Agustus 2025 - (03:36 WIB)
        Permalink

        Berdasarkan pengalaman saya sebagai penyedia jasa virtual, menurut saya produk anda di larang oleh shopee sebab platform tsb tidak mengizinkan penjualan layanan yang bersangkutan dengan keuangan virtual seperti jasa topup Paypal misalnya. Dan termasuk jasa yang anda jual di platform tsb

  • 3 Agustus 2025 - (03:05 WIB)
    Permalink

    Kalau jualan jasa sebaiknya jangan pakai toko online karena disitu ada mekanisme batal uang kembali, kecuali produk jasa yang batal masih punya nilai keekonomian yang sama jika ditawarkan ke pihak lain.

    1
    25
    • 3 Agustus 2025 - (12:12 WIB)
      Permalink

      Hubungi pembeli.kalau pembeli emnag orang niat baik dan niat bepergian dengan visa tersebut pasti dia lanjutkan /beli

      22
      2
      • 3 Agustus 2025 - (13:43 WIB)
        Permalink

        Harusnya jual jasa tidak di marketplace, apalagi pembuatan jasa visa.. Harusnya secara online biasa ataupun COD ketemuan.. Kalau gini memang susah.

        1
        16
      • 3 Agustus 2025 - (17:40 WIB)
        Permalink

        Terima kasih atas perhatian dan respons yang diberikan terhadap artikel saya. Namun, izinkan saya memberikan beberapa klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak penjual, khususnya dalam kasus ini.
        1. Terkait Penayangan Produk di Platform Shopee:
        Perlu diketahui bahwa setiap produk yang diunggah oleh penjual akan melalui proses peninjauan dan moderasi oleh pihak Shopee. Apabila produk tersebut dianggap melanggar kebijakan platform, maka secara sistem tidak akan disetujui untuk ditayangkan (live). Dengan demikian, produk saya yang berupa jasa pengurusan visa—yang juga memiliki komponen fisik berupa dokumen visa yang dicetak dan dikirim ke pembeli—telah dinyatakan layak dan sesuai kebijakan Shopee saat penayangannya dilakukan.
        2. Terkait Kategori Produk:
        Produk ini memang bersifat jasa, namun memiliki hasil akhir yang fisik, yakni print out visa resmi. Konsep ini tidak berbeda dengan layanan lain yang juga tersedia di Shopee, seperti pembuatan pelat kendaraan, neon box, cetak dokumen, dan lainnya. Semua jasa tersebut memerlukan proses pembuatan (pre-order) dan menghasilkan produk fisik yang kemudian dikirim ke pembeli. Jadi, produk saya juga termasuk dalam jenis layanan yang serupa secara kategori dan sistem kerja.
        3. Terkait Logika Penayangan:
        Secara sederhana, apabila Shopee melarang penjualan produk jasa semacam ini, maka sejak awal produk tidak akan pernah bisa live atau muncul di toko saya. Fakta bahwa produk dapat ditayangkan menandakan bahwa Shopee telah menyetujui produk tersebut dalam sistemnya.

        Saya memahami bahwa setiap orang berhak memberikan pendapat. Namun, akan lebih bijak apabila komentar yang disampaikan berdasarkan pemahaman yang utuh terhadap proses dan kebijakan platform, serta tidak serta-merta menyalahkan penjual tanpa menelusuri fakta yang ada.

        Semoga penjelasan ini dapat memberikan perspektif yang lebih adil dan seimbang. Terima kasih atas perhatiannya.

        8
        1
      • 3 Agustus 2025 - (17:41 WIB)
        Permalink

        Terima kasih atas perhatian dan respons yang diberikan terhadap artikel saya. Namun, izinkan saya memberikan beberapa klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak penjual, khususnya dalam kasus ini.
        1. Terkait Penayangan Produk di Platform Shopee:
        Perlu diketahui bahwa setiap produk yang diunggah oleh penjual akan melalui proses peninjauan dan moderasi oleh pihak Shopee. Apabila produk tersebut dianggap melanggar kebijakan platform, maka secara sistem tidak akan disetujui untuk ditayangkan (live). Dengan demikian, produk saya yang berupa jasa pengurusan visa—yang juga memiliki komponen fisik berupa dokumen visa yang dicetak dan dikirim ke pembeli—telah dinyatakan layak dan sesuai kebijakan Shopee saat penayangannya dilakukan.
        2. Terkait Kategori Produk:
        Produk ini memang bersifat jasa, namun memiliki hasil akhir yang fisik, yakni print out visa resmi. Konsep ini tidak berbeda dengan layanan lain yang juga tersedia di Shopee, seperti pembuatan pelat kendaraan, neon box, cetak dokumen, dan lainnya. Semua jasa tersebut memerlukan proses pembuatan (pre-order) dan menghasilkan produk fisik yang kemudian dikirim ke pembeli. Jadi, produk saya juga termasuk dalam jenis layanan yang serupa secara kategori dan sistem kerja.
        3. Terkait Logika Penayangan:
        Secara sederhana, apabila Shopee melarang penjualan produk jasa semacam ini, maka sejak awal produk tidak akan pernah bisa live atau muncul di toko saya. Fakta bahwa produk dapat ditayangkan menandakan bahwa Shopee telah menyetujui produk tersebut dalam sistemnya.

        Saya memahami bahwa setiap orang berhak memberikan pendapat. Namun, akan lebih bijak apabila komentar yang disampaikan berdasarkan pemahaman yang utuh terhadap proses dan kebijakan platform, serta tidak serta-merta menyalahkan penjual tanpa menelusuri fakta yang ada.

        Semoga penjelasan ini dapat memberikan perspektif yang lebih adil dan seimbang. Terima kasih atas perhatiannya.

        3
        2
      • 4 Agustus 2025 - (12:40 WIB)
        Permalink

        Baru tau kalo di e commerce ada jasa bikin visa.., hal2 individu bknnya butuh verifikasi fisik dari orang yg butuh visa? Setauku lewat calo aja beres. Sdh berapa orang yg berhasil make jasa visa seperti ini? Maaf Gak bisa beri comment, soalnya bkn barang yg di trx kan

        24
        • 4 Agustus 2025 - (13:12 WIB)
          Permalink

          Terima kasih atas perhatian dan respons yang diberikan terhadap artikel saya. Namun, izinkan saya memberikan beberapa klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak penjual, khususnya dalam kasus ini.
          1. Terkait Penayangan Produk di Platform Shopee:
          Perlu diketahui bahwa setiap produk yang diunggah oleh penjual akan melalui proses peninjauan dan moderasi oleh pihak Shopee. Apabila produk tersebut dianggap melanggar kebijakan platform, maka secara sistem tidak akan disetujui untuk ditayangkan (live). Dengan demikian, produk saya yang berupa jasa pengurusan visa—yang juga memiliki komponen fisik berupa dokumen visa yang dicetak dan dikirim ke pembeli—telah dinyatakan layak dan sesuai kebijakan Shopee saat penayangannya dilakukan.
          2. Terkait Kategori Produk:
          Produk ini memang bersifat jasa, namun memiliki hasil akhir yang fisik, yakni print out visa resmi. Konsep ini tidak berbeda dengan layanan lain yang juga tersedia di Shopee, seperti pembuatan pelat kendaraan, neon box, cetak dokumen, dan lainnya. Semua jasa tersebut memerlukan proses pembuatan (pre-order) dan menghasilkan produk fisik yang kemudian dikirim ke pembeli. Jadi, produk saya juga termasuk dalam jenis layanan yang serupa secara kategori dan sistem kerja.
          3. Terkait Logika Penayangan:
          Secara sederhana, apabila Shopee melarang penjualan produk jasa semacam ini, maka sejak awal produk tidak akan pernah bisa live atau muncul di toko saya. Fakta bahwa produk dapat ditayangkan menandakan bahwa Shopee telah menyetujui produk tersebut dalam sistemnya.

          Saya memahami bahwa setiap orang berhak memberikan pendapat. Namun, akan lebih bijak apabila komentar yang disampaikan berdasarkan pemahaman yang utuh terhadap proses dan kebijakan platform, serta tidak serta-merta menyalahkan penjual tanpa menelusuri fakta yang ada.

          Semoga penjelasan ini dapat memberikan perspektif yang lebih adil dan seimbang. Terima kasih atas perhatiannya.

          21
          2
  • 3 Agustus 2025 - (15:17 WIB)
    Permalink

    Salah sendiri Siapa suruh jualan di shopee.. saya ada toko lima biji di shopee saya tutup semua, dan sekarang saya fokus dagang di Lazada. Rezeki nggak tertukar, semua barang yg saya jual di shopee yang dihapus oleh shopee cara dianggap melanggar kebijakan perdagangan, sekarang laris manis di Lazada. Bukan cuma omset yang melebihi sewaktu di shopee dulu melainkan juga hati yang rasanya ringan dan bahagia, bebas dari perbudakan yang diperbuat oleh shopee kepada seller. Di shopee seller tidak dianggap sebagai mitra melainkan sebagai karyawan bahkan budak. Di Lazada ya juga seperti itu tapi nggak parah. Kalau shopee 100 kali lipat lebih parah Booo , bukan bohong

    2
    2
    • 3 Agustus 2025 - (17:41 WIB)
      Permalink

      Terima kasih atas perhatian dan respons yang diberikan terhadap artikel saya. Namun, izinkan saya memberikan beberapa klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak penjual, khususnya dalam kasus ini.
      1. Terkait Penayangan Produk di Platform Shopee:
      Perlu diketahui bahwa setiap produk yang diunggah oleh penjual akan melalui proses peninjauan dan moderasi oleh pihak Shopee. Apabila produk tersebut dianggap melanggar kebijakan platform, maka secara sistem tidak akan disetujui untuk ditayangkan (live). Dengan demikian, produk saya yang berupa jasa pengurusan visa—yang juga memiliki komponen fisik berupa dokumen visa yang dicetak dan dikirim ke pembeli—telah dinyatakan layak dan sesuai kebijakan Shopee saat penayangannya dilakukan.
      2. Terkait Kategori Produk:
      Produk ini memang bersifat jasa, namun memiliki hasil akhir yang fisik, yakni print out visa resmi. Konsep ini tidak berbeda dengan layanan lain yang juga tersedia di Shopee, seperti pembuatan pelat kendaraan, neon box, cetak dokumen, dan lainnya. Semua jasa tersebut memerlukan proses pembuatan (pre-order) dan menghasilkan produk fisik yang kemudian dikirim ke pembeli. Jadi, produk saya juga termasuk dalam jenis layanan yang serupa secara kategori dan sistem kerja.
      3. Terkait Logika Penayangan:
      Secara sederhana, apabila Shopee melarang penjualan produk jasa semacam ini, maka sejak awal produk tidak akan pernah bisa live atau muncul di toko saya. Fakta bahwa produk dapat ditayangkan menandakan bahwa Shopee telah menyetujui produk tersebut dalam sistemnya.

      Saya memahami bahwa setiap orang berhak memberikan pendapat. Namun, akan lebih bijak apabila komentar yang disampaikan berdasarkan pemahaman yang utuh terhadap proses dan kebijakan platform, serta tidak serta-merta menyalahkan penjual tanpa menelusuri fakta yang ada.

      Semoga penjelasan ini dapat memberikan perspektif yang lebih adil dan seimbang. Terima kasih atas perhatiannya.

      3
      2
  • 3 Agustus 2025 - (16:20 WIB)
    Permalink

    Jasa urus dokumen ko lewat shopee.. yg bener saja… Sebelum jualan pelajari dulu sistem shopee dan resikonya… Terus ga usah komplain bila resiko itu terjadi… ha ha ha

    2
    9
    • 3 Agustus 2025 - (17:40 WIB)
      Permalink

      Terima kasih atas perhatian dan respons yang diberikan terhadap artikel saya. Namun, izinkan saya memberikan beberapa klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak penjual, khususnya dalam kasus ini.
      1. Terkait Penayangan Produk di Platform Shopee:
      Perlu diketahui bahwa setiap produk yang diunggah oleh penjual akan melalui proses peninjauan dan moderasi oleh pihak Shopee. Apabila produk tersebut dianggap melanggar kebijakan platform, maka secara sistem tidak akan disetujui untuk ditayangkan (live). Dengan demikian, produk saya yang berupa jasa pengurusan visa—yang juga memiliki komponen fisik berupa dokumen visa yang dicetak dan dikirim ke pembeli—telah dinyatakan layak dan sesuai kebijakan Shopee saat penayangannya dilakukan.
      2. Terkait Kategori Produk:
      Produk ini memang bersifat jasa, namun memiliki hasil akhir yang fisik, yakni print out visa resmi. Konsep ini tidak berbeda dengan layanan lain yang juga tersedia di Shopee, seperti pembuatan pelat kendaraan, neon box, cetak dokumen, dan lainnya. Semua jasa tersebut memerlukan proses pembuatan (pre-order) dan menghasilkan produk fisik yang kemudian dikirim ke pembeli. Jadi, produk saya juga termasuk dalam jenis layanan yang serupa secara kategori dan sistem kerja.
      3. Terkait Logika Penayangan:
      Secara sederhana, apabila Shopee melarang penjualan produk jasa semacam ini, maka sejak awal produk tidak akan pernah bisa live atau muncul di toko saya. Fakta bahwa produk dapat ditayangkan menandakan bahwa Shopee telah menyetujui produk tersebut dalam sistemnya.

      Saya memahami bahwa setiap orang berhak memberikan pendapat. Namun, akan lebih bijak apabila komentar yang disampaikan berdasarkan pemahaman yang utuh terhadap proses dan kebijakan platform, serta tidak serta-merta menyalahkan penjual tanpa menelusuri fakta yang ada.

      Semoga penjelasan ini dapat memberikan perspektif yang lebih adil dan seimbang. Terima kasih atas perhatiannya.

      11
      1
  • 3 Agustus 2025 - (18:01 WIB)
    Permalink

    Tunggu, kalau jasanya adalah proses VISA, berarti anda pegang surat kuasa dan copy data pribadi klien dong? Berarti anda bisa2 aja dong mengajukan pinjaman online pake modal ktp si pemesan dong? Jangankan 3 juta, 15 juta bisa anda ajukan. Lalu dia ngga takut anda buat seperti begitu?? Aneh juga ini orang.

    1
    74
    • 3 Agustus 2025 - (19:25 WIB)
      Permalink

      Sebelumnya apa sudah pernah urus visa? Jika sudah, pasti pertanyaan ini tidak akan keluar. 🙂

      50
      2
      • 3 Agustus 2025 - (20:14 WIB)
        Permalink

        Oh ya? Sekarang saya balik tanya ke anda. Urus visa butuh apa saja? Kalo anda bilang urus visa tidak butuh dokumen data diri, ktp, kk, paspor, dan surat kuasa kalau pengurusan dilakukan orang lain, berarti saya ragu anda ini beneran ngurus visanya. Jangan2 anda nipu ya makanya customer nggak mau bayar?

        2
        64
        • 3 Agustus 2025 - (20:44 WIB)
          Permalink

          Tidak semua urus visa pakai KTP ya btw. Beberapa negara hanya perlu paspor saja. Sehingga, dokumen pengurusan visa tidak bisa digeneralisir akan sama setiap negara.

          Dan satu lagi, validasi dan cek visa apakah valid atau gak, bisa dicek melalui web imigrasi dan MOFA. So, berhati-hatilah dan lebih bijak dalam berkomentar. 🙂

          • 3 Agustus 2025 - (20:53 WIB)
            Permalink

            Ahahaha kan anda sendiri yang bilang “kalo pernah bikin visa pasti pertanyaan ini gak akan keluar”. Sekarang anda mengakui kalo ” Gak semua negara butuh ktp”. Jadi sekarang apa hubungannya saya pernah buat visa atau nggak dengan saya tau atau nggak nya pengurusan visa yang anda maksud itu butuh ktp atau tidak? Jadi kalo saya pernah urus visa, otomatis saya tau kalo visa yang anda urus tidak butuh ktp? Sedangkan sebagian besar visa itu pake ktp? Dan anda tidak menyebutkan visa negara mana yang anda urus? Kocak lu.

            Lagipula saya sebutkan diatas DATA DIRI, jadi sewajarnya customer pasti takut kalo data diri nya dipegang oleh agen. Apa? Skrg anda mau bilang gak butuh ktp, gak butuh kk, gak butuh paspor juga? Anda ini penyelundup apa pengurus visa sih sebenarnya?

            Sekarang gw tanya dah, NEGARA MANA YANG URUS VISA GAK BUTUH KTP??

            2
            21
        • 3 Agustus 2025 - (21:18 WIB)
          Permalink

          Saya dah nemu tuh toko ente di shopee. Pengurusan VISA TRANSIT di arab saudi kan? VISA gratis anda charge 3 juta? Dan visa transit itu bukan visa umum, kok ente bisa2 nya bilang “Sebelumnya apa sudah pernah urus visa? Jika sudah, pasti pertanyaan ini tidak akan keluar. 🙂” hal ga ngotak kaya begitu?

          Ini namanya ente bukan ngurus visa, ini namanya pemerasan.

          2
          31
          • 3 Agustus 2025 - (21:28 WIB)
            Permalink

            Coba dibaca lagi. 3jt itu visa apa ya. Sudah tertera di sana. 🙂

            Silakan sebelum berkomentar, dicerna dulu.

            35
            1
          • 4 Agustus 2025 - (00:20 WIB)
            Permalink

            Waduh bg, jgn gitu bgt, orang udah rugi waktu dan uang, malah disalahin lagi, itu bukan visa gratis bg,.
            https://id.trip.com/guide/info/visa-arab-saudi.html
            Emang ini abg seller mo minta kebijakan shopee utk bila mana ada buyer yg gagal berangkat atau gak jadi nerusin itu bagaimana, ada apa nggak.. kalau ada y gimana, kalau ndak y rugilah.. resiko jualan..
            Tapi ntu orang berarti hangus tiket pesawat.. kecuali abg seller bisa urus tanpa tiket pesawat.. wasalam, buat pengalaman..

            20
            1
      • 3 Agustus 2025 - (20:22 WIB)
        Permalink

        Eh tapi saya nggak perlu nanya gitu deng. Dari history media konsumen ente, yang ente komplain cuman soal kamar non smoking (padahal cuma karna anda dapat kamar BEKAS DITEMPATI SMOKING, bukan karna ada yang smoking di dalamnya atau asap masuk ke dalamnya), lalu komplain soal noda dll sampe bawa2 CHSE segala di HOTEL BINTANG TIGA. HOTEL BINTANG 3 OMG LU BERHARAP PELAYANAN SEPERTI APA? Keliatan sih lu orangnya kaya apa. Gw yakin ini customernya ragu atau bahkan yakin kalo lu nipu makanya gak mau bayar wakakakak.

        42
        • 3 Agustus 2025 - (21:16 WIB)
          Permalink

          Visa India, Visa UAE adalah contoh yang tidak perlu KTP ya. Makanya kami bilang, kalau Anda pernah mengurus visa, pasti akan tahu bahwa ada beberapa negara yang tidak memerlukan KTP.

          Lagi pula nih ya, masalah yang saya hadapi, tidak ada kaitannya dengan celotehan Anda.

          Seperti yang diinfokan. Pengecekkan visa bisa dilakukan online di web MOFA/ Imigrasi.

          Sehingga, next time tolong belajar sopan santun dalam berkomentar ya. Berbijaklah dalam berkomentar sebelum judge orang.

          Belum tentu apa yang Anda perbuat lebih baik. 🙂

          30
          • 3 Agustus 2025 - (21:25 WIB)
            Permalink

            Kalau saya pernah mengurus visa saya tau kalo ada beberapa negara yang tidak butuh ktp? Dan otomatis saya tau kalo visa yang anda urus itu visa negara yang tidak butuh ktp? Makanya anda dengan ngga ngotaknya bisa bilang kalo pernah urus gak akan keluar pernyataan kaya begitu? Anda ini bodoh nya militan banget ya wkwkwk.

            Dan saya sudah bilang diatas data diri, bukan cuma ktp.

            Masalah yang anda hadapi nggak ada hubungannya dengan “celotehan” Saya? Kalo kaya gitu ente jangan berceloteh di ruang publik, di kamar mandi rumah ente aja. Ente bisa ber opini di ruang publik, orang lain nggak boleh membalas opini, atau bertanya?

            Otoriter banget kau.

            80
  • 3 Agustus 2025 - (19:03 WIB)
    Permalink

    Kalau pun pengiriman sukses saya merasa tidak yakin yg katanya dokumen visa itu bisa di gunakan, karena yg dapat membuktikan kebenaran visa asli adalah petugas imigrasi ketika berada di airport.
    klo ternyata visa itu bukan asli tamat lah pembeli tertipu 3 jt. dan tidak bisa komplain karena masa waktu komplain sudah lewat.

    34
    • 3 Agustus 2025 - (19:26 WIB)
      Permalink

      Keaslian visa bisa dicek online melalui web imigrasi/ MOFA dengan memasukkan no visa. Semoga paham ya. 🙂

      14
  • 5 Agustus 2025 - (07:31 WIB)
    Permalink

    Heran ya ada orang lg kena masalah komennya malah pd nyakitin banget, klu gak bisa ngasih solusi ya udah diem aja

  • 5 Agustus 2025 - (09:03 WIB)
    Permalink

    menteri perdagangan kudu perhatian model begini ini….baik seller maupun buyer harus ada perlindungannya…dilihat2 akhir2 ini marketplace mulai berubah arah dari bakar2 duit via gratisongkir sekarang kebijakannya lebih ke memanjakan pembeli yang disisi lain dapat merugikan penjual

 Apa Komentar Anda?

Ada 40 komentar sampai saat ini..

Kerugian Jutaan Rupiah Penjual karena Sistem Pengembalian Shopee: Haru…

oleh AKBAR dibaca dalam: 1 menit
40