Keluhan Surat Pembaca Buruknya Pelayanan XL Center Surabaya 13 Januari 202530 Januari 2025 IDA JAYATI 3 Komentar aktivasi layanan, Berhenti Berlangganan, Customer complaint handling, Customer Service, Kartu Keluarga, Kartu Telepon Prabayar, Layanan Pelanggan, myXL, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor seluler pasca bayar, Operator telepon seluler, Penggantian SIM Card, Reaktivasi nomor seluler, Registrasi kartu telepon seluler, SIM Card, Sistem bermasalah, SLA, SOP, Standard Operating Procedures, Unreg kartu XL, USIM, XL Axiata, XL Center, XL Prioritas Ikuti kami di Google Berita Mohon bantuan Media Konsumen untuk kembali menjembatani keluhan saya ke XL Pusat. Saya adalah pelanggan lama XL Prioritas dengan nomor 0819949393**. Pengalaman saya menggunakan XL cukup baik dan akses internetnya cepat. Oleh karena itu, sebagian nomor untuk keperluan bisnis saya menggunakan XL. Namun, saya dibuat kecewa dengan XL. Awalnya, pada tanggal 9 Januari 2025, saat saya di Surabaya, saya mengunjungi gerai XL Center di Jl. Pemuda, Surabaya. Saat itu, saya mendapat nomor antrean 103 dan dilayani oleh CS nomor 5. Saya menyampaikan keluhan saya terkait nomor-nomor XL saya. Yang pertama, keluhan saya terkait nomor XL 0819949393** yang ingin saya tutup karena sejak awal pembelian, nomor tersebut sering dihubungi oleh pihak yang tidak saya kenal. Namun, saya merasa dipersulit oleh CS XL Center dengan alasan harus melengkapi dokumen berupa surat dari perusahaan. Padahal, nomor saya adalah nomor XL Prioritas pribadi, bukan XL BIZ. Kalau nomor saya adalah XL BIZ (corporate), saya tidak perlu capek-capek ke XL Center Pemuda Surabaya. Cukup melalui email ke tim corporate, masalah sudah selesai. Namun, CS XL Center tetap menyangkal karena nomor tersebut terdaftar atas nama usaha. Awalnya, memang saya mencantumkan nama penerima sebagai nama usaha/bisnis saya, karena saya tidak selalu berada di tempat usaha. Tujuan saya agar kartu XL yang saya beli secara online bisa mudah diterima, karena juga untuk kebutuhan penunjang kegiatan usaha saya. Namun, kenapa bisa terjadi nama pengiriman menjadi nama yang terdaftar di kartu XL? Itu adalah kesalahan dari sistem XL yang perlu diperbaiki oleh XL sendiri, bukan malah pelanggan yang dipersulit. Secara logika pun, nama usaha hanya memiliki Nomor Induk Berusaha dan tidak memiliki nomor Kartu Keluarga. Jika saya daftarkan di XL Prioritas, jelas kartu saya juga tidak akan bisa aktif sampai sekarang, terkecuali nomor saya adalah XL BIZ. Ini saya lampirkan screenshot bukti bahwa nomor tersebut terdaftar dengan NIK dan KK saya: Kasus selanjutnya adalah selain nomor XL Prioritas, saya memiliki beberapa nomor XL Prabayar. Sebelumnya, saya sudah menginformasikan ke CS XL Center salah satu nomornya, yaitu 0877776567**. Saya mengajukan permohonan pendaftaran melalui sistem CS XL Center. Nomor tersebut sudah lama sekali dan terdaftar atas nama saya (bisa dicek di data XL). Namun, beberapa pekan terakhir, nomor saya tersebut tidak bisa digunakan dengan keterangan “Nomor tidak terdaftar”. Saya mencoba untuk registrasi ulang, tapi tidak bisa, dengan keterangan “Nomor telah aktif sebelumnya.” Akhirnya, saya memutuskan untuk unreg. Setelah saya unreg, saya daftarkan lagi, tapi tetap tidak bisa. Justru muncul keterangan “NIK melebihi batas.” Oleh karena itu, saya juga meminta bantuan untuk registrasi di XL Center, tapi juga ditolak dengan alasan yang tidak rasional. Registrasi hanya maksimal tiga nomor, dan nomor keempat serta seterusnya wajib menggunakan layanan pascabayar XL Prioritas. Setelah dicek menggunakan NIK, ternyata nomor saya tersangkut di nomor XL Prioritas dan belum terhapus, sehingga saya tidak bisa registrasi ulang nomor prabayar saya. Saya hanya diberikan opsi untuk migrasi ke pascabayar. Namun setelah dicek, juga tidak bisa karena NIK saya tersangkut di nomor XL Prioritas yang saya utarakan tadi. CS XL Center Surabaya Pemuda sendiri mengakui bahwa yang membatasi adalah pihak XL, bukan semata-mata peraturan pemerintah. Oleh karena itu, saya memohon pihak XL untuk me-refund biaya paket yang telah saya beli dari masing-masing nomor kartu saya. Karena saya merasa sudah membeli, tapi tidak bisa menggunakan layanan XL. Itu adalah hak saya. Kasus ini tidak hanya terjadi sekali. Sebelumnya, sekitar tahun lalu, kasus serupa juga pernah terjadi. Namun, saya rasa XL Center Pemuda Surabaya tidak memperbaiki layanan mereka, justru semakin menyulitkan pelanggan, mengingat memang nomor tersebut untuk keperluan komunikasi kegiatan bisnis saya. Ida Jayati Jakarta Selatan Catatan redaksi (diperbarui 19/1/2025): Penulis menyampaikan apresiasi dan menyatakan masalah di atas telah diselesaikan dengan baik oleh pihak-pihak terkait. Terima Kasih Media Konsumen & XL Axiata Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
madman14 Januari 2025 - (01:03 WIB)Permalink Perlu diketahui sesuai ketentuan pemerintah bahwa untuk 1 NIK (dalam 1 KK) berhak registrasi 5 nomor telepon, dimana 3 nomor pertama adalah batas registrasi mandiri (dilakukan pengguna langsung). Tambahan 2 nomor harus dilakukan di gerai operator bersangkutan. Jadi ketentuan nomor tambahan harus menggunakan (dan membeli) layanan lain adalah tidak benar, mengada-ada, dan menyalahi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Korporasi yang cari makan di NKRI harus tunduk aturan NKRI. 6 Login untuk Membalas