Shopee Putuskan Klaim Cuma 28 Menit, Bohongi Konsumen, Gak Pernah Hubungi JNE & Penjual!

Hati-hati! Ini bukti nyata bagaimana Shopee berbohong dan merugikan konsumen!

Saya membeli barang, namun isinya tidak lengkap/tidak sesuai pesanan. Saya kirim video unboxing jelas, tapi Shopee dengan seenaknya menolak dan membohongi saya secara terang-terangan!

Berikut adalah kebenaran yang tersirat:

1️⃣ Bukti 1: Mereka itu “mesin buta” yang asal klik! ⏱️🤖

  • Saya ajukan klaim: 14.31
  • Mereka putuskan “ditolak/final”: 14.59
  • Selisih waktu: cuma 28 menit!

Dalam waktu sesingkat itu, mustahil mereka cek video, mustahil mereka tanya orang, mustahil mereka kerja profesional. Itu artinya mereka boleh bilang “sudah dicek tim”, tapi faktanya mereka cuma asal klik tombol doang! Itu artinya mereka tidak bertanggung jawab!

2️⃣ Bukti 2: Alasan “bukti tidak valid” itu pembohongan besar! 📹❌

Shopee bilang ke saya: “Bukti tidak valid” dan “tidak sesuai syarat”.

Tapi faktanya?
Pihak JNE (ekspedisi resmi) sendiri yang bilang: “Bukti unboxing sesuai data kami, kondisi rapi, tidak ada repacking, dan bukti penjual yang tidak valid!”

Jadi siapa yang bohong? Jelas Shopee sendiri yang menipu publik! Mereka memutarbalikkan fakta demi menutupi kesalahan sendiri.

3️⃣ Bukti 3: Mereka tidak pernah hubungi siapa-siapa! 📞🚫

Shopee sok-sokan jadi hakim, padahal:

✅ Ke JNE: JNE bilang “belum ada konfirmasi dari Shopee“. JNE sudah siap kasih data, sudah siap bantu, tapi Shopee tidak peduli!
✅ Ke penjual: Penjual juga bilang “belum ada kontak dari Shopee“. Tidak pernah ditanya, tidak pernah diminta bukti.

Artinya: Shopee itu tidak profesional! Mereka main hakim sendiri, menuduh seenaknya, dan mengambil keputusan tanpa tahu sama sekali apa yang terjadi di lapangan!

⚖️⚖️ Ini dia pasal-pasal hukum yang dilanggar Shopee secara jelas! ⚖️⚖️

📜 1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

  • Pasal 4 huruf b: Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  • Shopee melanggar ini karena memberikan alasan palsu “bukti tidak valid”, padahal faktanya sebaliknya.
  • Pasal 4 huruf f: Konsumen berhak mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang yang diterima tidak sesuai atau tidak sebagaimana mestinya.
  • Shopee melanggar ini karena menolak ganti rugi meskipun barang terbukti kurang.
  • Pasal 7 huruf g: Pelaku usaha berkewajiban memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian akibat mengonsumsi barang yang diperdagangkan.
  • Shopee lari dari tanggung jawab ini.
  • Pasal 18 ayat (1) huruf c: Pelaku usaha dilarang memuat klausul baku yang memuat ketentuan yang menyatakan bahwa pembuktian atas pelanggaran syarat dan ketentuan perjanjian dibebankan kepada konsumen.
  • Shopee melanggar ini dengan menuntut bukti yang berlebihan, padahal mereka sendiri yang tidak mau mengecek.
  • Pasal 18 ayat (1) huruf e: Dilarang memuat klausul yang membatasi hak konsumen untuk mengajukan gugatan atau menuntut haknya menurut hukum.
  • Shopee melanggar ini dengan cepat-cepat menetapkan status “final” supaya konsumen tidak bisa protes lagi.

📜 2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE

  • Pasal 5: Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
  • Shopee melanggar ini dengan menolak bukti video dan chat yang jelas-jelas sah secara hukum.
  • Pasal 17 ayat (1): Para pihak wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik selama transaksi berlangsung.
  • Shopee jelas tidak beriktikad baik dan justru menyembunyikan fakta.

Pasal 28 ayat (1):

“Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”

Tindakan Shopee melanggar aturan ini karena:

Mereka menyebarkan informasi yang tidak benar (“bukti tidak valid”), padahal faktanya sebaliknya, yang jelas-jelas menyebabkan kerugian materiil dan nonmateriil bagi saya sebagai konsumen.

📜 3. Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Elektronik

  • Pasal 5: Penyelenggara sistem elektronik wajib menjamin tersedianya informasi yang benar, jelas, dan akurat.
  • Shopee gagal total dalam hal ini.
  • Pasal 13: Penyelenggara wajib memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, cepat, dan berbiaya terjangkau.
  • Shopee justru membuat proses yang tidak adil, tergesa-gesa, dan merugikan.

📂 Bukti lengkap bisa dilihat di sini:

⚠️ Catatan penting tentang video:

Video unboxing asli berdurasi 3 menit lebih dan direkam secara normal. Saya mempercepat (fast motion) videonya hanya agar lebih praktis, tidak membuat penonton bosan, dan lebih efektif saat ditonton.

Isi dan kejadian di dalamnya 100% asli, tidak diedit atau diubah, hanya kecepatan putarnya saja yang dipercepat agar semua isi paket bisa terlihat jelas dengan cepat.

👉 Link video unboxing:

https://drive.google.com/file/d/1fL2nix45vZZDzeAIuFiZ9inCECguIjaH/view?usp=drivesdk

👉 Link rekaman suara pernyataan JNE:

https://drive.google.com/file/d/1B72X7mLZwyLKnqJJ519gbEvsDkCvBp79/view?usp=drivesdk

👉 Link pernyataan JNE dan penjual:

https://drive.google.com/file/d/179IpowaOORg7_3muD6N9p0PDt1b5JYVt/view?usp=drivesdk

👉 Link penolakan Shopee & bukti pembayaran & bukti perjalanan paket:

https://drive.google.com/file/d/18I_gi6O8WhyobGA3O9dzkaHx_7jfGg3E/view?usp=drivesdk

⚠️ Peringatan keras untuk semua konsumen:

Hati-hati dan waspada!
Jangan sampai kalian mengalami nasib yang sama seperti saya. Shopee terbukti berbohong, tidak adil, dan melindungi kesalahan sendiri. Mereka tidak peduli bukti, tidak peduli hukum, dan seenaknya merugikan pembeli demi keuntungan mereka sendiri.

Berhati-hatilah saat berbelanja! Simpan semua bukti dengan baik!

📢 Tuntutan saya:

  1. Batalkan keputusan bodoh itu sekarang juga!
  2. Kembalikan uang saya Rp393.388!
  3. Berikan permohonan maaf secara terbuka & resmi

@kominfo @bpkn_ri @kemendag
Mohon perhatian dan tindak lanjut atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Shopee ini.

@infokonsumen_id @waspada_konsumen @keluhankonsumen @solusikonsumen
Mohon bantuannya untuk disebarluaskan agar keadilan bisa terwujud dan konsumen lain terhindar dari kerugian.

Hormat saya,

Reza (David)
Kediri, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Shopee Putuskan Klaim Cuma 28 Menit, Bohongi Konsumen, Gak Pernah Hubu…

oleh Reza dibaca dalam: 3 menit
0