PC Senilai Rp13 Juta Hilang di JNE, Ganti Rugi Ditawar Bertahap Hingga Rp3 Juta dan Surat Permintaan Maaf

Saya ingin menyampaikan pengaduan terkait hilangnya satu paket berisi PC dengan berat 18 Kg yang dikirim melalui JNE. Paket tersebut merupakan bagian dari total 19 resi pengiriman dalam satu waktu. Dari seluruh kiriman tersebut, 18 paket lain yang berisi barang kecil, pakaian, dan perabotan sudah diterima dengan baik, termasuk tiga paket besar dengan packing kayu. Namun justru paket PC yang nilainya paling besar, yang juga menggunakan packing kayu, hingga kini tidak jelas keberadaannya dan dinyatakan hilang oleh pihak JNE.

Ciri fisik paket tersebut cukup jelas, yaitu berbentuk kotak seperti paket hardware PC pada umumnya dengan total berat 18 kg. Paket dibungkus kardus, kemudian dilapisi bubble wrap berwarna hitam di bagian luar. Pada bagian luar paket ditempel kertas hasil print berisi nama pengirim, nama penerima, serta alamat tujuan. Selain itu, kami juga melakukan request packing kayu untuk paket tersebut.

Paket dikirim pada 6 Januari 2026 dari Agen JNE Kalipasir, Jakarta Pusat, menuju Surabaya dengan nomor resi: 019550000201726, estimasi pengiriman 4 hari. Namun hingga hari ini, paket tidak pernah sampai dan dinyatakan tidak terlacak. Isi paket tersebut adalah satu unit PC beserta komponennya, merupakan barang pribadi untuk keperluan pindahan dari Jakarta ke Surabaya. Barang ini memiliki nilai penting karena digunakan untuk kebutuhan kerja sehari-hari dan berisi data pribadi.

Laporan pertama saya buat pada 15 Januari 2026. Sejak saat itu, CS JNE menyatakan paket tidak terlacak, saya terus didorong untuk mengajukan klaim. Ketika menanyakan nilai ganti rugi, pihak JNE menyatakan hanya dapat mengganti sebesar 10 kali ongkos kirim karena pengiriman tidak diasuransikan, yang nilainya sangat jauh dari harga barang yang hilang.

Yang menjadi keberatan utama adalah tidak adanya penjelasan dari pihak Agen Kalipasir mengenai opsi asuransi saat proses pengiriman. Kami sebagai pengguna awam tidak diberi informasi yang jelas mengenai risiko tanpa asuransi, bahkan tidak ada dokumen penolakan asuransi yang ditandatangani. Namun ketika terjadi kehilangan, alasan tidak diasuransikan langsung dijadikan dasar untuk membatasi tanggung jawab.

Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah karena paket tidak diasuransikan, maka barang konsumen boleh hilang begitu saja, dan perusahaan cukup menggantinya dengan nilai minimal yang ditentukan sepihak. Sangat tidak masuk akal jika barang besar dan bernilai tinggi bisa hilang dalam penguasaan perusahaan, tetapi tanggung jawabnya justru dibatasi sesuka mereka.

Pada awal proses penelusuran, pihak Agen JNE Kalipasir sempat terlihat kooperatif. Mereka menyampaikan bahwa pencarian telah dilakukan, mengirimkan rekaman CCTV, dan menyatakan paket sudah dikirim ke gudang. Namun dari rekaman tersebut hanya terlihat tumpukan paket yang dipindah-pindahkan oleh petugas tanpa kejelasan arah atau proses serah terimanya.

Rekaman itu hanya menunjukkan sudut pandang umum aktivitas gudang, tanpa bukti jelas paket mana yang milik saya atau ke mana paket tersebut dibawa, sehingga tidak bisa dijadikan bukti bahwa paket saya benar-benar sudah dikirim. Terakhir saya menghubungi pihak agen pada 10 Februari 2026, nomor saya justru diblokir sehingga pesan WhatsApp tidak sampai.

Di sisi lain, melalui telepon pada 20 Januari 2026 pukul 21:32 WIB pihak CS JNE menyampaikan bahwa Agen Kalipasir tidak dapat memberikan surat bukti serah terima untuk paket tersebut. Hal ini menimbulkan kebingungan karena informasi yang diberikan tidak konsisten. Di sistem pelacakan resmi JNE, status paket juga tidak pernah bergerak dari agen pengiriman.

Selain itu, komunikasi dari pihak CS JNE sangat tidak profesional. Saya sudah berkali-kali meminta agar seluruh konfirmasi dilakukan melalui email atau telepon ke nomor pribadi saya sebagai pihak penerima. Permintaan ini dibalas akan dikoordinasikan, namun CS JNE tetap menghubungi nomor pengirim dan menjadikannya alasan proses tertunda, padahal saya sudah memberikan nomor alternatif yang aktif. Hal ini menunjukkan tidak adanya koordinasi nyata antar CS.

Pada 10 Februari 2026, saya menerima surat permintaan maaf dari JNE yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab. Surat tersebut saya tolak karena saya membutuhkan penyelesaian nyata, bukan sekadar permintaan maaf. Balasan penolakan saya juga tidak mendapat tanggapan.

Pada hari yang sama, saya mengirimkan pengaduan konsumen ke YLKI dan menyalin (CC) email tersebut ke pihak CS JNE. Namun saya justru menerima balasan dari CS yang menyatakan proses klaim masih berjalan, padahal email tersebut bukan ditujukan kepada mereka dan saya tidak pernah menyetujui klaim. Hal ini menunjukkan tidak adanya ketelitian CS JNE dalam membaca pengaduan konsumen.

Pada 14 Februari 2026, pihak CS kembali menghubungi dan menyatakan paket masih tidak terlacak. Ketika saya meminta bukti konkret upaya pencarian, mereka justru menanyakan apakah saya sudah menerima surat permintaan maaf sebagai bentuk tanggung jawab mereka. Setelah itu, mereka menaikkan penawaran ganti rugi dari yang sebelumnya Rp1,7juta menjadi Rp2juta, yang mana tetap sangat jauh dari nilai barang yang hilang sekitar Rp13 juta.

Padahal sebelumnya mereka sudah meminta invoice pembelian dan ciri-ciri paket yang hilang, namun nilai ganti rugi tetap ditentukan sepihak jauh di bawah nilai barang. Atas hal tersebut, saya menegaskan bahwa saya tidak meminta ganti rugi minimal, melainkan menuntut agar pencarian dilakukan secara maksimal hingga paket benar-benar ditemukan dan dikirim sampai ke alamat saya.

PC tersebut merupakan perangkat kerja utama yang berisi data pribadi dan berbagai file pekerjaan yang telah dikumpulkan selama belasan tahun, termasuk banyak proyek kerja di dalamnya. Sejak paket tersebut dinyatakan hilang pada Januari 2026, saya tidak dapat bekerja secara normal karena perangkat tersebut tidak pernah sampai. Nilai barang PC yang hilang sekitar Rp13.309.861, ditambah ongkos kirim Rp65.000. Namun kerugian yang saya alami sebenarnya tidak hanya sebatas nilai barang tersebut. Kerugian yang saya alami mencakup:

  • Hilangnya perangkat kerja utama,
  • Kehilangan data penting yang tidak dapat digantikan,
  • Terganggunya aktivitas kerja sejak Januari 2026,
  • Kerugian waktu, mental, dan emosional akibat proses penanganan yang berlarut-larut tanpa kejelasan.

Sebagai pembaruan informasi, pada tanggal 18 Februari 2026 pukul 11.41 WIB, pihak CS JNE kembali menghubungi saya melalui telepon dan menyampaikan bahwa paket masih tidak terlacak. Dalam percakapan tersebut, mereka kembali menawarkan peningkatan nilai ganti rugi menjadi Rp3 juta, dari sebelumnya Rp2 juta. Namun penawaran tersebut saya tolak, karena nilainya masih sangat jauh dari total kerugian yang saya alami. Saya tetap menegaskan agar pihak JNE melakukan upaya pencarian secara maksimal hingga paket benar-benar ditemukan, bukan sekadar menaikkan nilai ganti rugi secara bertahap.

Dengan demikian, kerugian yang saya alami tidak dapat dihitung hanya dari nilai barang, karena dampaknya jauh lebih besar terhadap pekerjaan dan kondisi saya dan keluarga secara keseluruhan.

Kehilangan paket ini jelas merupakan kelalaian operasional yang terjadi saat barang berada dalam tanggung jawab pihak JNE. Namun dalam penanganannya, justru muncul kesan tanggung jawab dialihkan kepada konsumen karena tidak diasuransikan. Tidak masuk akal bagaimana barang sebesar itu bisa hilang begitu saja tanpa penjelasan yang jelas. Wajar apabila konsumen mempertanyakan, apakah ada kelalaian serius atau adanya oknum yang terlibat, karena hingga saat ini tidak ada bukti konkret pencarian maupun alur kehilangan barang tersebut.

Lebih tidak masuk akal lagi, nilai ganti rugi ditentukan sepihak dan berubah-ubah, seolah-olah perusahaan bebas menentukan harga barang konsumen yang hilang, padahal nilai barang sudah dibuktikan melalui invoice.

Melalui surat ini, saya menuntut agar pihak JNE melakukan pencarian paket saya secara maksimal hingga ditemukan, serta memberikan pertanggungjawaban yang adil, transparan, dan sesuai dengan nilai kerugian yang sebenarnya, bukan sekadar permintaan maaf atau ganti rugi minimal yang ditentukan sepihak.

Aji Ana
Surabaya, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

42 komentar untuk “PC Senilai Rp13 Juta Hilang di JNE, Ganti Rugi Ditawar Bertahap Hingga Rp3 Juta dan Surat Permintaan Maaf

  • 20 Februari 2026 - (11:04 WIB)
    Permalink

    Pelajaran berharga. Kalo kirim paket mahal, wajib diasuransikan, apa pun kurirnya. Udah diasuransikan pun, kadang klaimnya ribet, apalagi kalo gak pake.

    • 21 Februari 2026 - (17:23 WIB)
      Permalink

      Jadi pelajaran untuk yang lain, kirim barang mahal pakai ekspedisi yang terjamin contoh DHL, jangan pakai ekspedisi umum untuk toko online seperti JNE, J&T, dan sejenisnya

      Bukan masalah ganti ruginya tetapi data di dalam PC tersebut

    • 9 April 2026 - (04:38 WIB)
      Permalink

      Setuju. Pihak kurir akan mencari celah dan berdalih sudah sesuai syarat dan ketentuan, kalo ada apa-apa dengan paket kita.

  • 20 Februari 2026 - (14:31 WIB)
    Permalink

    Bentuk tanggung jawab dengan surat permohonan maaf resmi? Tanggung jawab macam apa? Kok kerugian orang segitu besar malah kocak begitu tanggapannya, perusahaan besar loh ini. Kejar terus kak!

    • 21 Februari 2026 - (08:13 WIB)
      Permalink

      Iya, saya juga kaget ketika bentuk tanggung jawabnya hanya sebatas itu, bener2 seperti dipermainkan saja sama pihak JNE.

      Saya akan terus kejar sampai paketnya benar-benar ditemukan. Barang sebesar itu tidak mungkin hilang tanpa jejak begitu saja.

      JNE ini perusahaan besar, seharusnya sistem pengawasan internalnya juga kuat dan transparan. Kalau sampai barang bisa hilang tanpa kejelasan, tentu publik wajar bertanya ada apa di dalam sistemnya. Saya hanya menuntut hak saya sebagai konsumen.

      • 21 Februari 2026 - (10:39 WIB)
        Permalink

        Sudah mencoba datangi langsung kantor agennya kak ..
        Untuk Investigasi mandiri lewat cctv mereka ? Ketika tau paket kk hilang ?

        • 21 Februari 2026 - (20:47 WIB)
          Permalink

          Gw yakin pada mati tuh cctv nya.. Backup nya pun ga ada.. Dengan barang lumayan gede dimensinya dan mencolok dengan packing kayu harusnya gampang lacaknya

  • 20 Februari 2026 - (20:57 WIB)
    Permalink

    Hallo kak ,itu paket gak jalan sama sekali ya pas scand di gudang awall ???
    Gak jauuh sih oknumya pasti di sekitaran gudang awal itu ..

    • 21 Februari 2026 - (08:18 WIB)
      Permalink

      Iya kak, di web tracking JNE statusnya On Process nggak jalan sama sekali, masih mentok di Agen JNE Kalipasir.

      Tapi pihak agen bilang barang sudah dikirim dan kirim bukti CCTV juga. Masalahnya dari CCTV itu nggak ada bukti jelas paketnya benar-benar keluar atau diterima pihak selanjutnya. Jadi tetap nggak ada kepastian.

      Kalau kondisinya begini, ya orang pasti mikirnya masalahnya ada di sekitar situ. Barang segede itu masa bisa hilang gitu aja.

  • 20 Februari 2026 - (22:05 WIB)
    Permalink

    Lucu sih sebenarnya paket harus diasuransikan. Kan kalau rusak dan hilang tanggung jawab mereka.

    Kalau ada kerusakan dan kehilangan berarti kerja mereka tak bersih atau maling. Kalau kerja mereka bukan maling dan bukan perusak barang, barang tidak akan hilang.

    Gampang mereka melacak itu. Itu biasanya Admin gudang yang sudah monitor mana paket barhal (barang mahal).

    • 21 Februari 2026 - (08:28 WIB)
      Permalink

      Iya kak, kalau sistemnya benar harusnya paket bisa dilacak jelas dari awal sampai akhir. Sampai sekarang mereka belum bisa kasih bukti pelacakan yang jelas.

      Setiap kali saya ditelepon, hanya nego2 nilai ganti rugi. Tidak pernah ada penjelasan detail bagaimana proses pencariannya, hanya disebut “sudah dicari maksimal”. Ketika saya minta bukti atau penjelasan konkret soal pencarian maksimal itu seperti apa, tidak ada jawaban yang jelas.

      • 21 Februari 2026 - (08:33 WIB)
        Permalink

        JNE sudah lama begitu. JNE kalau menghilangkan barang jadi kagak manusia. Muka besi semua.

        Buat gugatan ke Pengadilan Negeri penulis. Tuntut ganti rugi materil dan inmateril. Penulis menang kok di pengadilan.

        • 21 Februari 2026 - (08:37 WIB)
          Permalink

          Terima kasih masukannya kak 🙏
          Kalau prosesnya terus berlarut-larut tanpa kejelasan dan hanya berhenti di penawaran kompensasi, tentu saya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

          Saya hanya ingin hak saya dipenuhi dan paketnya ditemukan. Kalau memang harus ditempuh lewat jalur resmi, saya siap perjuangkan.

  • 21 Februari 2026 - (08:34 WIB)
    Permalink

    Update 19 Februari 2026 pukul 14.20 WIB
    Saya kembali ditelepon oleh CS JNE. Pernyataannya masih sama: paket dinyatakan tidak terlacak. Namun nilai ganti rugi dinaikkan dari Rp3 juta menjadi Rp5 juta.

    Sekali lagi saya tegaskan, yang saya perjuangkan bukan sekadar angka kompensasi. Data di dalam PC tersebut jauh lebih berharga dari nominal yang terus dinegosiasikan lewat telepon. Yang saya butuhkan adalah paket saya ditemukan, bukan penawaran bertahap seolah masalahnya hanya soal uang.

    Saya sudah melaporkan kasus ini ke YLKI agar ada perhatian dan pengawasan lebih lanjut. Saya minta JNE benar-benar melakukan penelusuran maksimal dan transparan. Selama belum ada kejelasan, saya akan terus memperjuangkan hak saya melalui jalur yang tersedia.

    • 21 Februari 2026 - (08:40 WIB)
      Permalink

      Sudah saya sarankan, buat Gugatan ke Pengadilan Negeri penulis. Tulis draft gugatan pelan-pelan. Karena tetap menang kok penulis. Belajar menulis gugatan dari Google. Wajib menang karena wanprestasi pihak JNE.

      Biar masuk berita Nasional pertama sekali, penulis menggugat kurir JNE.

      • 22 Februari 2026 - (05:42 WIB)
        Permalink

        Siap, Kak. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang transparan terkait hilangnya paket ini, saya akan kirim somasi resmi terlebih dahulu.

        Kalau setelah itu tetap tidak ada kejelasan, tentu saya siap menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.

        • 22 Februari 2026 - (07:23 WIB)
          Permalink

          Cari di google jurnal lex generalis. Itu jurnal sudah menjelaskan lebih tepat tentang gugatan hukum perdata ke JNE. Download itu jurnal bentuk PDF

  • 21 Februari 2026 - (11:52 WIB)
    Permalink

    Setelah mendengar kan kejadian paketan konsumen hilang . Saran saja, biasanya terlebih dahulu, melaporkan kepihak kepolisian untuk menyelidiki sbg barang bukti kehilangan barang kiriman konsumen di tangan perusahaan JNE setelah cukup ada bukti kuat, baru bisa masuk ke tahap masuk kejaksaan pengadilan negeri karena setelah adanya bukti dll maka pihak pengadilan akan menjatuhkan pidana/ganti rugi sesuai harga dan nominal serta jenis barang yg hilang.

    • 21 Februari 2026 - (13:43 WIB)
      Permalink

      Kwkwkwkw Bukan begitu. Ke Pengadilan Negeri bukan kejaksaan. Kamu mah ngarang bebas. 🤣🤣

      Sejak kapan ada Kejaksaan Pengadilan Negeri.

      Langsung masuk ke PN, ini perdata bukan pidana. 🤣🤣 Lawak lawak.

    • 21 Februari 2026 - (13:44 WIB)
      Permalink

      Kalau enggak ngerti prosedur perdata mending diam bang. Ngaur sekali kamu menulis. 🤣

      • 21 Februari 2026 - (17:08 WIB)
        Permalink

        Pertanyaan 1, jne itu punya SSP yg gk pernh mw di baca, yaitu sarat standr pengiriman mengenai hak dan kewajiban pengirim

        Kemungkinan gk itu

    • 22 Februari 2026 - (05:44 WIB)
      Permalink

      Terima kasih banyak atas saran dan masukannya kak 🙏 Semua masukan sangat saya pertimbangkan untuk langkah selanjutnya.

  • 21 Februari 2026 - (17:01 WIB)
    Permalink

    Asuransi = ganti kehilangan
    Paking kayu = ganti kerusakan
    Biasanya utk barang2 elektronik pasti WAJIB 2 Opsi ini gk bisa cuma 1 opsi

    Agen jne cuma start awal, sisa ny proses oleh jne pusat

    Sepaham sy kirim2 ke jne selama 8thn ini barang mahal elektrik pasti 2 opsi itu, dan alhamdulillah aman

    • 21 Februari 2026 - (19:46 WIB)
      Permalink

      Hahahhaaha pertanyaan 1 atau pernyataan?
      Kamu mah sales dalam JNE. Embel embel tahunan. 🤭

      Mending diam bang. Dalam perjanjian hukum perdata mengenai Wanprestasi (pasal 1313 KUHPerdata) Kelalaian/Kesalahan: Sesuai Pasal 1366 KUHPerdata, setiap orang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya, termasuk kurir yang menghilangkan barang.

      Masa kau buat hukum sendiri demi usahamu. Mending hilangkan semua paket kirimanmu biar lari dari hukum perdata. 🤣

    • 22 Februari 2026 - (05:48 WIB)
      Permalink

      Iya kak, saya juga baru ngerti soal itu setelah kejadian ini. Waktu kirim kemarin dari pihak agen nggak ada info atau penjelasan soal asuransi. Packing kayu memang atas request kami sendiri, dan isi barang juga sudah kami jelaskan dari awal.

      Jujur kami juga bukan orang yang sering kirim barang apalagi ini barang pribadi untuk keperluan pindahan, jadi memang awam banget soal aturan-aturan seperti itu. Jadi ini benar-benar jadi pelajaran buat kami ke depannya. Terima kasih sudah sharing pengalamannya kak 🙏

      • 22 Februari 2026 - (07:32 WIB)
        Permalink

        Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap tindakan yang
        merugikan pihak lain akibat kelalaian atau kesalahan harus diberi ganti rugi.

        Dalam konteks ini, PT JNE sebagai penyedia jasa ekspedisi memiliki kewajiban
        untuk menjaga keamanan barang yang dikirim sesuai dengan perjanjian
        pengiriman.

        Meskipun konsumen tidak memilih asuransi tambahan, hal tersebut
        tidak menghilangkan tanggung jawab PT JNE untuk mengirimkan barang dalam
        kondisi baik.

        Selain itu, Pasal 4 UUPK menyatakan bahwa konsumen berhak atas
        kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa

  • 21 Februari 2026 - (17:13 WIB)
    Permalink

    Hahahhaaha pertanyaan 1 atau pernyataan?

    Mending diam bang. Dalam perjanjian hukum perdata mengenai Wanprestasi (pasal 1313 KUHPerdata) Kelalaian/Kesalahan: Sesuai Pasal 1366 KUHPerdata, setiap orang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya, termasuk kurir yang menghilangkan barang.

    Masa kau buat hukum sendiri demi usahamu. Mending hilangkan semua paket kirimanmu biar lari dari hukum perdata. 🤣

  • 23 Februari 2026 - (04:29 WIB)
    Permalink

    Klarifikasi sedikit:
    Terkait komunikasi dengan Agen Kalipasir, pada 10 Februari 2026 saya sempat kirim 2 pesan WhatsApp. Tapi yang terkirim hanya pesan pertama, pesan kedua saat itu hanya centang satu.

    Per tanggal 21 Februari saya coba hubungi lagi dan ternyata pesan sudah masuk. Saya sudah menegaskan kembali agar dilakukan pencarian maksimal, karena di web tracking status paket memang masih stuck di agen dan tidak bergerak sama sekali.

    Saya beri waktu 7 hari ke depan untuk ada perkembangan nyata terkait pencarian paket sampai ditemukan. Jika tetap tidak ada kejelasan, saya akan lanjut ke somasi resmi.

    Dari pihak agen menyampaikan akan bertanggung jawab dan ingin menyelesaikan secara baik-baik. Untuk sekarang kita lihat dulu perkembangannya ke depan seperti apa.

  • 23 Februari 2026 - (13:00 WIB)
    Permalink

    Ada perkembangan lagi gak kak.
    Kebetulan saya juga kena jne ini. Paket juga hilang

    • 23 Februari 2026 - (15:34 WIB)
      Permalink

      Update hari ini pukul 14.58 WIB saya ditelepon lagi oleh CS JNE. Informasinya masih sama, paket dinyatakan tidak terlacak dan nilai ganti rugi disebut maksimal hanya Rp5 juta. Penawaran tersebut sudah saya tolak.

      Mereka meminta invoice pembelian PC pribadi saya, tapi di sisi lain sejak awal hanya membatasi ganti rugi sampai Rp5 juta dan dinegosiasikan bertahap.

      Barangnya besar dan berat, bukan paket kecil. Jadi sulit diterima kalau bisa hilang tanpa ada penjelasan yang jelas, apalagi tanpa info pelacakan yang jelas.

      Saat ini saya tidak lagi fokus pada negosiasi nominal. Saya tetap menuntut agar paket ditemukan dan diberi waktu 7 hari ke depan untuk ada perkembangan nyata. Jika tidak ada kejelasan, saya akan langsung kirim somasi resmi dan menempuh langkah hukum selanjutnya.

      • 23 Februari 2026 - (18:26 WIB)
        Permalink

        Jalan lama-lama. 🤭 Lama-lama itu tidak bagus. Main cepat saja ke Pengadilan Negeri. 🤭 Kan penulis banyak saksi bahwa penulis mengirim itu paket dari sebelum pengemasan, pengemasan, dan pemberian ke JNE. 🤭JNE memang pasang muka bukan manusia kalau kasus barang hilang.

        Setelah masuk ke Pengadilan Negeri, kalah itu JNE. 🤭

      • 1 Maret 2026 - (05:11 WIB)
        Permalink

        Kak paketku jg macet dibekasi tp di JNT dr tgl 4 feb sampe skrg cuma bilang masih dicari dan tdk ada bukti konkrit pencarian.. dan sll diingatkan paketanku gada asuransi.. yg kirim bapakku oramg awam ga ditawari asuransi sejak awal bahkn tdk di print kan bukti resinya. HANYA DIMINTA ALAMAT SAMA BAYAR. Sementara barang yg dikirim senilai 12 juta. Cuma diarahkan buat klaim asuransi yg 5000 buat ganti rugi yg gatau berapa nominalnya.. gimana ya kak langkah selanjutnya.. kayaknya kasus kyk gini banyak tp gada yg speak up..
        Tolong dong info ada yg menang gugatan terhadap JNE atau JNT ga?? Aq perlu menindak lanjuti kasus ini spy tdk terulang dan terabaikan

        • 2 Maret 2026 - (08:37 WIB)
          Permalink

          Duh ngerti bgt saya rasanya😔
          Posisi kita sama-sama dirugikan dan jawaban CS nya juga muter di situ-situ aja, tapi nggak pernah ada bukti konkret pencariannya gimana.

          Soal asuransi juga mirip, banyak yang awam dan nggak dikasih penjelasan dari awal. Itu bukan salah kita sebagai konsumen. Kita datang kirim barang, bayar, dan percaya barang akan sampai dengan aman.

          Saran saya, jangan berhenti dan jangan capek dulu. Kejar terus sampai dapat solusi yang sepadan. Ini bukan kesalahan kita, ini kelalaian mereka. Kalau kita diam, ya kasus seperti ini akan terus dianggap biasa.

          Coba juga laporkan ke YLKI supaya ada pengawasan dan catatan resmi. Saya sendiri sudah lapor dan sekarang lagi mau kirim somasi ke head office dan agen. Mau lihat setelah somasi resmi dikirim mereka masih tetap seperti ini atau tidak.

          Barang 18kg bisa hilang tanpa jejak itu benar-benar nggak masuk akal. Jadi menurut saya tetap perjuangkan haknya ya kak, semangat.

  • 2 Maret 2026 - (08:40 WIB)
    Permalink

    Update 27 Februari 2026 pukul 14.28 WIB
    Saya kembali ditelepon oleh CS JNE. Informasinya masih sama: paket dinyatakan belum ditemukan, tanpa ada bukti atau penjelasan konkret terkait proses pencariannya.

    Penawaran ganti rugi kembali disebut mentok di Rp5 juta dan sudah saya tolak lagi.

    Posisi saya tetap sama, saya minta paket dicari sampai ditemukan. Dalam waktu dekat saya akan kirim surat somasi resmi.

    Kita lihat saja bagaimana tindak lanjutnya ke depan.

  • 11 Maret 2026 - (09:58 WIB)
    Permalink

    dulu juga saya pernah baca ada paket besar kalo gak salah hampir 100 kg dalam 3 karung dan dinyatakan hilang..lah kok bisa barang sebesar itu dan besar bahkan sangat besar jika anggap satu karung itu 30kg tidak terlihat..gak tau juga tuh gimana kelanjutannya

    • 13 Maret 2026 - (11:10 WIB)
      Permalink

      Iya kak, itu juga yang bikin saya heran. Barang besar begitu kok bisa dinyatakan hilang tanpa jejak.

      Ini perangkat PC, ukurannya juga jelas bukan paket kecil. Tapi sampai sekarang dibilang tidak terlacak sama sekali. Jadi memang sulit diterima kalau hilang begitu saja.

  • 13 Maret 2026 - (11:26 WIB)
    Permalink

    Update 10 Maret 2026 pukul 15.20 WIB
    Saya kembali ditelepon oleh CS JNE. Kali ini juga tetap mendorong agar saya menerima klaim ganti rugi, namun tetap tidak ada transparansi mengenai hasil investigasi atau bukti pencarian paket tersebut.

    Tentu sulit bagi saya untuk begitu saja percaya jika tidak ada penjelasan atau bukti konkret mengenai proses pencariannya.

    Dari pihak agen JNE Kalipasir melalui WhatsApp juga hanya menyampaikan permohonan maaf dan kembali mendorong agar saya menerima klaim tersebut, yang sampai sekarang tetap saya tolak.

    Pada tanggal 10 Maret 2026 saya juga sudah mendatangi kantor YLPK Jawa Timur dan bertemu langsung dengan Bapak Ketua YLPK untuk menyampaikan laporan terkait kasus ini, dan akan saya proses lebih lanjut melalui jalur yang tersedia.

 Apa Komentar Anda?

Ada 42 komentar sampai saat ini..

PC Senilai Rp13 Juta Hilang di JNE, Ganti Rugi Ditawar Bertahap Hingga…

oleh Aji Ana N dibaca dalam: 5 menit
42